Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2021

Sel-Sel NII | Kedok Fund Raising Jamaah Islamiyyah (JI)

Pecah kongsi Ajengan Masduki dan Sungkar-Ba’asyir terjadi karena berbagai alasan. Sungkar-Ba’asyir menuduh Ajengan terperosok ke dalam bid’ah-khurafat. Ajengan, sebaliknya, menuduh Sungkar-Ba’asyir tidak transparan dalam keuangan. Tapi ada hal yang dianggap prinsip: NII tidak punya lagi satu pun basis teritorial atau qâ’idah âminah. Menurut Sungkar-Ba’asyir, NII tidak layak lagi disebut negara. ‘Masak ada negara tidak punya wilayah? Kita ini hanya jama’ah yang berjuang mewujudkan tatanan Islam. Karena itu, nama kita adalah Jama’ah Islamiyah,’ begitu pendapat Sungkar-Ba’asyir. Akta cerai dibuat. Sungkar-Ba’asyir resmi cerai dengan NII Ajengan tahun 1995. 

Merajut Cita, Meraih Cinta, Menuai Bahagia

Dahulu sekali, sekitar seratus 

Apa yang Kau Dermakan, itu yang Abadi

Para dermawan itu akan hidup abadi. Ini bukan promosi, tapi sebuah janji. Di sini, jalan para dermawan itu sudah benar. Dan mereka berikut hartanya, adalah sang terpilih. 

Suluk Dukuhwulung

Banyak jiwa yang terperangkap dalam jasad yang menolak tunduk pada fitrahnya. Hidup mengawang dalam selimut keresahan yang terlalu lama. Jiwa dahaga dan tak mengerti musti bagaimana. Terpenjara dalam gurun yang tak berpintu dan tak bertepian. Sendiri, hidup sekedar menanti ajal tiba.  Pemberian tanpa proses doa, adalah karunia tak bernyawa.  Begitu banyak jiwa yang resah. Dan mengkhawatirkan begitu banyak hal, yang entah apa. Melolong akibat luka kehidupan yang tak pernah diupayakan akan kesembuhannya. Selalu ngawang begitu sampai ajal menjemput. Jiwa dhuafa, jiwa yang fakir. Merana dirajam sang waktu dalam nasib yang tak menentu. Terseret harapan yang ia sendiri telah lupa tentang apa.  Mereka mencari Tuhan. Sesuatu yang ada sejati, sebenarnya, tanpa perlu dicari.  Duhai tubuh renta, kembalilah dari mana asalmu bermula. Carilah jalan itu, di sini. Sudahi ambisi yang tak berujung itu. Apakah sang waktu belum cukup mengajarimu fananya dunia ini. Keluargamu, anak-anakmu, harta benda tak

Quo Vadis Regulasi Pendidikan Nonformal Keagamaan Islam di Kabupaten Banyumas

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Jadi, hukum sebagai panglima, merupakan mandat Undang-Undang Dasar 1945. Nah, terdapat elemen pendidikan sosial keagamaan non-formal di lingkungan masyarakat Indonesia yang masih belum merasakan kehadiran negara, yaitu Taman Pendidikan Al-Qur'an. Padahal, jauh di kampung-kampung pelosok 'lembaga' tradisional yang paling dasar mengenalkan baca tulis Al-Qur'an dan syariat ini terselenggara. Kembang-kempis, tentu. Dana Desa belum menyentuh dengan akurat komunitas asasi ini. Meski regulasi di pusat dan provinsi telah membuka jalur yuridis, namun beberapa pemimpin daerah terkesan enggan menindaklanjutinya sebagai bentuk pensejahteraan para pegiat pendidikan non-formal di sudut-sudut kampung dan desa.

Kyai Suyuthi Mangkat

Rabu, 10 November 2021 bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, KH. Suyuthi Asyrof Merjosari wafat. Beliau merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mubarok Jalan Joyo Mulyo Desa Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Malang. 

