Peradaban yang tampak di permukaan, pada hakikatnya, adalah puncak dari sebuah piramida realitas kemasyarakatan. Ia ditopang oleh fondasi yang sering kali tidak terlihat, berakar jauh di bawah tanah, senyap, namun menanggung seluruh beban eksistensi bangunan di atasnya. Maka, jika ada sesuatu yang diam-diam sangat dibutuhkan, dimanfaatkan, dan bernilai esensial—namun eksistensinya secara historis seolah dibiarkan dalam bayang-bayang dan tersembunyi—itu adalah pesantren. Pernyataan ini bukanlah sebuah narasi play victim atau apologi institusional, melainkan sebuah ajakan diskursif untuk membaca realitas sosial-sejarah secara lebih waras, objektif, dan adil.
Pesantren sebagai entitas fondasi peradaban Nusantara memiliki posisi yang terbilang terlalu dalam tertanam dalam struktur sosiokultural masyarakat. Akar yang terlampau dalam inilah yang kerap kali menghasilkan sebuah paradoks epistemologis: para peneliti, akademisi, dan peminat studi pesantren sering kali justru merasa terasing dengan bagian dari peradabannya sendiri. Mereka mendekati pesantren dengan kacamata positivistik atau pisau analisis antro-sosiologis Barat, yang rentan gagal menangkap ruh sejati pesantren karena tidak menggunakan instrumen yang relevan dengan ontologi pesantren itu sendiri.
Hari ini, realitas menunjukkan bahwa pesantren nyaris habis dikuliti dari aneka sisi dan persepsi. Studi-studi bermunculan dari hulu ke hilir. Namun, seiring dengan masifnya keterbukaan informasi, pesantren juga menjadi sasaran opnini publik yang cenderung reduksionis. Diskursus sering kali terseret pada upaya merambah hal-hal terdalam dan kelam yang kemudian, secara serampangan, dinisbatkan sebagai bagian inheren dari pesantren itu sendiri. Isu mengenai kekerasan fisik, perundungan, hingga skandal seksual sering kali dieksploitasi melampaui proporsinya.
Secara akademik, kita tidak boleh menafikan adanya anomali atau oknum. Namun, menjadikan anomali sebagai kesimpulan umum adalah sebuah kecacatan logika (falasi) pars pro toto. Kasus-kasus tersebut adalah patologi sosial yang bisa terjadi di institusi mana pun, termasuk di lembaga pendidikan umum yang paling modern sekalipun, akibat relasi kuasa yang timpang. Sayangnya, ketika sorotan itu diarahkan ke pesantren, yang terjadi kebanyakan hanyalah keriuhan opini publik dan glorifikasi media yang nir-aksi. Tidak banyak yang menawarkan kerangka mitigasi struktural yang nyata.
Pembacaan yang "waras dan adil" menuntut kita untuk bergeser dari sekadar wacana stigmatis menuju pendekatan afirmatif yang berbasis pada regulasi dan sistem. Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebenarnya merupakan tonggak sejarah (milestone) yang secara de jure mengakui (rekognisi), mengafirmasi, dan memfasilitasi pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang ini adalah antitesis dari narasi peminggiran yang selama ini terjadi.
Lebih lanjut, dalam merespons isu-isu kerentanan di dalam pesantren, negara dan pemangku kebijakan telah merumuskan instrumen pelindungan seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar suara-suara sumbang yang menghakimi dari luar pagar, melainkan langkah implementatif, pendampingan hukum, edukasi, dan penguatan kelembagaan agar regulasi tersebut dapat terinternalisasi dengan baik tanpa merusak tradisi tafaqquh fiddin dan keikhlasan yang menjadi nyawa pesantren.
Comments
Post a Comment
Bijaklah dalam berkomentar di bawah ini.