Jauh sebelum MUI dan Majelis Tarjih Muhammadiyah menjatuhkan Fatwa Haram terhadap Rokok, Syeikh Ihsan bin Syeikh Muhammad Dahlan (1901-1952), Jampes, Kediri, Jawa Timur, sudah menuliskan perdebatan ulama seputar rokok dalam kitabnya “ Irsyad al-Ikhwan: Fi Bayani Ahkami Syurb al-Dukhan wa al-Qahwa ”. (Petunjuk Kawan: Tentang Hukum Merokok dan Meminum Kopi). Menurut Syeikh Ihsan, sejak kemunculannya di dunia Islam, rokok dan kopi memang sudah merangsang pembicaraan hangat (diskursus) di kalangan ulama. Tulisan ini akan mencoba membaca kembali kitab tersebut menggunakan kerangka pembacaan “relasi kuasa dan pengetahuan” yang diintrodusir dari Michel Foucault——salah satu filsuf pasca-strukturalis Prancis. Menurut Foucault, pengetahuan adalah kekuasaan untuk menguasai yang lain. pengetahuan menciptakan kekuasaan. Juga sebaliknya. Keduanya tidak dapat dipisahkan. Namun, kekuasaan yang dimaksud di sini bukanlah semacam otoritas tunggal yang mewujud dalam bentuk kekusaan negara atau in...