Skip to main content

Revitalisasi Pondok Pesantren Terhadap Pengembangan Industri Bank Syariah

Pondok pesantren merupakan entitas khazanah keilmuan Islam yang sangat fundamental di dalam memarnai corak bersyariat di Indonesia. Dan setelah berproses selama ratusan tahun, pondok pesantren telah memiliki kematangan ilmiah berupa produk-produk hukum syariat kotemporer di dalam menjawab aneka perkembangan zaman. Dalam konteks ini adalah problem sosial yang berupa kebodohan dan kemiskinan. Namun demikian, dalam diskursus pengentasan kemiskinan pondok pesanten yang notabenenya adalah lembaga pendidikan dewasa ini terkesan belum berkontribusi secara optimal.
Sementara itu, di sisi lain industri keuangan dan perbankan syariah yang tumbuh secara signifikan seolah berusaha menjawab problematika keuangan yang lebih syar'i, adil dan mensejahterakan. Namun demikian bukan berarti fenomena ini tanpa cela. Beberapa riset membuktikan bahwa industri keuangan dan perbankan syariah seakan hanya mengfungsikan warna Islam sebagai make up bisnis semata. Hal ini ditunjukkan dengan masih me'langit'nya kiprah pemberdayaan industri bisnis syariah tersebut guna menjangkau usaha produktif kaum dhuafa.
Pondok pesantren vis a vis industri keuangan dan perbankan syariah pada hakekatnya merupakan institusi dengan endigeneus yang sama, yaitu pemberdayaan umat. Relasi-relasi yang saling menguatkan untuk terciptanya kesejahteraan tentu membutuhkan ikhtiar asimilasi wacana terapan yang fundamental, massif dan aplikatif.

Comments

Popular posts from this blog