🟩 Manāṭ al-Mas’alah (Uraian Fakta Kasus) Seorang suami telah dikaruniai seorang anak dari istrinya. Berdasarkan pemeriksaan dokter yang ahli dan terpercaya, kondisi kesehatan sang istri tidak memungkinkan untuk hamil lagi karena dapat menyebabkan risiko medis serius terhadap stamina dan keselamatannya. Atas dasar itu, pasangan tersebut menggunakan alat kontrasepsi dengan kesepakatan bersama. Namun, kemudian sang suami bersikeras agar istrinya hamil kembali, sekalipun dokter telah memperingatkan bahwa kehamilan bisa membahayakan jiwa istri. Masalah yang dikaji: Apakah boleh seorang suami memaksa istrinya untuk hamil kembali, padahal kehamilan tersebut secara medis berpotensi membahayakan nyawa atau kesehatan istrinya?
ngeGus.com
Laman Resmi Kang Aldie