Skip to main content

Quo Vadis Regulasi Pendidikan Nonformal Keagamaan Islam di Kabupaten Banyumas


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Jadi, hukum sebagai panglima, merupakan mandat Undang-Undang Dasar 1945. Nah, terdapat elemen pendidikan sosial keagamaan non-formal di lingkungan masyarakat Indonesia yang masih belum merasakan kehadiran negara, yaitu Taman Pendidikan Al-Qur'an. Padahal, jauh di kampung-kampung pelosok 'lembaga' tradisional yang paling dasar mengenalkan baca tulis Al-Qur'an dan syariat ini terselenggara. Kembang-kempis, tentu. Dana Desa belum menyentuh dengan akurat komunitas asasi ini. Meski regulasi di pusat dan provinsi telah membuka jalur yuridis, namun beberapa pemimpin daerah terkesan enggan menindaklanjutinya sebagai bentuk pensejahteraan para pegiat pendidikan non-formal di sudut-sudut kampung dan desa.

Di Kabupaten Banyumas, misalnya. Jika aspek yuridis terhadap pendidikan non-formal keagamaan dilacak dan susun ke dalam fragmen payung hukum, maka dapat digelar kepastian hukum atas nasib para guru ngaji tersebut. Antara lain sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren lihat;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lihat;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan lihat
  4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendanaan Pesantren lihat;
  5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan lihat;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal di Kabupaten Banyumas lihat;
  7. Proses Penyusunan Peraturan Daerah lihat:
  8. Dasar Hukum Struktur Skala Upah lihat;
Namun demikian, meskipun deretan regulasi tersebut telah teratifikasi, realisasinya masih terbilang utopis. Jauh panggang dari api. Para guru-guru madrasah dan guru Taman Pendidikan Al-Qur'an di Kabupaten Banyumas sampai tulisan ini dirilis belum dianggap sebagai subyek pembangunan karakter daerah dan masyarakatnya pada sidang-sidang badan anggaran semenjak tahun 2017. Mungkinkan pandemi melenakan para pemangku otoritas untuk melupakan nasib para pegiat-pegiat moral di lapisan paling bawah. Keperpihakan diduga sebagai kesenjangan obyek pembangunan daerah. Semua sedang bergulir, semoga seluruh stakeholders mendapatkan hidayah dan ma'unah dari Allah SWT demi kemaslahatan rakyatnya.

Lantas, jika terdapat ratifikasi peraturan daerah yang tidak lantas ditindaklanjuti pada sidang-sidang komisi, konsekuensi apa yang menimpa para legislator sebagai respresentasi rakyat dalam sistem pemerintahan daerah. Jawabannya, secara yuridis, tidak ada. Bisa jadi, ini kiranya yang menyebabkan legislator merasa nyaman dalam hening dan 'sejuk'nya suasana. Apakah perlu digedor melalui gerakan rakyat dan media? Maka jawabannya, apakah setuli itu. Ironi sekali.

Comments

Popular posts from this blog