Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2015

Bhumi Siginjei; Negeri Harapan akan Impian

Djambi - Ya, Djambi. Akhirnya aku berdiri di tanah ini, setelah hampir 17 tahun merantau memproses diri di bangku kuliah, di dinginnya lantai pesantren dan aneka tempaan kehidupan. Akhirnya aku kembali tegak dengan membusungkan dada di atas bhumi Siginjei ini. Berdiri dengan selaksa impian dan harapan yang memenuhi ruang angkasa cita-cita. Selasa, 24 Juni 2015 semuanya dimulai!. Dan tentang bagaimana harus kumulai semuanya ini, itu adalah sesuatu yang menjadi soal nanti. Lingkungan baru, sahabat baru dan peta jaringan yang baru. Semuanya baru, bahkan termasuk didalamnya adalah sebongkah harapan yang baru. Namun tidak dengan semangatnya, semuanya tetap dalam sesuatu yang lama; tentang duniawi dan misi ideologi ukhrowi. Yah, kita lihat saja nanti, semoga saja ada lompatan yang berarti dan signifikan. Setelah jauh berjalan dan memahami lapisan demi lapisan ilmu, tentu ada saatnya untuk kembali dan membangun mimpi. Itu setidaknya pesan Allah SWT di dalam al-Qur'an. Meski semuanya me

Sejarah Islam di Jambi

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

Tindak Kriminal Lembaga Pembiayaan; Masyarakat Wajib Melek Hukum!

Saat ini banyak lembaga pembiayaan  ( finance )  menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen ( consumer finance ) . Lembaga pembiayaan ini dikategorikan dalam  LEMBAGA PEMBIAYAAN NON BANK  yang prosedur pelaksanaannya telah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun fakta dilapangan dalam pelaksanaannya lembaga pembiayaan tersebut tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum, diantaranya adalah :   Lembaga pembiayaan tersebut melakukan kontrak perjanjian dengan konsumen tidak di hadapan notaris, sehingga hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai perjanjian   “ dibawah tangan ”  karena tidak ada  “ akta notaris ”  sebagai  KEKUATAN HUKUM  atas perjanjian tersebut. Di dalam pasal 1320 KUHPerdata  disebutkan salah satu syarat sahnya perjanjian adalah   adanya  “ syarat objektif ” , yang salah satu unsur dari syarat objektif tersebut adalah perjanjian yang dibuat harus mem

Wawasan Tindak Pidana Perbankan; Modus dan Penanganan.

Kasus bobolnya Bank BNI dengan jumlah cukup spektakular yang kemudian disusul dengan “perampokan” Bank BRI . Kasus ini mempertebal kepercayaan kita akan rendahnya etika profesionalisme pengelola industri perbankan dan lemahnya system pengawasan bank terutama system pengawasan internal. Padahal etika profesionalisme sangat penting bagi pengelolaan bank karena pada dasarnya kekayaan yang dikelola oleh pengurus bank sebagian besar merupakan kekayaan masyarakat yang dipercayakan padanya. Pada tahun-tahun terakhir ini perbankan memang telah mengalami suatu ujian yang sangat berat terutama dalam profesionalisme kepengurusan bank. Sebenarnya hal tersebut tidak hanya terjadi pada industri perbankan Indonesia tetapi juga pada industri perbankan di luar negeri. Hal ini dapat dilihat dari besarnya kerugian yang diderita oleh bank multinasional yang disebabkan oleh pengurus bank. Disamping penipuan yang dilakukan oleh orang dalam perbankan, bentuk transaksi bank telah pula menyebabkan pe

Prosedur Pengaduan Tindak Pidana Korupsi; Sebuah Wawasan Menanggapi Darurat Korupsi.

Istilah tindak pidana di bidang ekonomi pada hakekatnya dapat diberikan definisi secara sempit dan luas : Tindak pidana dibidang ekonomi secara sempit dapat didefinisikan sebagai tindak pidana yang secara yuridis telah diatur dan dirumuskan dalam Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (sering disebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi). Tindak pidana di bidang ekonomi dalam arti luas dapat didefinisikan sebagai semua tindak pidana di luar Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dapat mempunyai pengaruh negatif terhadap kegiatan perekonomian dan keuangan Negara yang sehat. Tindak pidana di bidang ekonomi dalam pengertian yang luas ini disebut pula sebagai "kejahatan ekonomi". Secara sederhana tindak pidana ekonomi adalah "…perbuatan-perbuatan yang merugikan perekonomian". 

Tindak Pidana Ekonomi: Arti sempit, Arti Luas, Ruang Lingkup

2 .1 Pengertian Tindak Pidana Ekonomi  Tindak pidana ekonomi (TPE) dalam arti sempit dapat didefinisikan sebagai tindak pidana yang secara yuridis diatur dalam UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan tindak pidana ekonomi. Tindak pidana di bidang ekonomi dapat diartikan perbuatan pelanggaran terhadap setiap hak, kewajiban / keharusan atau larangan sebagai ketentuan – ketentuan dari peraturan – peraturan hukum yang memuat kebijaksanaan negara di bidang ekonomi untuk mencapai tujuan nasional [2] . 2.1.1 Pengertian Tindak Pidana Ekonomi secara sempit Menurut arti sempit tindak pidana ekonomi, ruang lingkup dari tindak pidana ekonomi  terbatas pada perbuatan – perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh pasal 1 undang - undang  undang No. 1 Tahun 1961 yang dapat terbagi atas 3 macam [3]  : 1. Tindak pidana ekonomi berdasarkan pasal 1 sub 1e Undang – undang yang mengatur beberapa sektor di bidang ekonomi sebagai sumber hukum pidana ek

Aksi BANSER NU Banyumas Terkait Pembubaran Tabligh Akbar MTA; Sebuah Analisis Media