Offshore company adalah perusahaan lepas pantai. Ini adalah istilah untuk membedakan perusahaan yang ada di darat. Kalau di darat tentu ada aturan hukum yang berlaku khususnya berkaitan dengan pajak dan lain lain.Tapi perusahaan lepas pantai tidak mengenal pajak dan aturan lain.Makanya perusahaan lepas pantai disebutkan Tax Haven atau sorga bagi orang yang tidak mau bayar pajak. Lantas ada dimana perusahaan lepas pantai itu? Switzerland , Luxembourg adalah negara yang memberikan fasilitas pendirian perusahaan lepas pantai. Ada juga negara yang memang berdiri tanpa tunduk dengan hukum international lainnya,seperti Jersey , Isle of Man, British Overseas Territories, Bermuda, British Virgin Islands, Cayman Islands. Delaware, United States, Puerto Rico (United States). Labuan ( malaysia ), Singapore dan setidaknya ada 80 negara didunia yang menyediakan tax havens.