Siapa Pahlawan Generasi Hari Now?

Krisis keteladanan membuat generasi muda hari ini mencari siapapun yang membuat hidup mereka nyaman sebagai pahlawan. Minimnya literasi di sisi lain melamurkan fantasi pemuda hari ini akan manifestasi sosok pahlawan. Atau, ada saja anggapan abu-abu yang menyebutkan bahwa 'siapapun berhak dan layak jadi pahlawan, asalkan berjasa dalam hidupmu'. Semudah itu. Profil pahlawan yang mewah disajikan oleh para tetua, dan dimaknai secara remeh oleh para penikmat kemerdekaan hari ini. Dan realitas itu nyata.

Mendesak! Breakdown Perpres 82 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keuangan Pesantren ke dalam Peraturan Daerah

Ada sejumlah pihak yang menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai hadiah. Terlebih dengan ratifikasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021, euforia semakin menjadi-jadi, umumnya di kalangan santri. Barangkali mereka mengira, bahwa semua itu hanya cukup sampai di batas regulasi belaka. Padahal tidak. Tentu, beragam dinamika tanggapan bertebaran. Sehingga di kalangan pondok pesantren sendiri. Pro dan kontra dalam sejumlah bilik diskusi secara sengit berlangsung. Pihak pro dana abadi pesantren menganggap ini sebuah capaian perhatian pemerintah atas kontribusi pesantren terhadap negara semenjak awal berdiri. Sementara, pihak yang kontra menganggap bahwa ratifikasi dua regulasi di atas tidak lebih sebagai alat negara guna mengendalikan kemerdekaan para kiai di dalam mengelola arah pendidikannya. Keuangan itu hanya umpan, jerat kekang adalah kailnya, demikian kurang-lebihnya.

FORUM DISSCUSION GROUP SISTEM EKONOMI ISLAM

Ketentuan: Presentasi dalam format *.ppt (Untuk anggota group yang bersikap apatis terhadap penugasan kelompok dan tidak bekerjasama dengan koordinator, dapat langsung koordinator laporkan kepada dosen pengampu setelah proses presentasi berlangsung melalui jalur pribadi); Nomor urut 1 dalam group menjadi koordinator; Setiap panelis mendapatkan waktu untuk presentasi; Setiap kelompok audiens wajib mengajukan pertanyaan, sanggahan, masukan ataupun tambahan penjelasan. Bagi kelompok audiens yang apatis pada suatu pertemuan akan mendapatkan tugas tambahan individu dalam pekan tersebut. Adapun kolom penugasan akan disematkan pada Google Class Room;

Forum Discussion Group (FGD) Etika Bisnis dalam Ekonomi Islam

Salam. Dalam tengah semester ke dua ini, mode perkuliahan diarahkan pada pengembangan penalaran dan pengungkapan ide serta wacana keilmuan terkait Etika Bisnis dalam Ekonomi Islam. Metode perkuliahan yang ditempuh adalah dengan Forum Discussion Group (FGD) antar peserta kelas. Untuk itu, pengampu telah membagi group tematik yang sedianya akan mempresentasikan tema relevan yang didiskusikan. Adapun ketentuan diskusi adalah sebagai berikut: Forum Disscusion Group Etika Bisnis Dalam Ekonomi Islam by Sugeng Riyadi Syamsudien on Scribd class="fullpost">

Pembagian Forum Discussion Group Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah 2021

Salam. Dalam tengah semester ke dua ini, mode perkuliahan diarahkan pada pengembangan penalaran dan pengungkapan ide serta wacana keilmuan terkait Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. Metode perkuliahan yang ditempuh adalah dengan Forum Discussion Group (FGD) antar peserta kelas. Untuk itu, pengampu telah membagi group tematik yang sedianya akan mempresentasikan tema relevan yang didiskusikan.

Kiai Khariri dan Para Cucu; Sebuah Potret Kehangatan.