2.1 Pengertian Tindak Pidana Ekonomi
Tindak pidana ekonomi (TPE) dalam arti sempit dapat didefinisikan sebagai tindak pidana yang secara yuridis diatur dalam UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan tindak pidana ekonomi.
Tindak pidana di bidang ekonomi dapat diartikan perbuatan pelanggaran terhadap setiap hak, kewajiban / keharusan atau larangan sebagai ketentuan – ketentuan dari peraturan – peraturan hukum yang memuat kebijaksanaan negara di bidang ekonomi untuk mencapai tujuan nasional[2].
2.1.1 Pengertian Tindak Pidana Ekonomi secara sempit
Menurut arti sempit tindak pidana ekonomi, ruang lingkup dari tindak pidana ekonomi terbatas pada perbuatan – perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh pasal 1 undang - undang undang No. 1 Tahun 1961 yang dapat terbagi atas 3 macam[3] :
1. Tindak pidana ekonomi berdasarkan pasal 1 sub 1e
Undang – undang yang mengatur beberapa sektor di bidang ekonomi sebagai sumber hukum pidana ekonomi, menyatakan ketentuan pidana
a. pelanggaran di bidang devisa
b. pelanggaran terhadap prosedur impor, ekspor
c. pelanggaran izin usaha
d. pelanggaran pelayaran nahkoda
e. pelanggaran ketentuan ekspor kapuk,
f. pelanggaran ketentuan ekspor minyak,
2. tindak pidana ekonomi berdasarkan pasal 1 sub 2 e.
Ditetapkan beberapa perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana sebagai tindak pidana ekonomi:
a. pasal 26, dengan sengaja tidak memenuhi tuntutan pegawai pengusut berdasarkan suatu ketentuan dalam undang – undang
b. pasal 32, dengan sengaja berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan :
1. suatu hukuman tambahan sebagai tercantum dalam pasal 7 sub s, b, dan c
2. suatu tindakan tata tertib sebagai tercantum dalam pasal 8
3. suatu peraturan termaksud dalam pasal 10
4. suatu tindakan tata tertib sementara atau menghindari hukuman tambahan / t indakan tata tertib sementara seperti tersebut diatas.
c. pasal 33, dengan sengaja baik sendiri maupun perantara orang lain menarik bagian – bagian kekayaan untuk dihindarkan dari :
- Tagihan – tagihan
- pelaksanaan suatu hukuman atau tindakan tata tertib sementara, yang dijatuhkan berdasarkan undang – undang
- tindak pidana ekonomi berdasarkan pasal 1 sub 3e
3. Pelanggaran sesuatu ketentuan :
a. Dalam undang – undang lain
b. Berdasarkan undang – undang lain.
Perbuatan – perbuatan yang diuraikan sebagai perbuatan tindak pidana dalam arti sempit penentuannya tergantung dalam arah politik pemerintah. Hal itu berarti bisa berubah – ubah sesuai dengan perkembangan yang terjadi secara nasional, regional dan internasional sehingga wajar apabila peraturan – peraturan di bidang ekonomi sering berubah – ubah dan sulit untuk mengindenfikasikan peraturan – peraturan mana yang masih berlaku atau peraturan mana yang sudah tidak berlaku.
2.1.2 Pengertian Tindak Pidana Ekonomi secara luas
Tindak pidana ekonomi dalam arti luas adalah perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan - ketentuan dari peraturan - perbuatan di bidang ekonomi. pelanggaran diancam dgn hukuman yang tidak termuat dalam undang - undang darurat No. 7 Tahun 1955[4].
Dalam arti luas, TPE didefinisikan sebagai semua tindak pidana diluar UU darurat no 7 tahun 1955 yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dapat berpengaruh negatif terhadap kegiatan perekonomian dan keuangan negara yang sehat.
2.2 Karateristik Tindak Pidana Ekonomi
Edmund Kick mengemukakan 3 karateristik tindak pidana ekonomi yaitu: pertama, Pelaku menggunakan modus operandi yang sangat sulit dibedakan antara modus operandi dan modus ekonomi pada umumnya. Kedua, pidana ini biasanya melibatkan pengusaha – pengusaha sukses dibidangnya. Ketiga, Tindak pidana ini memerlukan penanganan atau pengendalian secara khusus dari aparatur penegak hukum.
