Skip to main content

PRODUK DAN JASA BANK SYARIAH

PENDAHULUAN
Sesuai dengan labelnya, bank syariah merupakan institusi keuangan yang berbasis syariah Islam. Hal ini berarti bahwa secara makro bank syariah adalah institusi keuangan yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan kegiatan investasi di masyarakat sekitarnya. Di satu sisi bank syariah adalah lembaga keuangan yang mendorong dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai produknya, sedangkan di sisi lain, bank syariah aktif untuk melakukan investasi di masyarakat. Sedangkan dalam kacamata mikro, bank syariah adalah institusi keuangan yang menjamin seluruh aktivitas investasi yang menyertainya telah sesuai dengan Syariah. 

Pembahasan mengenai produk-produk dan jasa-jasa dalam perbankan syariah tidak lepas dari jenis akad yang digunakan. Jenis akad yang digunakan oleh suatu produk biasanya melekat pada nama produk tersebut. Sebagai contoh, tabungan wadiah berarti produk tabungan yang menggunakan akad wadiah. Hal ini berarti segala ketentuan mengenai akad wadiah berlaku untuk produk tabungan ini, serta beberapa contoh produk dan jasa bank syariah lainnya.
Untuk pembahasan selanjutnya mengenai produk dan jasa bank syariah, berikut ini saya sedikit paparkan pembahasan mengenai hal itu dalam sebuah makalah berikut ini.

PEMBAHASAN
Produk-produk bank syariah muncul karena didasari oleh operasionalisasi fungsi bank syariah. Dalam menjalankan operasinya, bank syariah memiliki empat fungsi sebagai berikut:
  1. Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank;
  2. Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana/shahibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana;
  3. Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan
  4. Sebagai pengelola fungsi sosial.
Dari keempat uraian di atas, dapat dijabarkan jasa dan produk bank syariah dalam bentuk table di bawah ini:
Akad dan Produk Bank Syariah

Pendanaan
Pembiayaan
Jasa Perbankan
Sosial
Pola Titipan
Wadiah yad Dhamanah

Pola Pinjaman
Qardh
(Giro, Tabungan)


Pola Bagi Hasil
Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayadah (executing), (Tabungan, Deposito, Investasi, Obligasi)
Pola Bagi Hasil
Mudharabah Musyarakah (Investment Financing)

Pola Jual Beli
Musyarakah, Salam, Istishna (Trade Financing)

Pola Sewa
Ijarah, Ijarah wa Iqtina (Trade Financing)

Pola Pinjaman
Qardh (Talangan)

Pola Lainnya
Wakalah, Kafalah, Hawalah, Rahn, Ujr, Sharf (Jasa Keuangan)


Pola Titipan
Wadiah yad Amanah (Jasa Nonkeuangan)


Pola Bagi Hasil
Mudharabah Muqayyadah (channeling) (Jasa Keagenan)
Pola Pinjaman
Qardhul Hasan (Pinjaman Kebajikan)
Gambar 1. Akad dan Produk Bank Syariah
1.      Produk Penghimpunan Dana
Produk-produk pendanaan bank syariah ditujukan untuk mobilisasi dan investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal penting karena Islam secara tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara produktif dalam rangka mencapai tujuan sosial ekonomi Islam.[2] Dalam hal ini, bank syariah melakukannya tanpa menerapkan sistem bunga (riba), melainkan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, terutama wadiah (titipan), qardh (pinjaman), mudharabah (bagi hasil), dan ijarah.
a.      Prinsip Wadiah
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro.[3] Wadiah yad dhamanah berbeda dengan wadiah yad amanah. Dalam wadiah yad amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi. Sementara itu, dalam hal wadiah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Produk pendanaan pada bank syariah yang menerapkan prinsip wadiah diantaranya adalah giro wadiah yang merupakan simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya.[4] Giro wadiah ini didukung dengan adanya fatwa DSN MUI NO: 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro. Beberapa fasilitas giro wadiah yang disediakan bank syariah untuk nasabah, antara lain: buku cek, bilyet giro, kartu ATM, fasilitas pembayaran, traveller’s cheques, wesel bank, wesel penukaran, kliring, dan lain-lain.
Sementara produk pendanaan lain yang menerapkan prinsip wadiah adalah tabungan wadiah, yang merupakan simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (savings account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya, seperti halnya giro wadiah.[5] Tabungan yang menggunakan prinsip wadiah didukung pula dengan adanya fatwa dari DSN MUI NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan yang memperbolehkan nasabah dalam menggunakan produk tersebut.
b.      Prinsip Qardh
Qardh adalah memberikan (meminjamkan) uang kepada orang lain tanpa mengharapakn imbalan, untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan dapat ditagih atau  diminta kembali kapan saja oleh pihak yang menghutangi.[6]
Simpanan giro dan tabungan juga dapat menggunakan prinsip qardh, ketika bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposan sebagai pemilik modal. Bank dapat memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah deposan untuk apa saja, termasuk untuk kegiatan produktif mencari keuntungan. Bonus tabungan qardh lebih besar daripada bonus giro qardh, karena bank lebih leluasa dalam menggunakan dana untuk tujuan produktif.
Prinsip qardh didukung dengan adanya fatwa DSN MUI NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Qardh.
c.       Prinsip Mudharabah
Mudharabah merupakan akad antara pemilik modal (shahibul maal) dalam hal ini pihak bank yang menyerahkan dana kepada pengelola modal (mudharib) dalam hal ini pihak nasabah, dengan syarat bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.[7]
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu:
Pertama, mudharabah mutlaqah atau URIA (Unrestricted Investment Account), dimana tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.[8] Dari penerapan mudharabah muthlaqah ini, dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Kedua, mudharabah muqayadah atau RIA (Restricted Investment Account), dimana terdapat dua jenis, yaitu Mudharabah Muqayadah on Balance Sheet, yang merupakan simpanan khusus dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank. Kemudian Mudharabah Muqayadah of Balance Sheet yang merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
Fatwa DSN MUI yang mengatur tentang mudharabah ini adalah fatwa DSN NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qardh).
d.      Prinsip Ijarah
Akad ijarah dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk[9], yang merupakan obligasi syariah. Dengan sukuk ini, bank mendapatkan alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan berjangka panjang. Sukuk ini dapat menggunakan beberapa prinsip yang dibolehkan syariah, seperti menggunakan prinsip bagi hasil (sukuk mudharabah dan sukuk musyarakah), menggunakan prinsip jual beli (sukuk murabahah, salam, istishna), menggunakan prinsip sewa (sukuk ijarah), dan lain sebagainya.
2.      Produk Pembiayaan/ Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori, yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya,[10] yaitu:
a.       Pembiayaan dengan prinsip jual beli
b.      Pembiayaan dengan prinsip sewa
c.       Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil

Comments

Popular posts from this blog