Skip to main content

Penugasan Online II; Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Pemikiran ekonomi Islam tidak pernah lepas dari peran sumber nilai Islam yaitu Al Qur’an dan Al Hadits, kebijakan ekonomi yang berlaku sudah berlangsung dari masa Rasulullah saw yang dilanjutkan pada masa Khulafaur Rasyidin dan dilanjutkan pada masa-masa berikutnya.
Menurut Siddiqi sejarah pemikiran ekonomi Islam berkembang selama tiga fase:

Fase Dasar-dasar Ekonomi Islam (berkembang dari awal hingga abad ke-5 hijriyah). Tokoh-tokoh (fuqaha) yang ada pada masa ini adalah Zain bin Ali (memperbolehkan penjualan dengan sistem kredit), Abu Hanifah (menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi), Abu Yusuf (pemecahan masalah harga yang tidak boleh dikendalikan oleh penguasa, pemecahan masalah keuangan publik), dan Ibnu Masakawaih (pertukaran dan peranan uang).

Fase Kemajuan (dimulai dari abad ke-5 hijriyah hingga abad ke-9 hijriyah). Fase ini terkenal sebagai fase yang cemerlang bagi pemikiran ekonomi Islam karena telah meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya. Tokoh-tokoh popular pada masa ini adalah Al Ghazali (evolusi pasar, peranan uang, pelarangan penimbunan uang), Ibnu taimiyah (mewujudkan keadilan ketika akad transaksi), dan Al Maqrizi (penggunaan fulus/uang yang harus dibatasi peredarannya).

Fase Stagnasi (dimulai pada abad ke-9 hijriyah hingga fase tertutupnya pintu ijtihad yaitu abad ke-14 hijriyah). Tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam yang terkenal pada masa ini adalah Shah Wali Allah, Jamaluddin Al Afghani, Muhammad Abduh, dan Muhammad Iqbal.


Sistem Ekonomi dan Fiskal pada Masa Rasulullah SAW
Pada zaman Rasulullah saw umat Islam telah menerima dasar-dasar keuangan negara, tepatnya ketika Rasulullah saw berada di Madinah sebagai pemimpin negara pada saat itu. Sistem ekonomi Islam yang dipakai pada saat itu berakar pada prinsip bahwa kekuasaan tertinggi hanya milik Allah swt semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di bumi. Rasulullah memberikan pengetahuan dalam ekonomi seperti pada ayat berikut:
Celakalah semua pedagang jahat dan suka menjatuhkan orang lain yang menumpuk hartanya dan memperbanyak dengan harapan harta tersebut dapat menjadikanya hebat dan selalu bertahan selamanya.” (Al Humazah : 1-3)
Dari ayat tersebut dapat kita simpulkan bahwa haram hukumnya untuk menumpuk harta.
Perekonomian pada masa Rasulullah sudah mengenal sistem pajak seperti kharaj, yakni pajak yang dibayarkan oleh penduduk Madinah non-muslim, ushr (pajak untuk pertanian) dan jizyah (pajak perlindungan dan pengecualian orang-orang non-muslim dari wajib militer).

Sistem Ekonomi Dan Fiskal Pada Masa Khuafaur Rasyidin
Pada masa ini sudah terdapat Baitul Maal yang perannya sangat penting dalam mengumpulkan dana ummat. Contohnya pada zaman kekhalifahan Abu Bakar yang sangat menekankan pembayaran zakat sehingga Baitul Maal berfungsi sebagai pendistribusi zakat yang telah diambil. Pada masa Umar bin Khattab Baitul Maal didirikan di setiap provinsi agar dana ummat dapat tersalurkan dengan merata, pun pada masa Umar bin Khattab ini Baitul Maal juga berperan dalam bidang militer karena pada masa tersebut khalifah Umar mengadakan ekspansi wilayah seluas-luasnya sehingga Baitul Maal berperan untuk memberikan tunjangan pada pasukan. Pada masa khalifah Utsman bin Affan terjadi perubahan penghitungan zakat yaitu zakat dihitung sendiri-sendiri. Hal ini dilakukan demi menghindari kecurangan dari oknum pengumpul zakat. Pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib kebijakan ekonomi lebih kepada pemerataan distribusi uang yang dibagikan untuk rakyat. Kebijakan ekonomi yang terjadi pada setiap masa ini mengalami sedikit perubahan pada setiap khlifahnya namun hal tersebut tetap berlandaskan kepada Al Quran dan Hadits.

