Syabab HTI mengibarkan bendera yang diklaim sebagai 'bendera tauhid' dalam acara peringatan Hari Santri Nasional. Sumber: klik di sini . Perayaan Hari Santri Nasional (HSN) yang semestinya menjadi ajang kebahagiaan dan keceriaan bagi kalangan santri pondok pesantren di Lapangan Limbangan Garut, ternoda dengan pengibaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Celakanya, hal ini luput dari pengawasan aparat keamanan yang mengawal kegiatan tersebut. Namun tidak bagi sahabat Banser yang turut berjaga di area lapangan Limbangan tersebut. Saat dikibarkan di tengah acara dengan sigap segera dirampas dan dimusnahkan dengan cara dibakar. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membakar bendera HTI dan atau organisasi makar atau teroris lainnya? Berikut penjelasannya.
Laman Resmi Kang Aldie