Kita tahu ada beberapa hadits yang berkenaan dengan masalah isbal (pakaian,celana,gamis yang melebihi mata kaki). Di antaranya hadits-hadits tersebut ada yang jelas tanpa qoyyid atau alasan dan ada yang terdapat qoyyidnya, sehingga muncul beberapa persepsi berbeda para ulama dalam membedah hadits tersebut. Ada pendapat yang mengatakan bahwa isbal secara mutlak adalah haram dan ada yang mentafshil antara haram dan tidaknya.Namun secara umum jika ada beberapa hadits yang membicarakan hal yang sama,lalu di antara hadits tersebut ada yang sifatnya umum dan mutlak sedangkan di sisi lain mengandung kekhususan dengan sebab qorinah atau qoyyid sebagai penjelas 'illatnya, maka hukum yang ke dua ini adalah yang diprioritaskan. Berikut adalah hadits dari Ibn Umar r.a, Kanjeng Nabi SAW bersabda: "لا ينظر الله إلى من جر ثوبه خيلاء". “Allah SWT tidak akan melihat orang yang menjulurkan (ngelembrehaken, mlorodaken, melotrokna) bajunya karena sombong". (HR Bukhori 5783 dan Musli...
Laman Resmi Kang Aldie