2.3 Tujuan Tindak Pidana Ekonomi
Tujuan pemidanaan dalam tindak pidana ekonomi adalah untuk mencapai pulihnya keseimbangan sosial ekonomi dan dengan demikian pula mengamankan dan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat banyak[5].
2.4 Tipe Tindak Pidana Ekonomi
2.4.1 Property crimes
Adalah Perbuatan yang mengancam harta benda / kekayaan seseorang atau Negara (act that threathen property held by private persons or by the state). Property crime ini meliputi objek yang dikuasai individu / perseorangan dan juga dikuasai oleh negara. Tindakan –tindakan tersebut sebagai berikut[6]:
- Tindakan pemalsuan
- Tindakan penipuan dan merusak
- Tindakan memindahkan atau menyembunyikan instrumen yang tercatat atau dokumentasi
- Tindakan mengeluarkan cek kosong
- Menggunakan kartu kredit yang diperoleh dari pencurian dan kartu kredit yang ditanggukan
- Praktik usaha yang curang
- Tindakan penyuapan dalam usaha
- Tindakan perolehan atau pemilikan sesuatu dengan cara tidak jujur atau curang
- Tindakan penipuan terhadap kreditur beriktikad baik
- Pernyataan bangkrut dengan tujuan penipuan
- Perolehan deposito dari lembaga keuangan yang sedang pailit
- Melindungi dokumen dari aset yang dikuasai
- Penyalahgunaan aset yang dikuasai
2.4.2 Regulatory crimes
Adalah Perbuatan yang melanggar aturan-aturan pemerintah (action that violate government regulations) yang berkaitan dengan usaha dibidang perdagangan atau pelanggaran ketentuan – ketentuan mengenai standarisasi dalam dunia usaha. Misalnya, pelanggaran atau larangan perdagangan marijuana illegal atau penyelenggaraan pelacuran atau peraturan tentang lisensi, Pemalsuan kewajiban pembuatan laporan dari aktivitas usaha di bidang perdagangan, larangan monopoli di dalam dunia usaha serta kegiatan usaha yang berlatar belakang politik[7].
2.4.3 Tax Crime
Adalah pelanggaran mengenai pertanggungjawaban atau pelanggaran syarat-suarat yang berhubungan dengan pembuatan laporan menurut undang-undang pajak (violations of the liability or reporting requirements of the tax laws). Misalnya, penyeludupan dan penggelapan pajak oleh para pengusaha atau pejabat atau konglomerat hitam[8].
2.5 Ruang Lingkup Tindak Pidana Ekonomi
Ruang lingkup economic crimes sangat luas, mencakup berbagai macam tindak pidana. Economic crimes meliputi :
2.5.1 Penyelundupan (smuggling)
Penyelundupan diartikan pemasukan barang secara gelap untuk menghindari bea masuk atau karena menyelundupkan barang-barang terlarang[9]. Dalam keppres Nomor 73 Tahun 1967 Tanggal 27 Mei 1967 yang mengatakan :
“Perbuatan penyelundupan adalah tindak pidana yang berhubungan dengan pengeluaran barang atau uang dari Indonesia ke luar negeri (ekspor) atau pemasukan barang atau uang dari luar negeri ke Indonesia (impor).”
Andi Hamzah mengemukakan bahwa: “Tindak pidana penyelundupan ialah semua perbuatan yang melanggar ordonansi bea dan diancam pidana”.
Pada umumnya perbuatan penyelundupan dapat berbentuk fisik atau administratif. Perbuatan penyelendupan berbentuk fisik seperti, tidak mempergunakan dokumen yang meliputi barangnya, bertujuan menghindarkan diri dari segala kewajiban – kewajiban ataupun larangan ditetapkan dalam OB serta reglement – reglement lampirannya dan peraturan – peraturan sebagai peraturan pelaksana dari OB serta reglement – reglement lampirannya[10]. Dalam bidang impor dan ekspor perbuatannya dilakukan diluar pelabuhan dimana tidak ada petugas BEA CUKAI. Contoh : pemasukan / pengeluaran barang di tempat – tempat / pantai di Indonesia dengan tanpa dokumen yang melindungi[11].
Perbuatan penyelundupan berbentuk administratif seperti perbuatan yang dilakukan seakan – akan barang dilindungi dokumen, namun ternyata dokumen tersebut tidak sesuai dengan barangnya.
Dalam memberi hal ini pemerintah memberi wewenang kepada jaksa untuk melakukan pengusutan dan pemeriksan perkara penyeludupan terhadap warga sipil atau angkatan bersenjata yang diduga melakukan perbuatan tersebut[12]. Penutupan / penyelesaian hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari presiden[13].
