Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2021

Halal Industri, Apa dan Bagaimana?

Isu yang kini ramai digaungkan adalah halal industri. Jadi sejumlah tema webinar populer di tengah hantaman pandemi. Dalam konteks ini yang menjadi dasar adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Arahnya jelas, untuk melindungi masyarakat muslim dari serbuan pasar bebas dunia yang sekuler. Bah, atau bukan justru kebalikannya. Agamapun oleh sejumlah syariahpreneur diposisikan sebagai komoditas strategis. Selamat berpikir. 

Mbah Parto, Buruh Pasir Serayu, Wali?

Suatu ketika ada masalah. Rumit. Di sebut masalah, karena tidak bisa diselesaikan dengan uang. Lagi pula, melibatkan orang banyak. Bingung, itu pasti. Di ujung kekalutan itu, sowan kiai kiranya jalan terakhir guna menemukan solusi. Pekan itu juga, bersama istri bertamu ke Papringan, sowan Kiai Jamal. Lokasinya terpelosok melalui perbukitan yang sunyi. Melewati perkampungan tradisional yang nyaris tanpa penerangan.

Ketika Bashirah Itu Terbuka..

Yang aku tahu, guruku yang satu itu, hanya bersedia para santri untuk ngaji di sini. Para remaja yang disebut santri itu datang dari berbagai daerah di provinsi ini, dan seberang pulau. Mereka pun tampaknya telah selesai dengan pernak-pernik ilmu kitab. Datang ke lereng Gunung Kelud ini dengan berbagai alasan, sebab dan cerita yang berbeda-beda. Kami tinggal di gubuk panggung, terbuat dari bambu yang diambil dari sekitar kompleks pondok. Jumlah kami, tak banyak, hanya berkisar sembilan atau sepuluh anak. Dan hampir semuanya berambut gondrong . Waktu itu, entah motivasi apa bisa begitu. Ketika itu, aku sendiri sedang stuck. Kembali ke kampung tanggung. Berangkat ke masa depan, tak tahu alamatnya harus kemana. Jadi, mengeram diri di hutan bambu itu, hanya itu pilihan yang ada. Hitung-hitung melengkapi kekurangan yang ada , batinku.

Pedoman Operasional Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Berbasis Pondok Pesantren

Kapasitas ekonomi inklusif merupakan prioritas diskursus yang menjadi fokus kebijakan bagi sejumlah negara-negara ‘kekuatan baru’ di dunia. Pengerjaan sektor ekonomi inklusif kerakyatan ini kemudian menstimulasi gerakan kewirausahaan sipil dalam bentuk penyelenggaraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pada sisi lain, digitalisasi kinerja pasar dan teknologi keuangan ( financial technology atau fintech ) terbukti mampu menerobos sejumlah kendala teknis UMKM untuk beroperasi secara efektif dan mampu mendatangi pasar potensial secara personal [1] . UMKM sebagai entitas berkembangnya ekonomi kerakyatan, pada perjalanannya bukannya ikhtiar yang tanpa hambatan. Akses modal, jaringan pasar dan kapasitas produksi masih menjadi kendala laten dalam peningkatan kapasitas volume pelaku usaha di tengah masyarakat [2] . Pemerintah dalam hal ini telah cukup baik dengan menginisiasi pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk membuka akses ekonomi secara langsung kepada rakyatnya. Sebagaim

Industri Halal: Terminologi dan Klasifikasi

Halal Industri - Opini: Sugeng Riyadi Syamsudien, S.E, M.S.I Pencapaian pembangunan ekonomi daerah dipahami dengan meningkatnya derajat kesejahteraan masyarakat suatu kawasan (Tumangkeng, 2018, hlm. 127) . Sedangkan kemajuan suatu daerah dapat dianalisa dari sejumlah indikator utama selain penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai opini audit yang diterbitkan atas laporan keuangan pemerintah (Muhtar & Amarullah, 2018, hlm. 136) , adalah pelayanan publik, menajemen pemerintahan ( good goverment ), indeks pembangunan manusia dan daya saing antar daerah sebagaimana titik capaian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) suatu kawasan (“H. Ihsan,” 2020, para. 1) . Industri perbankan merupakan variabel penggerak perekonomian suatu daerah. Dalam konteks pengembangan ekonomi kawasan, industri perbankan diproyeksikan dapat fungsi intermediasinya guna mendukung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Sintha, 2020, hlm. 8) . Industri bisnis berbasis syariah, termasuk

Manajemen Keuangan Pesantren

Pondok pesantren, adalah sistem pendidikan asli Nusantara. Ditandai dengan lima elemen baku, pesantren berunsurkan Kiai, pengajian kitab kuning, santri, masjid dan asrama. Adapun kategorisasi pesantren, dapat dibagi kepada beberapa klasifikasi: 1. Berdasarkan badan hukumnya; 2. Berdasarkan metode pengajarannya; 3. Berdasarkan fan keilmuannya; 4. Berdasarkan gender santrinya.  Nah, klasifikasi di atas, itu pendapat pribadi penulis sendiri. Catet itu ya.. 😁

Prosedur Pengajuan Dana Abadi Pesantren

Setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pesantren. Realitas hukum sebagai ekses geliat politik di tengah-tengah ketenangan pandemi, barangkali, adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Dana Pesantren. Tentu, dinamika baru ini tetap saja menimbulkan pro-kontra. Di jagat media sosial, sebagai palagan kata-kata, tetap saja pemikiran lebay , alay dan delay tetap saja baku hantam berlangsung dengan sengit.

Membangun Moral Perniagaan

Tidak benar pernyataan bahwa segala cara halal dalam suatu usaha. Keuntungan, itu penting. Namun keuntungan tidak boleh merugikan orang lain. Agama mengatur semua perilaku manusia, termasuk dalam menambang laba. Keuntungan yang diperoleh dari mengorbankan nurani hanya akan menyisakan sifat serakah yang meresahkan hati.  https://orcid.org/0000-0001-6120-0936 Allah SWT hadir dalam perniagaanmu.