Skip to main content

HUKUM PENOLAKAN TOKOH PROVOKATIF, ADU DOMBA DAN MENGANCAM PERSATUAN

Khalid Basalamah diusir massa umat Islam Sidoarjo

Penolakan terhadap tokoh Islam yang terjadi di berbagai daerah, ternyata, juga menjadi perhatian kiai-kiai pesantren Nahdlatul Ulama (NU). Melalui Bahtsul Masail Kubro XIX se-Jawa dan Madura di Ponpes Al-Falah Ploso Mojo, Kabupaten Kediri, yang berlangsung dua hari, sampai Kamis (2/3) malam, juga membahas hal tersebut. Bagaimana hukumnya menolak kedatangan tokoh Islam di suatu daerah?

Agus H Kanzul Fikri, salah satu perumus dan panitia Bahtsul Masa’il Kubro XIX Se – Jawa dan Madura, menyampaikan, bahwa bahasan itu penting, mengingatkan akhir-akhir ini terjadi aksi penolakan terhadap sejumlah dai yang diduga bisa melakukan provokasi.

“Semua tindakan harus berdasarkan hukum Allah swt, benar atau tidak, halal atau haram? Tidak boleh dilakukan sembarangan,” jelas Gus Fikri kepada duta.co, Ahad (05/03/2017).
Nah, hukum penolakan ustadz itu, kemudian dimasukkan dalam kajian Komisi B yang dimoderatori Ust. M Alamur Rahman dengan mushohih Agus H Djazuli M Ma’sum, KH A Asyhar Shofyan, KH Sulaiman dan Kiai Suheri Badrus. Sebelum dibahas, deskripsi masalahnya disampaikan secara tuntas. Diawali dengan kalimat, Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan negara Indonesia sebagai dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Yakni dengan hidup saling menghargai sesama warga negara tanpa memandang suku, bangsa, agama, bahasa, adat istiadat, warna kulit dan sebagainya.


Masih dalam deskripsi itu, dengan semangat nasionalisme yang kuat, banyak orang yang ingin mempertahankan, kebhinneka tunggal ikaan dengan berbagai cara. Bahkan baru-baru ini, ada sekelompok orang yang menolak kedatangan salah satu tokoh Islam, mereka beralasan orang tersebut sebagai penebar fitnah, mengadu domba dan memecah belah umat yang bisa mengakibatkan hancurnya Bhinneka Tunggal Ika. Masalahnya adalah, bagaimana hukumnya menolak kedatangan tokoh Islam tersebut?

Jawabnya:
Para pembahasan menyimpulkan dan memutuskan TIDAK DIPERBOLEHKAN. Karena setiap warga negara berhak untuk datang dan memasuki seluruh wilayah di negaranya. Tetapi, mengenai tujuannya untuk tabligh, atau ceramah, yang kemudian disinyalir bisa menimbulkan hal-hal yang provokatif, seperti tindak anarkis, menghina pemerintah, memecah belah persatuan, dan lainnya, maka BOLEH atau BERHAK MENOLAK dan MENGGAGALKAN CERAMAHNYA, tetapi tetap harus dikoordinasikan dengan yang berwenang.

Referensi keputusan ini adalah Tasyri’ Al Janaly juz 1 hal 335, Qurrotul ‘Ain bi Fatawi Ulama’I Haromain juz 1 hal 275, Al Imamah Al ‘udhma juz 1 hal 7, Ilya’ Ulumuddin juz 2 hal 331 dan 327, Al Fatawi Al Kubro Libni Taimiyah juz 6 hal 392 dan Buroiqoh Mahmudiyah juz 4 hal 270. 


BERIKUT RINGKASAN HASIL BAHTSUL MASAIL TENTANG HUKUM PENOLAKAN TOKOH PROVOKATIF, ADU DOMBA DAN MENGANCAM PERSATUAN

Lokasi Bahtsul Masail Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri - Jawa Timur Kamis, 2 Maret 2017.

Deskripsi Masalah:

Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan negara Indonesia sebagai dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Yakni dengan hidup saling menghargai antar sesama warga negara tanpa memandang suku, bangsa, agama, bahasa, adat istiadat warna kulit dan sebagainya.

Dengan semangat nasionalisme yang kuat, banyak orang yang ingin mempertahankan kebhinneka tunggal ikaan dengan berbagai cara. Bahkan baru-baru ini, ada sekelompok orang yang menolak kedatangan salah satu tokoh Islam, yakni Habib Riziq Shihab beserta rombongannya, untuk menghadiri tabligh akbar di suatu daerah. Mereka beralasan Habib Riziq Shihab dianggap sebagai orang yang menebarkan fitnah, mengadu domba dan memecah belah umat, yang bisa mengakibatkan hancurnya kebhinnekaan Indonesia.

Pertanyaan/As’ilah:
Bagaimana hukumnya menolak kedatangan tokoh muslim di suatu daerah?

Jawaban:
Tidak diperbolehkan. Sebab setiap warga negara berhak untuk datang dan memasuki seluruh wilayah di negaranya. Mengenai tujuan kedatangannya adalah tabligh atau ceramah, yang kemudian disinyalir menimbulkan hal-hal yang provokatif seperti tindak anarkis, menghina pemerintah, memecah belah persatuan dan lain-lain MAKA BOLEH/BERHAK MENOLAK menggagalkan ceramahnya dan harus dikoordinasikan kepada pihak yang berwenang.

REFERENSI DAN RUJUKAN:
1.     http://www.muslimoderat.net/2017/03/kajian-santri-se-jawa-dan-madura.html
2.     Tasyri’ Al Janaiy Juz 1, hal 335 4. Ihya’ Ulumiddin Juz 2, hal 331
3.     Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Ulama’l Haromain Juz 1 hal. 275
4.     Al Imamah Al ‘Udhma Juz 1 Hal. 7
5.     Ihya’ Ulumiddin Juz 2, hal 327
6.     Al Fatawi Al Kubro Libni Taimiyah Juz 6, hal 392
7.     Buraiqoh mahmudiyah Juz 4 hal. 270
8.        . التشريع الجنائي في اإلسالم - )ج 1 / ص 335)
: إبعاد المجرمين: يخت
ثانيا لف حكم اإلبعاد بحسب ما إذا كان الشخص من أهل دار اإلسالم أو من أهل دار الحرب: إبعاد المسلمين ً
تعتبر وحدة واحدة، وتسمى دار اإلسالم. ويترتب على اعتبارها وحدة واحدة أنه ال
والذميين: رأينا فيما سبق أن بالد المسلمين جميعاً
م إسالمي آخر غير اإلقليم الذي يقيم فيه أصالً يجوز منع المسلم أو الذمي من دخول أي إقلي . واألصل في الشريعة اإلسالمية أنه ال يجوز
إبعاد المسلم أو الذمي عن دار اإلسالم، ألن نفي المسلم عن دار اإلسالم يعرضه للفتنة، ويؤدي به إلى الهلكة، ويحول بينه وبين إظهار
شعائر الدين، وألن نفي الذمي عن دار اإلسالم مناقض لعقد الذمة. ويترتب على اعتبار بالد المسلمين وحدة واحدة، وعلى
عدم جواز

Comments

Popular posts from this blog