Usaha jasa dalam perspektif fikih masuk dalam ranah ijarah (sewa). Untuk itu, penyedia jasa akan mendapatkan ujrah atau upah. Pengukuran biaya atau tarif akan jasa, tentu sangat subyektif. Namun, bukan berarti tarif jasa tidak bisa dikenakan secara obyektif.
Comments
Post a Comment
Bijaklah dalam berkomentar di bawah ini.