Skip to main content

Posts

Akad Youtube, Kreator, Advertising dan Google AdSense dalam Hukum Islam

Dewasa ini gawai mana yang tidak ada fasilitas penayangan YouTube? Ya, niscaya terinstal. Dan bagi sebahagian pihak, aplikasi penayang ini menjadi target iklan dan ladang rezeki. Lantas, bagaimana penghasilan dari media penayang itu dalam kacamata hukum Islam. Simak penjelasan berikut ini.  Sebagaimana dilansir situs www.islam.nu.or.id , terdapat beberapa hal yang harus dicermati di dalam menetapkan hukum terhadap pendapatan bersumber periklanan Google Adsense. Pertama , konten atau karya kreator. Kedua , relasi antara kreator dengan pihak penayang Youtube. Ketiga , relasi antara Youtube dengan pihak  Google Adsense. Dan keempat , relasi antara Google Adsense dengan perusahaan yang mengiklankan produk-produknya.

Manajemen Keuangan Pondok Pesantren

Mengulas keuangan pondok pesantren memang sebaiknya berangkat dari orang pesantren (santri). Mengapa? Ya karena memang banyak hal-hal endemik yang hanya dipahami oleh kalangan pesantren saja. Misal, keikhlasan. Bagaimana tidak, pondok pesantren memang berdiri di atas sikap mental ikhlas tersebut. Maka, menyoal manajemen keuangan pondok pesantren itu seolah menjadi upaya rumit jika dipaksakan memandang dengan kacamata akuntansi dan keuangan ala barat.  Dalam diskursus ini pertama harus dipetakan sumber keuangan, model atau sistem keuangan yang diterapkan dan peruntukan keuangan dalam suatu pesantren. Model manajemen pesantren pun sangat berpengaruh terhadap konsep manajemen keuangan pondok pesantren. Pesantren salaf, semi modern, pesantren Modern, Islamic boarding dan pseudo-pesantren. Banyak sekali ragamnya, bukan? Dan fenomena yang terakhir justru yang menyesakan dada. Ini ulasan panjang, maka jangan bosan dahulu membacanya. 

Mualamah II Jual Beli Mavro dalam Komunitas MMM (Mavrodi Mondial Moneybox) Perspektif Hukum Islam di Indonesia

MMM atau Mavrodi Mondial Moneybox adalah suatu komunitas yang dibuat oleh Mr. Sergey Mavrodi dengan cara saling membantu sesama anggota dengan diberikan imbalan / reward 30% per bulan. Dalam  sistemnya ada PH yaitu Provide Help = memberi bantuan (buy mavro), lalu setelah 1 bulan partisipan melakukan GH yaitu Get Help = dapatkan bantuan (sell mavro) kepada partisipan lain. Contoh mekanisme atau cara kerja sistem MMM adalah seperti ini Misal si A adalah partisipan baru MMM yang akan melakukan PH atau memberi bantuan sebesar 1 juta rupiah. Sistem akan mencarikan si A orang yang ingin mendapatkan bantuan. Akhirnya sistem menemukan si B yaitu partisipan lama MMM, sistem menyuruh si A mentransfer uang kepada si B sebesar Rp 1.000.000,-.  Di era global saat ini banyak tatacara untuk mendapatkan uang, salah satunya yaitu dengan cara bergabung dengan sebuah komunitas dunia maya, dimana para anggotanya saling memberi bantuan, yaitu komunitas MMM (Mavrodi Mondial Moneybox). Dinamakan komunitas du

Muamalah || Hukum Islam tentang Poin sebagai Harta, atau Mondial?

Dalam dunia bisnis digital, tentu kita pernah mendengar istilah poin. Nah sebagai sesuatu yang dianggap asset, poin kerap kali dijadikan instrumen judi dalam prakteknya. Ini banyak ditemukan pada aneka penawaran belanja atau aplikasi terkait jasa bisnis berbasis digital. Para pekerja digital mengistilahkan 'tutup poin' jika telah memenuhi target capaian kinerjanya. Lantas, apakah poin itu masuk katagori harta atau mondial? Nah, pada ulasan kali kali ini kita akan membahasnya dalam perspektif hukum Islam. Simak penjelasannya sampai tuntas! 

Gantangan II Hukum Lomba Kicau Mania Perspektif Fikih Islam II Mubah, atau Haram?

Hobby tak jarang mendatangkan keuntungan, rezeki. Banyak motivator yang menyerukan bahwa apabila seseorang ingin mencapai puncak kesuksesan, maka ia pertama harus mencintai pekerjaannya. Dan bagi mereka yang berjiwa event organizer, maka hobby yang dilakukan bagi banyak pihak dipandang sebagai ladang subur bagi suatu perlombaan. Nah, dari sinilah segmen perekonomian mulai diputar. Dari satu kota, ke kota lainnya dengan melibatkan banyak peserta pada hobby yang sama. Di antara hobby yang paling banyak diperlombakan adalah kicau mania atau nggantang . Lantas, bagaimana hukum Islam memandang perlombangan kicau mania ini?

Pelakor dalam Islam II Kajian Rumah Tangga Islami atas Perselingkuhan

Berita-berita tentang rusaknya tatanan rumah tangga sekarang seolah menjadi berita yang biasa. Media online seolah tiada habisnya mengabarkan kisah pilu, utamanya para pesohor, terkait kemunculan Wanita Idaman Lain (WIL), Pria Idaman Lain (PIL) dan kisah menjijikan perselingkuhan lainnya. Dan itu terjadi di negeri yang mayoritas beragama Islam ini, Indonesia. Maka tak mengherankan aib tersebut dikait-kaitkan dengan keyakinan yang dianut oleh para pelakunya. Padahal Islam mendudukan status pernikahan sebagai suatu ikatan suci yang sangat sakral. Dan perselingkuhan (baca: perzinaan), bukan hanya berdampak buruk terhadap pelakunya, namun juga bagi masyarakat sekitarnya. Orang tua dahulu menyakini hal ini akan membawa bala' musibah bagi daerah dimana perilaku haram tersebut terjadi.

Apa itu Lembaga Pengelola Investasi Dana Abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF)?

Ini barang anget. SWF. Apa itu? Gimana sistem kerjanya, dan untuk apa? Return nya kepada negara (baca: rakyat, atau istilah marhaennya, wong cilik ) gimana? Nilainya triyunan rupiah. Maka layak disebut-sebut 'barang anget'. 🤭