Pemikiran Ekonomi Para Cendekiawan Muslim pada Masa Klasik dan Pertengahan Islam
Dalam perkembangan pemikiran ekonomi Islam terdapat banyak sekali cendekiawan yang sangat terkenal pada masanya, yakni:

Al Syaibani (132-289 H). Karya yang telah ditulis dapat digolongkan menjadi 2 kelompok yakni Zahir Al Riwayah (berdasarkan pelajaran yang diberikan Abu Hanifah) yang terdiri dari kitab-kitab Al Mabsut,Al Jami’al Kabir, Al Jami’al Shaghir, Al Siyar Al Kabir dan Al Ziyada yang kesemua dihimpun oleh Abi Al Fadhl Muhammad bin Muhammad menjadi satu kitab yang berjudul Al Kafi Al Nawadir yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pendangan Al Syaibani sendiri seperti Amali Muhammad fi Al Fiqh, Al Ruqayyat, Al Makharij fi Al Hiyal dan Al Atsar.

Abu Ubaid (150-224 H). Beliau telah menulis satu kitab terkenal yang berjudul Al Amwal, kitab ini berisi tentang hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyatnya. Secara khusus kitab ini membahas keuangan public (Public Finance) dan membahas pendapatan negara yang berupa pajak serta harta rampasan perang. Karena kitab ini juga banyak mengandung isi tentang keuangan pemerintahan, kitab ini bisa menjadi referensi utama dalam pemikiran hukum ekonomi.

Yahya bin Umar (213-289 H). Semasa hidupnya telah menulis karya hingga 40 juz. Di antara karyanya yang terkenal adalah kitab Al Mutakhabah fi Ikhtisar Al Mutakhrijah fi Fiqh Al Maliki dan kitab Ahkam Al Sud (merupakan kitab pertama yang membahas masalah hisbah dan berbagi hukum pasar).

Al Ghazali (450-505 H). Beliau merupakan seorang ilmuwan dan penulis yang sempat menarik perhatian dunia. Karya-karyanya yang disebut dalam sejarah sempat mempengaruhi pemikir-pemikir barat abad pertengahan seperti Raymond Martin, Thomas Aquinas, dan Pascal. Diperkirakan Al Ghazali sempat menulis sebanyak 300 karya tulis, tetapi yang tersisa hingga sekarang hanya sekitar 84 buah, yang di antaranya berjudul Ihya ‘Ulum Al Din, Al Wajiz, Al Mustashfa, Mizan Al Amal, Syifa Al Ghalil dan Al Tibr Al Masbuk fi Nasihat Al Muluk.

Al Syatibi (W 790 H). Beliau adalah seorang tokoh yang berhasil menerbitkan karya Maqashid Al Syariah. Karya tersebut menjelaskan bahwa syariah menginginkan setiap individu untuk memperhatikan kesejahteraan mereka dan manusia dituntut untuk mencari kemaslahatan agar kebaikan dapat diperoleh di dunia maupun di akhirat.