2.5.2 Tindak Pidana Di Bidang Perbankan (Banking Crimes),
Tindak pidana di bidang perbankan merupakan White Collar Crime. White Collar Crime dikelompokkan dalam[14] :
1. kejahatan yang dilakukan oleh kalangan profesi dalam melakukan pekerjaannya
2. kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah atau aparatnya, seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak warga negara.
Tindak pidana di bidang perbankan dibagi dalam 2 kelompok tindak pidana, pembagian tersebut didasarkan pada perbedaan perlakuan peraturan terhadap perbuatan - perbuatan yang telah melanggar hukum yang sehubungan dengan kejadian kegiatan yang menjalankan usaha bank:
a. Tindak pidana perbankan yang terdiri atas perbuatan – perbuatan terhadap ketentuan Undang – Undang 14 Tahun 1967 tentang pokok perbankan, pelanggaran mana yang dilarang, diancam dengan undang – undang itu. Jenis tindak pidana perbankan terdiri atas perbuatan yang melanggar ketentuan dalam undang – undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok perbankan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam undang – undang[15]:
(1) Tindak pidana yang menyangkut izin usaha diatur dalam pasal 38
(2) Tindak pidana yang menyangkut larangan dan kewajiban pemberian keterangan mengenai keadaan keuangan nasabah diatur dalam pasal 39, 32, 37
dihukum dengan sanksi administratif pasal 40
dihukum dengan sanksi administratif pasal 40
Hal ini seperti yang tercamtum dalam Undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. UU No. 7 Tahun 1992 menjelaskan barang siapa[16] :
(a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan bank
(b) membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, ataupun dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
(c) Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, ataupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
(d) Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atu dalam laporan ataupun dokumen atau laporan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank atau dengan sengaja mengubah, mngaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut.
Anatomi criminal banking ini biasanya yang paling populer adalah money laundering (Pencucian Uang) dan window dressing atau dalam undang – undang perbankan sendiri telah ditentukan misalnya melakukan kegiatan perbankan tanpa ijin, berhubungan dengan rahasia bank, kewajiban memberi keterangan kepada bank indonesia, dan memberikan keterangan yang tidak benar[17].
b. Tindak pidana di bidang perbankan lainnya yang terdiri atas perbuatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok bank, terhadap perbuatan mana yang dapat diberlakukan peraturan - peraturan pidana di luar undang – undang No. 14 Tahun 1967:
- KUHP
- KUHP
- undang - undang No. 3 Tahun 1971
- undang – undang No. 11 PNPS Tahun 1963
- uu no. 32 th 1964 tentang lalu lintas devisa[18].
Tindak pidana di luar undang – undang No. 14 Tahun 1967:
a. kejahatan di bidang lalu lintas pembayaran giral dan peredaran uang
pemalsuan warkat bank KUHPidana pasal 263 ayat 1, 264 ayat 1,
pemalsuan alat lalu lintas pembayaran giral, seperti cek, wesel, giro bilyet dan warkat bank dilakukan dengan cara[19]:
pemalsuan warkat bank KUHPidana pasal 263 ayat 1, 264 ayat 1,
pemalsuan alat lalu lintas pembayaran giral, seperti cek, wesel, giro bilyet dan warkat bank dilakukan dengan cara[19]:
- surat perintah pemindah bukuan
- surat perintah pembayaran
- surat pemindah bukuan
- pemalsuan surat lain
- pemalsuan dokumen impot dan ekspor
- pemalsuan bank garansi
B. Tindak Pidana Perkreditan
KUHPidana pasal 378 mengajukan permohonan kredit kepada bank dengan menggunakan berbagai jenis surat surat bukti yang diwajibkan dalam petmintaan kredit yang sedang / telah diajukan dalam bentuk surat / sertifikat namun ternyata di palsukan, sertifikat tanah palsu, sertifikat tanah atas nama orang lain tanpa izin, bpkb palsu, surat berharga lainnya yang dipalsukan.
2.5.3 Tindak Pidana Di Bidang Perniagaan (Commercial Crimes),
Kejahatan di bidang perniagaan sering bergandengan dengan kejahatan lain seperti kejahatan terorganisasikan. Kerugian yang ditimbulkan juga kadang sangat besar dan sulit dilacak karena kecanggihan dan biasanya bersifat transnasional. Kebutuhan akan penanaman modal negara – negara itu menjadi peluang baik bagi pencurian uang dalam bentuk penanaman modal yang sesungguhnya berasal dari uang hasil kejahatan misalnya penjualan obat[20].
