Dalam perspektif fikih, puasa merupakan amal ibadah yang unik. Jika dalam ibadah-ibadah lainnya Allah SWT mensyari'atkan untuk melakukan sesuatu sebagai suatu bentuk kesetiaan kepadaNya, maka sebaliknya dengan puasa. Dalam puasa Allah SWT justru memerintahkan kepada umat manusia yang menyembahnya untuk tidak melakukan sesuatu. Larang yang Allah SWT berlakukan di dalam bulan Ramadhan ini pokoknya adalah makan, minum dan bersenggama semenjak waktu fajar hingga datangnya maghrib. Sungguh merupkan jenis ibadah yang unik dan berdampak luas bukan saja secara mental spiritual (ruhaniyyah), namun juga berpengaruh terhadap konstelasi ekonomi suatu komunitas muslim.
Keutamaan
Ramadhan
Rasululah
SAW bersabda : "Sholat lima waktu, sholat jum'at ke jum'at berikutnya dan Ramadhan ke Ramadhan
selanjutnya itu menghapus dosa –dosa di
antara keduanya selama dosa–dosa besar di jauhi ". (HR Muslim). Sabda
Rosululoh Shalallou'Alaihi
Wasallam, "Pada malam pertama bulan Ramadhan syetan –syetan dibelenggu, dan jin-jin pembangkang dibelenggu,
pintu-pintu neraka ditutup, dan tidak ada
satupun pintunya dibuka, pintu-pintu surga dibuka dan tidak ada satupun
ditutup, dan penyeru berseru : "Hai pencari
kebaikan, datanglah dan hai pencari keburukan berhentilah,
Alloh mempunyai orang-orang yang terbebas dari neraka dan itu terjadi setiap malam". (HR Imam At-Tirmidzi)
Keutamaan
Perbuatan Baik Pada Bulan Ramadhan
1.
Sedekah
2.
Qiyamul lail
3.
Membaca Alqur'an
4.
I'tikaf
5. Umrah
Penentuan
Bulan Ramadhan
Penetapan
bulan Ramadhan yaitu dengan Menggenapkan bulan Sa'ban atau Melihat hilal
(bulan
sabit)
Syarat-syarat
puasa
Puasa
wajib kepada orang muslim yang berakal, dan baligh, adapun untuk wanit
muslimah
ia disyaratkan bersih dari darah haidh dan nifas.
Musafir
Apabila
musfir mempunyai kekuatan untuk berpuasa kemudian bepuasa itu baik, dan
musafir
yang mendapatkan dirinya lemah, kemudian tidak berpuasa itu juga baik
kemudian
dia menggantinya dihari yang lain.
Orang
sakit dan Orang yang lanjut usia
- Jika ia mampu berpuasa tanpa kesulitan, ia berpuasa
- Jika ia tidak mampu bepuasa dan ada harapan sembuh dari sakitnya ia boleh tidak berpuas kemudian menggantinya
- Jika orang lanjut usia atau orang skit yang sakitnya tidak diharapkan sembuh dari sakitnya, ia tidak berpuasa dan bersedekah setiap hari yang ia tidak
berpuasa
Wanita
hamil dan ibu menyusui
Jika
wanita hamil dan menyusui menghawatirkan keselamatan dirinya dan anak atau janinnya
ia tidak berpauasa kemudian menggantinya, jika ia berkecukupan ia bersedekah
(menbayar fidyah) setiap hari yang ia tinggalkan agar lebih sempurna.
Rukun-Rukun
Puasa
- Niat, jika puasa sunnah maka syah berniat setelah terbit fajar dengan syarat ia belum makan dan minum
- Imsak.yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
- Waktu yaitu siang hari sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari
Sunnah-Sunnah
Puasa
1.
Menyegerakan berbuka puasa
2.
Berbuka puasa dengan kurma matang
3.
Berdo'a ketika berbuka
4. Sahur
dan mengakhirkannya
Perkara-perkara yang makruh dalam puasa
1.
Berlebih-lebihan dalam berkumur
2.
Mencium istri jika menimbulkan syahwat
3.
Terus-menerus melihat istri dengan syahwat
4.
Memikirkan seks
5.
Menyentuh wanita dengan tangan
6.
Mengunyah karet
7.
Mencicipi makanan
8.
Berkumur bukan untuk wudlu
9.
Berbekam
Hal-hal
yang membatalkan puasa tetapi tidak wajib membayar kafarat
1.
Masuknya cairan kedalam perut melalui hidung, mata, telinga, dubur atau,
kemaluan
wanita
2.
Masuknya air ke perut akibat berlebih-lebihan dalam berkumur
3.
Keluar mani akibat menghayalkan wanita atau mencium istri
4. Orang
yang makan dan minum karena menyangka masih malam atau karena
menyangka
waktu berbuka telah tiba
5. Orang
yang makan minum kerana lupa kemudin ia ingat akantetapi ia tidak
menahannya
6. Muntah
dengan sengaja
7.
Masuknya sesuatu sedam lperut melakui mulurt sesuatu ylang bukanmakanan
8. Tidak
berniat puasa
9.
Murtad dari islam
B.
Hal-hal yang membatalkan puasa dan wajib membayar kafarat
1.
Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja tanpa paksaan
2. Makan
dan minum dengan sengaja
Hal-Hal
Yang Boleh Dikerjakan dalam Berpuasa
1.
Menggunakan siwak
2.
Mendinginkan badan dengan air karena kepanasan
3. Makan
dan minum dan melakukan hubungan suami istri hingga terbit fajar
4.
Bepergian karena ada keperluan
5. Di
bolehkan berobat dengan obat apa saja yang halal dan tidak masuk keperut
6.
Memakai minyak wangi
D.
Hal-hal yang Ditolerir
1.
Menelan ludahnya sendiri
2.
Muntah dan air muntahnya tidak masuk lagi ke perutnya setelah keluar keujung
lidahnya
menelan lalat dengan tidak sengaja
3.
Masuknya debu jalan atau pabrik atau asap lain yang tidak bisa dihindari
4. Dalam
keadaan junub hingga siang hari
5.
Bermimpi
6. Makan
dan minum karena lupa atau salah
Kaffarat
Kafarat
ialah sesuatu yang menghapuas dosa karen tidak taat kepad Alloh. Karena ketidaktaatannya itu ia melakukkan dsatu dari
tiga hal : Memerdekakan budak, atau puasa
dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin dan jumlah kafarat sesuai dengan jumlah pelanggaran
Hikmah Adanya
Kafarat
Adapun
hikmah disyaritkannya kafarat ialah untuk melindungi syari'at dari dipermainkan
seenakmya atau dari kehormatannya dilanggar dan membersihkan jiwa muslim dari ekses-ekses dosa pelanggaran yang Dikerjakannya tanpa
udzur.
Comments
Post a Comment
Bijaklah dalam berkomentar di bawah ini.