Ibnu Taimiyah (661-728 H). Karya yang telah beliau hasilkan di bidang ekonomi antara lain Majmu Fatawa Syaikh Al Islam, Al Siyasah Asy Syar’iyyah fi Ishlah Ar Ra’I wa Ar Ra’iyah dan Al Hisbah fi Al Islam.
Ibnu Khaldun (732-808 H). Beliau adalah ilmuwan yang secara resmi telah mendahului banyak ilmuwan-ilmuwan barat seperti Smith, Ricardo, Malthus dan Kenyes dalam ilmu ekonominya. Dapat dikatakan bahwa Ibnu Khaldun adalah bapak penemu teori-teori ekonomi karena Ibnu Khaldun diklaim sebagai pendahulu bagi para pemikir Eropa.

Al Maqrizi (766-845 H). Beliau merupakan ilmuwan terakhir pada abad pertengahan yang meneliti penelitian terhadap uang. Tokoh ini dalam karya tulisnya menjelaskan tentang korelasi antara uang dengan inflasi yang melanda suatu negeri.

Petunjuk Tugas Analisis Makalah:
  1. Pastikan anda membuka blog ini menggunakan Chrome, agar muncul tampilan komentar facebook;
  2. Perintah mengomentari komentar Dosen Pengampu di paling atas sesuai kelas masing-masing.

Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Nama : wahyu saputro
    No absen :12
    Nim : SES141553
    LOkal : 4C akuntansi
    assalamualaikum....
    sejarah pemikiran ekonomi islam ada 3 fase menurut shiddiqih yakni fase dasar-dasar ekonomi islam, fase kemajuan dan fase stagnasi.
    sistem ekonomi dan fiskal pada zaman rosulullah saw. pada zaman Rasulullah SAW umat islam telah mengenal adanya sistem keuangan negara. selain itu, pada zaman ini sistem pajak pun telah dikenal oleh umat muslim. adapun sistem pajaknya yakni kharaj, ushr dan jizyah. sedangkan pada masa khulafaur rasyidin kebijakan fiskal yang ada dikenal dengan baitul maal yang sangat berguna bagi ummat islam untuk menghimpun dana ummat. dan seterusNYa pada masa umar bin abdul aziz pernah kejayaan umat islam yang mana sampai tidak ada lagi umat islam yang miskin dan susah membagikan zakat serta selanjutnya perjuangan rosullah mensejahterakan umat muslim di lanjutkan para cendikiawan muslim dengan tujuan yang sama yaitu AL-FALAH.
    wassalamualaikum

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nama:sipah pauziah
      Nim :ses 141519
      No.absen:7
      Lokal:4C akuntansi
      Assalamualaikum
      Begitu pesat perkembangan islam di negara arab dan nabi muhammad sangat benar-benar menerapkan sistem perekonomian yang baik dan sangat mementingkan kepentingan bersama agar tidak ada yang mersakan ketidak seimbangan dalam memelakukan aktifitas ekonomi. Sistem zakat pun sangat di terapakan pada zaman kekhalifahan abu bakar. berarti kita di masa sekarang harus meniru sistem yang di lakukan oleh para tokoh perekonomian di masa islam yang terdahulu karna inti dari sistem perekonomian yang baik menurut aturan islam itu harus sesuai dengan syariat yg di ajarakan oleh nabi muhammad serta para sahabatnya agar menimbulkan kesejahteraan berasama
      Waalaikumsalam.

      Delete
  3. Nama: lindawati, AKT 4C,no absen 28
    Ternyata pada masa perkembangan islam dari masa rasulullah saw, perekonomian islam telah berjalan dengan baik dan begitu juga seterusnya pada masa khuafaurrasyidin perekonomian islam semakin berkembang dan begitu juga dengan ilmu-ilmu praktik dan teori ekonomi islam semakin berkembang di tangan-tangan penerusnya.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. Nama : Dhima Ativandira
    NIM : ses. 141273
    Lokal : akuntansi 4/C
    Nomer absen : 32