Dalam semua kejahatan yang bersifat transnasional ini diperlukan adanya kerjasama antar negara baik dalam bentuk penyidikan bersama maupun bentuk ekstradisi para penjahatnya ia memerlukan keahlian khusus bagi para penegak hukum baik dalam arti hukumnya maupun tekniknya.
2.5.4 Kejahatan Computer (Computer Crime),
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE) Pasal 1 angka 1 bahwa :
“Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, poto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”
Data adalah fakta atau informasi yang khususnya telah diberikan melalui komputer. Sedangkan dunia cyberadalah adalah dunia maya yang tercipta dalam hubungan jaringan antar komputer yang sekarang ini lebih kerap dijumpai dalam internet.
Dalam pasal 3 UU No. 11 Tahun 2008 Asas – asas ITE, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
2.5.5 Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Environmental Crime),
Tindak pidana lingkungan hidup diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut UU No. 32 Tahun 2009, pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang lain. 25
Pada ketentuan pasal UU No. 32 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting untuk melengkapi diri dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Ketentuan pasal 69 ayat (1) UU NO. 32 Tahun 2009 menegaskan larangan setiap orang untuk tidak[21]:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
b. Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang – undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
c. Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah NKRI ke media lingkungan hidup NKRI
d. Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI
e. Membuang limbah ke media lingkungan hidup
f. Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup
g. Melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan lingkungan.
Ketentuan pidana lingkungan hidup ini diatur pada pasal 98 sampai pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009.
2.5.6 Tindak Pidana Di Bidang Kekayaan Intelektual,
Pengaturan atas tindak pidana HAKI tercantum pada 3 undang – undang, yaitu :
- Undang – undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang – undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang – undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(1) Tindak Pidana dalam Hak Paten
Tindak Pidana Sengaja dan Tanpa Hak Dalam Hal Paten-Produk Membuat, Menggunakan, Dan Lain-lainnya Produk yang Diberi Paten dan Dalam Hal Paten-Proses Menggunakan Proses Produksi yang Diberi Paten. Ketentuan perlindungan hukum pemegang paten secara administratif terdapat dalam pasal 16 UU No. 14 Tahun 2001 yang berbunyi :
(1) Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal paten-produk : membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
b. Dalam hal paten-proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam hal paten-proses, dilarang terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten-paten yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten.
Pelanggaran terhadap pasal 16 tidak diancam sanksi administratif, melainkan oleh pasal 130 diberikan sanksi pidana sehingga menjadi tindak pidana. Pasal 130 merumuskan sebagai berikut :
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemenang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Unsur – unsur pidana :
1) Kesalahan : dengan sengaja,
Tindak pidana ini merupakan tindak pidana dolus. Secara tegas dicantumkan unsur kesalahan bentuk kesengajaan. Apabila dicantumkan unsur sengaja seperti ini, ada dua hal yang perlu dipahami, yakni tentang arti “sengaja” dan tentang “kemana unsur sengaja itu ditujukan” atau diarahkan. Berdasarkan dua hal ini, maka dengan sengaja dalam rumusan tindak pidana Pasal 130 jo Pasal 16 (1) a, artinya pembuat menghendaki melakukan perbuatan membuat, menggunakan dan sebagainya. Ia juga mengerti bahwa perbuatannya melanggar hak paten yang dilakukan terhadap suatu produk paten hak orang lain. Demikianlah sengaja dalam hubungannya dengan unsur-unsur lainnya dan harus dibuktikan, dibahas/diulas dalam surat tuntutan jaksa karena pembuktian yang demikian sangat masuk akal.
2) Melawan Hukum : tanpa hak
Pertama,paten bukan miliknya tetapi milik orang lain. Jaksa harus membuktikan bahwa suatu produk yang diberi paten yang dijual terdakwa atau digunakan dan lain-lain adalah bukan haknya tetapi hak orang lain. Kedua, perbuatan seperti membuat, menggunakan, menjual produk yang diberi paten “tanpa persetujuan” pemegang paten.pemegang paten memiliki hak eksklusif yaitu hak yang hanya diberikan kepada pemegang paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan paten tersebut tanpa persetujuan pemegang paten.
