Skip to main content

Adab Usaha Jasa Perspektif Fikih

Usaha jasa dalam perspektif fikih masuk dalam ranah ijarah (sewa). Untuk itu, penyedia jasa akan mendapatkan ujrah atau upah. Pengukuran biaya atau tarif akan jasa, tentu sangat subyektif. Namun, bukan berarti tarif jasa tidak bisa dikenakan secara obyektif.

Comments

Popular posts from this blog