    Assalamu'alaikum Wr.Wb

    Menurut siddiqi, sejarah pemikiran ekonomi islam berkembang selama 3 fase, yaitu :
    1. Fase dasar ekonomi islam (berkembang dari awal hingga abad ke 5 hijriyah)
    2. Fase kemajuan dimulai dari abad ke 5 hijriyah hingga abad ke 9 hijriyah)
    3. Fase stagnasi (dimulai abad ke 9 hijriyah sampai fase tertutupnya pintu ijtihad yaitu pada abad ke 14 hijriyah )

    Sistem ekonomi dan kebijakan fiskal pada masa Rasul

    Pada masa pemerintahan rasulullah telah meletakkan dasar-dasar berupa nilai-nilai dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi. Sistem ekonomi yg diterapkan rasulullah Saw. Berkar dari prinsip-prinsip Qurani. Pada masa ini Al-Qur'an merupakan sumber rujukan Nabi Muhammad Saw. Dalam menetapkam aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam semua aspek termasuk perilaku ekonomi.pada masa ini yang menjadi sumber pendapatan negara adalah zakat, khums, jizyah, kharaj, fai, wakaf, sedekah, dsb.
    Pada masa khulafaurrasyidin perkembangan ekonominya tidak mengalami perubahan yang signifikan. Beliau masih melanjutkan apa yang telah dirintis dan ditegakkan Rasulullah dalam mengatur perekonomian negara. Pada masa abad pertengahan ini mulailah mengalami perubahan, diantaranya dibuat kebijakan untuk mencetak mata uang arab baru. Jadi perkembangan pemikiran ekonomi ini terus berkembang dari masa kemasa, mengikuti perkembangan jaman.
    Wassalamu'alaikum..

    ReplyDelete
  6. Nama jopi aprianto
    Nim ses 141342
    No absen 10

    Dari pembahasan di atas dapat kita simpulkan kan bahwa sejarah pemikiran ekonomi islam ini sudah di terapkan dari zaman rasulullah saw. Untuk itu kita harus bisa menggali kembali dan menerapkan peran ekonomi pada zaman dahulu untuk bisa di terapkan sekarang ini.dan jangan kita melupakan sejarah ekonomi islam karena ekonomi merupakan tujuan dan hajat hidup manusia untuk mencapai kebutuhan sepanjang hayat hidup nya.

    ReplyDelete
  7. Nama jopi aprianto
    Nim ses 141342
    No absen 10

    Dari pembahasan di atas dapat kita simpulkan kan bahwa sejarah pemikiran ekonomi islam ini sudah di terapkan dari zaman rasulullah saw. Untuk itu kita harus bisa menggali kembali dan menerapkan peran ekonomi pada zaman dahulu untuk bisa di terapkan sekarang ini.dan jangan kita melupakan sejarah ekonomi islam karena ekonomi merupakan tujuan dan hajat hidup manusia untuk mencapai kebutuhan sepanjang hayat hidup nya.

    ReplyDelete
  8. Nama:Miftahur rahman
    Nim:Ses 141394
    Lokal:Akuntansi 4/C
    No absen:23
    Assalamualaikum wr.wb...
    Pada dasarnya sejarah pemikiran islam tidak penah lepas dari peran sumber nilai islam yaitu Al-qur'an dan Hadits.
    Terdapat beberapa fase dasar ekonomi islam yaitu:
    -Fase kemajuan (Abad ke 5-9H)
    -Fase stagnasi (abad ke 9-14H)
    Pada masa Rasulullah SAW.telah menerima dasar-dasar keuangan negara.tepatnya ketika Rasulullah SAW.berada dimadinah sebagai pemimpin negara pada masa itu dan terus berkembang pada masa khulafaur rasyidin hingga saat sekarang.
    Jadi pada dasarnya perkembangan ekonomi islam tidak serta merta langsung ada pada saat sekarang. Namun telah ada sejak zaman Rasulullah SAW.dan akan terus berkembang dari masa kemasa.dengan tidak melupakan konsef dasar utamanya yaitu Al-qur'an dan Hadits.
    Wassalamualaikum wr.wb.

    ReplyDelete
  9. Nama:ADI PUTRO
    Nim :ses141201
    Lokal:4/c akuntansi
    No absen:01

    Assalamualaikum wr.wb..
    Perekonomian pada zaman rosululloh itu berprinsip pada dasarnya kekuasaan yang kita miliki ini hanya milik allah swt semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah dimuka bumi dari artikel ini bisa disimpulkan bahwa semua harta yang kita miliki dimuka bumi ini hanya milik allah swt semata dan akan kembali kepada allah swt maka dari itu orang pada zaman dahulu tidak takut rugi dalam berbisnis karna mereka tau bahwa harta yang mereka miliki titipan dari allah dan akan kembali kepada allah swt,dan sumber nilai dari perekonomian pada zaman rosululloh adalah alquran dan hadist.Mereka semua memgikuti cara bertransaksi yang benar yang sudah dijelaskan dalam alquran dan hadist,mereka tidak mengambil keuntangan semata dalam bertransaksi tetapi mereka lebih mementingkan pelanggan yang banyak dan kesejahteraan masyarakat.Dan allah swt menciptakan manusia dimuka bumi ini sebagai khalifah atau pemimpin agar manusia bisa mengatur seisi bumi ini dengan sebaik baiknya,dan apabila ada kerusakan maka manusia itu sendirilah yang akan menanggung akibatnya.
    Wassalamualaikum wr.wb...

    ReplyDelete
  10. Nama khairun nisa
    Nim ses141352
    No absen 3
    akuntansi 4/c
    assalamualaikum wr.Wb
    Dari materi yang saya baca,dapat saya simpulkan bahwa, sejarah ini memakan tiga fase,yang mana dari fase fase tersebut terdpat tokoh didalam nya. Jika berbicara mengenai ekonomi sesungguhnya kegiatan ini telah ada pada zaman terdahulu. Baik sistem yang di terapkan maupun gebrakan yg mereka lakukan untuk perekonoamian yg baik seperti baitul maal. Pada dasarnya ,kegiatan yang ada pada era sekrang tidak lepas dari kegiatan yg telah diterapkan sebelumnya, seperti pencatatan akuntansi . Sbenarnya telah ada dizaman klasik, hanya saja mempunyai perubaan seiring berjalannya waktu.
    wassalamualaikum wr.Wb ..

    ReplyDelete
  11. Nama : Rosdiana
    NIM : SES141494
    Lokal : Akuntansi / IV C
    NO Apsen: 26

    Assalamualaikum wr.wb
    Dari materi diatas yang saya baca, dapat d simpulkan bahwa pemikiran ekonomi islam tidak pernah lepas dari peran sumber nilai islam Yaitu Al-Quran dan hadist. Sebenarnya kebijakan ekonomi sudah berlangsung pada masa Rasulullah, sejarah pemikiran ekonomi islam berkembang selama 3 fase, dimana fase-fase tersebut memiliki tokoh-tokoh yang berbeda dan memilki tugas masing-masing. Fase tersebut ialah:
    1. Fase dasar-dasar ekonomi islam
    2. Fase kemajuan
    3. Fase stagnasi
    Sistem ekonomi dan fiskal pada masa khulafaur rasidin, kebijakan fiskal yang ada dikenal dengan baitul maal yang sangat berguna bagi umat islam untuk menghimpun dana umat. Intinya sistem ekonomi harus d lakukan dengan ketentuan syariat islam dan sudah terdapat ddi dalam fase-fase dengan tujuan untuk kesejahteraan bersama.
    Sekian menurut pemahaman saya dari materi d atas.
    Wassalamualaikum wr.wb

    ReplyDelete
  12. Nama : Rosdiana
    NIM : SES141494
    Lokal : Akuntansi / IV C
    NO Apsen: 26

