Skip to main content

Posts

Urgent: BMT Berbasis Kampus bagi Mahasiswa Ekonomi Islam

Kehidupan kampus merupakan lingkungan yang khas dan sangat kompleks. Suatu kesempatan terbatas (empat hingga lima tahun kira-kiranya) guna berproses dan ' meraih gelar ' yang menunjukkan kualifikasi seorang pemuda atau pemudi.

Kesunnahan Cadar, Khilafiyyah. Mewajibkannya, Bid'ah.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda ( al-mar`ah asy-syabbah ) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,” (Baca: Kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah)

Penjelasan Hukum Bercadar Lengkap

Aurat wanita di luar shalat kepada laki-laki lain ( ajnabi / ghoiru mahram ) adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan ketika tidak khawatir menimbulkan fitnah, tapi jika khawatir akan fitnah maka haram melihat keduanya. Secara mendasar seorang wanita tidak diwajibkan menutupi wajahnya melainkan bahwa hal itu menutupi wajah hukumnya sunnah bagi wanita dan merupakan maslahah umum agar tidak timbul fitnah sedangkan bagi laki-laki tidak diperbolehkan melihat perempuan secara mutlaq . Oleh karena inilah kaum wanita wajib menutupi wajahya demi menutup jalan dari perbuatan dosa kaum laki-laki dan agar terhindar dari unsur menolong dalam kemaksiatan sebab melihatnya laki-laki lain kepada perempuan secara mutlaq .   [ i'anatut tholibin 3/229, hasyiyah bujairimi 3/272 ].

Jawaban bagi Para Pembenci Ahlal Wathan

Beberapa hari ini viral di medsos tentang pelaksanaan ibadah sa’i, karena diantara ritualnya diselingi dengan lantunan syi’ir ya lal wathon yang menjadi lagu wajibnya Nahdlatul Ulama’.  Berikut saya sampaikan ulasan tentang hukum pelaksanaan sa’i bergemakan syiir yaa lal wathon tersebut.

Suatu Efek Gentar: Syair Syubbanul Wathan Berkumandang di Masjidil Haram, Saudi Menggelinjang.

Ada yang menarik bila menyimak rihlah umroh 999 anggota Ansor Banser di awal tahun 2018 ini. Spontanitas mengumandangnya syair Syubbanul Wathan karya KH. Wahhab Hasbullah Allahu yarham dalam perjalanan Sa'i. Syair yang digubah lebih dari setengah abad yang lampau itu merupakan gema perlawanan pondok pesantren terhadap kolonialis Belanda dan sekaligus ungkapan kebanggan seseorang bumiputera atas tanah airnya, Indonesia.

Analisis Pembiayaan Perbankan Syari'ah

Bahan Bacaan: Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah Karya Gita Danupranata Unduh Akad dan Produk Bank Syariah; Konsep dan Praktek di Beberapa Negara Karya Ascarya Unduh Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah Karya Zainul Arifin Unduh Produk Perbankan Syariah Karya Wiroso Unduh Handbook of Islamic Banking Karya Marvyn Lewis Unduh Islamic Banking: Answers to Some Frequently Asked Questions Karya Mabid Ali Al-Jarhi Unduh Islamic Banking and Finance: Fundamentals And Contemporary Issues Unduh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah Unduh

Bank Syariah; Sebuah Wawasan Pendahuluan

Dengan telah diberlakukannya UU tentang Perbankan Syariah, maka terdapat 2 (dua) UU yang mengatur perbankan di Indonesia, yaitu UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam definisi Prinsip Syariah terdapat dua hal penting yaitu: (1) Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam, dan (2) Penetapan pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah. Fungsi dari perbankan syariah, selain melakukan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, juga melakukan fungsi sosial yaitu:(1) dalam bentuk lembaga baitul maal yang menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah dan lainnya untuk disalurkan ke organisasi pengelola zakat, dan (2) dalam bentuk lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang yang menerima wakaf uang dan menyalurkannya ke pengelola ( nazhir ) yang ditunjuk (Pasal 4). Pihak-pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah at