Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2018

Urgent: BMT Berbasis Kampus bagi Mahasiswa Ekonomi Islam

Kehidupan kampus merupakan lingkungan yang khas dan sangat kompleks. Suatu kesempatan terbatas (empat hingga lima tahun kira-kiranya) guna berproses dan ' meraih gelar ' yang menunjukkan kualifikasi seorang pemuda atau pemudi.

Kesunnahan Cadar, Khilafiyyah. Mewajibkannya, Bid'ah.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda ( al-mar`ah asy-syabbah ) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,” (Baca: Kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah)

Penjelasan Hukum Bercadar Lengkap

Aurat wanita di luar shalat kepada laki-laki lain ( ajnabi / ghoiru mahram ) adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan ketika tidak khawatir menimbulkan fitnah, tapi jika khawatir akan fitnah maka haram melihat keduanya. Secara mendasar seorang wanita tidak diwajibkan menutupi wajahnya melainkan bahwa hal itu menutupi wajah hukumnya sunnah bagi wanita dan merupakan maslahah umum agar tidak timbul fitnah sedangkan bagi laki-laki tidak diperbolehkan melihat perempuan secara mutlaq . Oleh karena inilah kaum wanita wajib menutupi wajahya demi menutup jalan dari perbuatan dosa kaum laki-laki dan agar terhindar dari unsur menolong dalam kemaksiatan sebab melihatnya laki-laki lain kepada perempuan secara mutlaq .   [ i'anatut tholibin 3/229, hasyiyah bujairimi 3/272 ].

Jawaban bagi Para Pembenci Ahlal Wathan

Beberapa hari ini viral di medsos tentang pelaksanaan ibadah sa’i, karena diantara ritualnya diselingi dengan lantunan syi’ir ya lal wathon yang menjadi lagu wajibnya Nahdlatul Ulama’.  Berikut saya sampaikan ulasan tentang hukum pelaksanaan sa’i bergemakan syiir yaa lal wathon tersebut.

Suatu Efek Gentar: Syair Syubbanul Wathan Berkumandang di Masjidil Haram, Saudi Menggelinjang.

Ada yang menarik bila menyimak rihlah umroh 999 anggota Ansor Banser di awal tahun 2018 ini. Spontanitas mengumandangnya syair Syubbanul Wathan karya KH. Wahhab Hasbullah Allahu yarham dalam perjalanan Sa'i. Syair yang digubah lebih dari setengah abad yang lampau itu merupakan gema perlawanan pondok pesantren terhadap kolonialis Belanda dan sekaligus ungkapan kebanggan seseorang bumiputera atas tanah airnya, Indonesia.