    Assalamualaikum wr.wb
    Dari materi diatas yang saya baca, dapat d simpulkan bahwa pemikiran ekonomi islam tidak pernah lepas dari peran sumber nilai islam Yaitu Al-Quran dan hadist. Sebenarnya kebijakan ekonomi sudah berlangsung pada masa Rasulullah, sejarah pemikiran ekonomi islam berkembang selama 3 fase, dimana fase-fase tersebut memiliki tokoh-tokoh yang berbeda dan memilki tugas masing-masing. Fase tersebut ialah:
    1. Fase dasar-dasar ekonomi islam
    2. Fase kemajuan
    3. Fase stagnasi
    Sistem ekonomi dan fiskal pada masa khulafaur rasidin, kebijakan fiskal yang ada dikenal dengan baitul maal yang sangat berguna bagi umat islam untuk menghimpun dana umat. Intinya sistem ekonomi harus d lakukan dengan ketentuan syariat islam dan sudah terdapat ddi dalam fase-fase dengan tujuan untuk kesejahteraan bersama.
    Sekian menurut pemahaman saya dari materi d atas.
    Wassalamualaikum wr.wb

    ReplyDelete
  13. Nama : Rosdiana
    NIM : SES141494
    Lokal : Akuntansi / IV C
    NO Apsen: 26

    Assalamualaikum wr.wb
    Dari materi diatas yang saya baca, dapat d simpulkan bahwa pemikiran ekonomi islam tidak pernah lepas dari peran sumber nilai islam Yaitu Al-Quran dan hadist. Sebenarnya kebijakan ekonomi sudah berlangsung pada masa Rasulullah, sejarah pemikiran ekonomi islam berkembang selama 3 fase, dimana fase-fase tersebut memiliki tokoh-tokoh yang berbeda dan memilki tugas masing-masing. Fase tersebut ialah:
    1. Fase dasar-dasar ekonomi islam
    2. Fase kemajuan
    3. Fase stagnasi
    Sistem ekonomi dan fiskal pada masa khulafaur rasidin, kebijakan fiskal yang ada dikenal dengan baitul maal yang sangat berguna bagi umat islam untuk menghimpun dana umat. Intinya sistem ekonomi harus d lakukan dengan ketentuan syariat islam dan sudah terdapat ddi dalam fase-fase dengan tujuan untuk kesejahteraan bersama.
    Sekian menurut pemahaman saya dari materi d atas.
    Wassalamualaikum wr.wb

    ReplyDelete
  14. Nama : Rizki santoso
    Lokal : 4akt C
    Nim : ses 141491
    No absen : 15


    Assalamualikum Wr.Wb

    Dari materi di atas yang saya baca ,dapat di simpulkan bahwa pemikiran ekonomi islam itu tidak pernah lepas dari peran nilai nilai islam itu sendiri yaitu al.qur'an dan hadits dan pada sejarah pemikiran di atas telah di jelaskan bahwa kebijakan ekonomi yang berlaku sudah saat ini berlangsung sejak zaman rasullullah saw yang diblanjutkan masa khulafaur rasyidin dan dinlanjutkan pada masa masa berikutnya.
    Dan pada materi di atas kita lebih mengenal mengenai sejarah pemikiran ekonomi islam dan siapa siapa saja yang menpeloporinya sehingga maju sampai saat ini sebagai manusia yang menjalakan pada masa sekarang hendak lah kita tidak melupakan sejarah tersebut melainkan di pelajari sehingga kita tau sejarah tersebut agar berguna bagi kecerdasan manusia saat ini sehingga dapat berkembang dan mesejaterhkan bersama dan inti nya sistem ekonomi itu harus di sistem kan secara syariat.

