Aurat wanita di luar shalat kepada laki-laki lain ( ajnabi / ghoiru mahram ) adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan ketika tidak khawatir menimbulkan fitnah, tapi jika khawatir akan fitnah maka haram melihat keduanya. Secara mendasar seorang wanita tidak diwajibkan menutupi wajahnya melainkan bahwa hal itu menutupi wajah hukumnya sunnah bagi wanita dan merupakan maslahah umum agar tidak timbul fitnah sedangkan bagi laki-laki tidak diperbolehkan melihat perempuan secara mutlaq . Oleh karena inilah kaum wanita wajib menutupi wajahya demi menutup jalan dari perbuatan dosa kaum laki-laki dan agar terhindar dari unsur menolong dalam kemaksiatan sebab melihatnya laki-laki lain kepada perempuan secara mutlaq . [ i'anatut tholibin 3/229, hasyiyah bujairimi 3/272 ].