Skip to main content

Akuntansi Syariah, Aturan atau Nilai?


Akuntansi adalah ilmu pembukuan keuangan suatu usaha. Dalam tradisi lisan Arabia, ilmu pembukuan keuangan perusahaan ini dikenal sebagai al-Hisab. Dan sekalipun bangsa Arabia mengklaim sebagai kaum pedagang, namun ilmu ini terbilang berhenti berkembang hingga awal abad ke-21. Tentu, hal ini menjadi suatu kemusykilan tersendiri bagi kalangan akademisi.

Ilmu al-Hisab sebagai kaidah pelaporan keuangan suatu perusahaan selama ini masih menduplikasi ketentuan akuntansi barat yang menyajikan gugusan jurnal umum, buku besar, jurnal penyesuaian, neraca dan laporan laba-rugi. Adapun untuk analisa laporan keuangan seperti rentabilitas, solvabilitas dan profitabilitas sekali lagi masih berkiblat pada konsep akuntansi konvensional.

Membangun sebuah gugusan keilmuan terapan yang sesuai ketentuan. Apa lagi keilmuan ini pernah ada, terkontaminasi pemikiran sekular untuk lalu dihidupkan kembali tentu bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah. Bagaimanapun, ilmu akuntansi terlanjur mendapuk Pacioli sebagai bapak akuntansi. Klaim ini tentu dengan menafikan dari mana Pacioli mendapatkan keilmuan tersebut.

Lalu, sekarang bagaimana dengan akuntansi syariah itu sendiri? Apakah sekedar nilai yang diserap dari Al-Qur'an. Atau, membangunkannya kembali sebagai suatu tata aturan atau sistem. Tampaknya, pertumbuhan industri syariah memang menuntut untuk itu. Terma pengelolaan zakat, infak dan wakaf serta banyak lembaga dana umat Islam seperti masjid tentu sangat membutuhkan kehadiran sistem pembukuan yang berkesesuaian dengan nilai tuntunan Al-Qur'an.

Membangun suatu sistem pembukuan usaha, di tengah kemajuan digitalisasi sistem keuangan global sekali lagi menjadi tantangan bagi para ulama, ekonom dan teknokrat. Pembukuan yang sederhana dan mudah dioperasikan telah dinanti oleh kalangan dunia industri syariah dengan dunia akademisi yang kritis. 




Comments

Popular posts from this blog