    Sekian dari saya
    Wassallamualaikum wr.wb

    ReplyDelete
  15. Nama: Rosmiati
    Lokal: IV Akuntansi C
    No absen : 25

    Assalamualaikum wr.wb
    Pemikiran-pemikiran ekonomi yang berkembang saat ini telah mengalami suatu proses yang pajang. Perkembangan nya berlangsung berabad-abad seiring dengan munculnya peradaban-peradanban yang ada di dunia. Peradaban ekonomi di asia tidak lepas dari masuk nya islam di asia tersebut. Ekonomi di asia tenggara disebarluaskan melalui kegiatan kaum pedagang dan para sufi. Mengenai kedatangan islam di negara-negara di asia tenggara hampir semuanya di dahului oleh interaksi antara masyarakat di wilayah kepulauan dengan para pedagang arab, india, bengal dan cina. Dengan demikian kegiatan perekonomian telah mulai berkembang pada abad ke 7 hingga abad ke 16 pedagang-pedagang muslim turut ambil bagian dalam perdagangan dari negeri-negeri bagian barat, tenggara dan timur benua asia. Saluran islamisai melaui perdagangan ini sangat menguntungkan karna pada saat itu para raja dan bangsawan turut serta dalam kegiatan berdagang, bahkan mereka menjadi pemilik kapal dan saham. Setelah abad ke 16 ekonomi terus berkembang di asia, namun beberapa negara di asia tidak lah semua menganut ekonomi yang telah di sebar luaskan oleh pedagang islam, tetapi ada juga pada saat itu yang menganut ekonomi kapitalisme. Ini disebabkan pada abad ke 18 adam smith juga berperan dalam ekonomi, dgn sistem yang di anut ekonomi kapitalisme. Dan pada saat itu adam smith adalah salah satu pelopor ekonomi yang terkenal. Dan salah satu negara di asia pada saat itu telah terjadi Revolusi industri yang menyebabkan kapitalisme dalam sebuah ekonomi. Salah satu contoh revolusi industri adalah pergantian tenaga manusia dan hewan dengan mesin untuk meningkatkan pronduktifitas pada suatu industri. Sekian jawaban dari saya.
    Wassalamualaikum wr.wb

    ReplyDelete
  16. Nama :faizah
    Nim :ses 141299
    Lokal:4 D akuntansi
    No absen:25

    Pada abad ke 18 perkembangan perdagangan bebas dan kapitalisme telah ada di eropa. Adam Smith adalah salah satu pelopor sistem ekonomi Kapitalisme. Sistem ekonomi ini muncul pada abad 18 di Eropa Barat dan pada abad 19 mulai terkenal di sana. Dan pada abad ke 18 telah terjadi perkembangan industri dan perdagangan. Selain itu eropa mengalami perkembangan di pertengahan abad ke 18 yakni budaya kewirausahaan dan kemakmuran yang diperoleh melalui perdagangan jalur atlantik. Sebelum abad ke-18 sistem perekonomian masyarakat Eropa sangat bergantung pada sistem ekonomi agraris. Akan tetapi setelah memasuki abad ke-18 terjadi perubahan besar dalam pola hidup masyarakat Eropa. Perubahan tersebut ditunjukkan dengan mulai digunakannya tenaga mesin sebagai alat produksi di pabrik-pabrik menggantikan tenaga manusia dan hewan. Perubahan inilah yang disebut dengan revolusi industri. Sehingga Revolusi Industri dapat dikatakan sebagai suatu peristiwa yang mengubah sistem ekonomi agraris menjadi sistem ekonomi industri yang menggunakan tenaga mesin sebagai alat produksinya, menggantikan tenaga hewan dan manusia.

