Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2017

Kiai Ishomuddin; Apa Sebenarnya yang Terjadi?. Umat Islam Wajib Baca.

Beberapa Fitnah yang Diarahkan kepada Kiai Ishomuddin Beredar kabar Kiai Ahmad Ishomuddin sebelum menjadi saksi ahli "dibreefing" dulu oleh tim pengacara Ahok. Juga tentang statemen atau gambar buku bertuliskan ayat-ayat al-Quran "expired" yang dialamatkan ke kiai muda NU tersebut. Dijawab oleh beliau bahwa kedua judul/tulisan itu ditulis oleh wartawan. Jadi kabar di atas tidaklah benar. Selanjutnya dihembuskan pula kabar bahwa Gus Ishom, begitu beliau biasa disapa, dipecat dari kepengurusan Nahdlatul Ulama. Kabar ini pun tidak benar. Sebetulnya kabar ini, seperti juga kabar di atas, sengaja ramai dihembuskan oleh rival NU. Dan jikapun nantinya beliau benar-benar dipecat, jawab Gus Ishom "Siap" demi keadilan. Adapun statemen/tulisan yang asli dari Kiai Ahmad Ishomuddin adalah sebagai berikut: "Saya meneliti dengan cermat sejumlah banyak kitab tafsir al-Quran khusus terkait QS. al-Maidah ayat 51 dari yang paling klasik hingga yang terk

#sayaBANSER

BETAPA SUSAHNYA JADI ANSOR DAN BANSER (Saduran Status dari Kiai  Zastrouw Al-Ngatawi ) Betapa susahnya jadi Ansor dan Banser. Ketika mereka mencoba bersikap sabar  dalam diam dan bijaksana saat Kyai dan Ulama mereka dihujat, yang menghujat justru semakin tak tahu diri. Para penghujat itu lantas malah merasa benar sendiri dan terus saja mencaci-maki. Ketika Banser dan Ansor melakukan tindakan hukum dengan melaporkan penceramah yang gemar melecehkan dan mencaci-maki para kyai, malah mereka kemudian dituduh mengkriminalisasi sang penceramah dan anti-ulama. Padahal, mereka itu justru organisasi santri yang sangat takdzim kepada Ulama. Ketika Ansor dan Banser menjaga gereja sebagai wujud komitnen umat Islam dalam menjaga keutuhan NKRI yang terancam oleh teror sekelompok golongan. Dan sekaligus upaya guna menujukkan bukti, bahwa umat Islam ambil bagian dalam menjaga perdamaian. Mereka malah kemudian dituduh sebagai antek kafir, munafik dan orang bayaran. Bahkan ada yang tega me

Kronik Pengusiran Propagandais Wahabi Khalid Basalamah di Jawa Timur

Mendengar kabar dan laporan masyarakat bahwa ada misionaris Wahabi masuk ke daerah Sidoarjo, maka sontak umat Islam tersentak. Terlebih selama ini oknum yang kerap mengunggah kajian ceramahnya kerap menyerang pemahaman umat Islam Ahlussunnah wal Jamaah yang dianut oleh masyarakat Sidoarjo. U mat Islam bersama Gerakan Pemuda Ansor sebagai garda terdepan bergerak melakukan penolakan atas ajaran Wahabi , jadi bukanlah majlis ilmunya. Sebagai bukti ketika K h a lid Basalamah turun digantikan oleh ustadz lain,  lantas umat Islam yang menggeruduk  tidak mempermasalahkan jika pengajian itu lantas diteruskan. Bukannya tanpa sebab, selama ini Khalid Basalamah berulang kali telah melakukan penistaan dan mendeskritkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah yang mayoritas diyakini oleh Umat Islam di Indonesia. Saat forum mediasi sebelumnya yang diupayakan oleh Kapolresta antara MWC Nahdlatul Ulama, Gerakan Pemuda Ansor, Panitia dan Takmir Masjid. Kapolresta pun telah menerima bukti rek

HUKUM PENOLAKAN TOKOH PROVOKATIF, ADU DOMBA DAN MENGANCAM PERSATUAN

Khalid Basalamah diusir massa umat Islam Sidoarjo Penolakan terhadap tokoh  Islam  yang terjadi di berbagai daerah, ternyata, juga menjadi perhatian kiai-kiai  pesantren   Nahdlatul   Ulama  (NU). Melalui  Bahtsul Masail  Kubro XIX se-Jawa dan Madura di Ponpes Al-Falah Ploso Mojo, Kabupaten Kediri, yang berlangsung dua hari, sampai Kamis (2/3) malam, juga membahas hal tersebut. Bagaimana  hukum nya menolak kedatangan tokoh  Islam  di suatu daerah? Agus H Kanzul Fikri, salah satu perumus dan panitia Bahtsul Masa’il Kubro XIX Se – Jawa dan Madura, menyampaikan, bahwa bahasan itu penting, mengingatkan akhir-akhir ini terjadi aksi penolakan terhadap sejumlah dai yang diduga bisa melakukan provokasi. “Semua tindakan harus berdasarkan  hukum  Allah swt, benar atau tidak, halal atau haram? Tidak boleh dilakukan sembarangan,” jelas Gus Fikri kepada duta.co, Ahad (05/03/2017). Nah,  hukum  penolakan ustadz itu, kemudian dimasukkan dalam kajian Komisi B yang dimoderatori Ust. M