Kasus pidana pelecehan seksual hingga pemerkosaan menjadi trend yang memperihatinkan beberapa tahun terakhir. Kasus Wirawan misalnya, bahkan berbuah dakwaan eksekusi mati. Tak tanggung-tanggung kiranya, mengingat kasus pelecehan seksual masuk pada ranah kejahatan extra ordinary crime . Kasus Wirawan ini juga menjadi pembuka sejumlah tindak pidana serupa di lembaga pendidikan agama Islam lainnya. Netizen murka? Tentu saja. Namun, penanganan kasus yang berlarut oleh aparat penegak hukum pada gilirannya berdampak buruk dan merugikan bagi institusi pesantren-pesantren lainnya. Terlebih, melelehnya nyali aparat penegak hukum hanya gegara kekhawatiran akan ancaman massa pesantren. Jelas ketakutan tersebut salah tempat dan waktu.
Laman Resmi Kang Aldie