    ReplyDelete
  17. Nama : M.Afip
    Nim : 141368
    Lokal. : Akuntansi/C
    Semester : lv


    Assalamua'alaikum wrwb...
    Dapat saya simpulkan bahwa ekonomi Islam ini tidak pernah lepas dari nilai Islam yaitu Al Qur’an dan Al Hadits, yg paling harus kita ingat bahwa kebijakan ekonomi ini sudah berjalan pda masa Rasulullah saw yang dilanjutkan pada masa Khulafaur Rasyidin dan tabiin lain ny

    Ada terdapat menurut siddiqi ekonomi Islam ini berkembang selama tiga fase:
    1. Fase Dasar-dasar Ekonomi Islam (berkembang dari awal hingga abad ke-5 hijriah)
    2. Fase Kemajuan (dimulai dari abad ke-5 hijriyah hingga abad ke-9 hijriyah).
    3. Fase Stagnasi (dimulai pada abad ke-9 hijriyah hingga fase tertutupnya pintu ijtihad yaitu abad ke-14 hijriyah).

    Sistem Ekonomi dan Fiskal pada Masa Rasulullah SAW
    Pada masa ini umat Islam telah menerima dasar-dasar keuangan negara, pada saat Rasulullah saw berada di madinah.
    Ayat ini sebagai pengetahuan yg di berikan Rasulullah seperti pada ayat berikut:
    “Celakalah semua pedagang jahat dan suka menjatuhkan orang lain yang menumpuk hartanya dan memperbanyak dengan harapan harta tersebut dapat menjadikanya hebat dan selalu bertahan selamanya.” (Al Humazah :
    pada zaman ini sistem pajak telah dikenal oleh umat muslim. adapun sistem pajaknya yakni kharaj, ushr dan jizyah.
    sedangkan pada masa khulafaur rasyidin kebijakan fiskal dikenal dengan sebutan baitul maal yang sangat berguna bagi ummat islam untuk menghimpun dana umat islam dan seterusNYa
    pada masa umar bin abdul aziz pernah kejayaan umat islam yang mana sampai tidak ada lagi umat islam yang miskin dan susah membagikan zakat serta perjuangan rosullah mensejahterakan umat muslim
    di lanjutkan para cendikiawan muslim dengan tujuan yang sama yaitu al falah
    Dalam cakupan sejarah pemikiran ekonomi Islam ini dapat kita pahami bahwa ...
    1.Mengkaji bagaimana pemikiran para ilmuwan Islam sepanjang sejarah.
    2.Membahas sejarah ekonomi Islam yang terjadi secara historis dan bagai mana perkembangan diterapkan sejarah pd masa kini dan lusa..

    Dalam perkembangan pemikiran ekonomi Islam pda msa ini terdapat banyak sekali cendekiawan yang sangat terkenal pada masanya, yakni:

    . Al Syaibani (132-289 H).
    . Abu Ubaid (150-224 H).
    . Yahya bin Umar (213-289 H).
    . Al Ghazali (450-505 H).
    . Al Syatibi (W 790 H).
    . Ibnu Taimiyah (661-728 H).
    . Al Maqrizi (766-845 H).

    ReplyDelete
  18. Nama : Destry Mustika Yeni
    Niqm : SES141266
    lokal : Akuntansi IV C
    No absen : 31

    Sistem ekonomi Islam yang dipakai pada saat itu berakar pada prinsip bahwa kekuasaan tertinggi hanya milik Allah swt semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di bumi. Rasulullah memberikan pengetahuan dalam ekonomi seperti pada ayat berikut:
    “Celakalah semua pedagang jahat dan suka menjatuhkan orang lain yang menumpuk hartanya dan memperbanyak dengan harapan harta tersebut dapat menjadikanya hebat dan selalu bertahan selamanya.” (Al Humazah : 1-3)
    Dari ayat tersebut dapat kita simpulkan bahwa haram hukumnya untuk harta.
    Perekonomian pada masa Rasulullah sudah mengenal sistem pajak seperti kharaj, yakni pajak yang dibayarkan oleh penduduk Madinah non-muslim, ushr (pajak untuk pertanian) dan jizyah (pajak perlindungan dan pengecualian orang-orang non-muslim dari wajib militer)

    ReplyDelete

Post a Comment

Bijaklah dalam berkomentar di bawah ini.

Popular posts from this blog