3) Perbuatan (dalam hal paten-produk) :
Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, menyediakan untuk disewakan, menyediakan untuk diserahkan.
(2) Tindak Pidana dalam Hak Cipta
Pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002 menentukan pula bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai delik undang-undang (wet delict) yang dibagi tiga kelompok, yakni :
(1) Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijak-sanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan dan ketertiban umum;
(2) Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan vcd bajakan;
(3) Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Dari ketentuan Pasal 72 tersebut, ada dua golongan pelaku pelanggaran hak cipta yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Pertama, pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum yang dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang. Termasuk pelaku utama ini adalah penerbit, pembajak, penjiplak dan pencetak.
Kedua, pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum setiap ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang hak cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah penyiar, penyelenggara pameran, penjual dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan hasil kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur oleh undang-undang.
Kedua golongan pelaku pelanggaran hak cipta di atas, dapat diancam dengan sanksi pidana oleh ketentuan UU No. 19 tahun 2002. Pelanggaran dilakukan dengan sengaja untuk niat meraih keuntungan sebesar-besanya, baik secara pribadi, kelompok maupun badan usaha yang sangat merugikan bagi kepentingan para pencipta.
2.5.7 Tindak Pidana Korupsi,
Definisi tentang tindak pidana korupsi sangatlah luas seperti yang tercantum undang – undang No. 31 Tahun 1991 sebagian dari pengertian tersebut yaitu[22]:
- setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
- setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1991 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Ada 3 fenomena yang tercangkup dalam istilah korupsi, yaitu bribery (penyuapan), extration (pemerasan) dan nepotism (nepotisme). Diindentifikasi anatomi kejahatan korupsi[23]:
- korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang
- korupsi pada umumnya melibatkan kerahasiaan
- korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang tidak selalu berupa uang
- perbuatan terselubung dibalik pembenaran hukum
- pelaku biasanya mempunyai pengaruh yang kuat baik status ekonomi maupun status politik yang tinggi.
- mengandung unsur tipu muslihat
- mengandung unsur penghianatan kepercayaan
- perbuatan tersebut melanggar norma, tugas dan pertanggung jawaban dalam tatanan masyarakat.
Adapun sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku Tipikor berupa pidana penjara dan pidana denda. Yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1991 jo No. 20 Tahun 2001.
2.5.8 Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan,
Pengertian pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
Unsur tindak pidana perpajakan adalah:
- siapa saja, baik orang pribadi maupun badan
- melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban perpajakan
- menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
Menurut pasal 1 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2007, wajib pajak adalah orang atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemugutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
Pada pasal 38 UU No. 28 Tahun 2007 dijelaskan wajib pajak yang melanggar kewajiban perpajakan, dan menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan, dikenakan sanksi pidana[24].
2.5.9 Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah masa kerja. Definisi tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memnuhin kebutuhan sehari – hari maupun untuk masyarakat.
Penegakan hukum atas ketentuan pidana di bidang ketenagakerjaan ditandai oleh sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana di bidang ketenagakerjaan berupa pidana penjara dan/atau pidana denda[25].
[1] http://ardynofian.wordpress.com/2012/06/03/uu-tentang-tindak-pidana-ekonomi/
[2] Moch. Anwar. Hukum Pidana di Bidang Ekonomi (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1990)
[3] Ibid, 17 - 18
[4] Moch. Anwar. Hukum Pidana di Bidang Ekonomi (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1990),
[5] Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
[6] Edi Setiadi dan Rena Yulia. Hukum Pidana Ekonomi. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)
[7] Edi Setiadi dan Rena Yulia. Hukum Pidana Ekonomi. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010),
[8] Ibid
[9] Laden Marpaung. Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Ekonomi. (Jakarta: Sinar Grafika),
[10] Moch. Anwar. Hukum Pidana di Bidang Ekonomi (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1990)
[11]Baruddin Lopa. Pembahasan Tindak Pidana Penyeludupan. (Jakarta: Pradnya Paramita, 1990),
[12] Andi Hamzah. Hukum Pidana Ekonomi. (jakarta: Erlangga, 1996), 85 - 86
[13] Keputusan Presiden RI No. 73 Tahun 1975
[14] Neni Sri Imaniyati. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. (Bandung: Refika Aditama, 2010),
[15] Moch. Anwar.Tindak Pidana Di Bidang Perbankan. (Bandung: Alumni, 1980)
[16] Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011),
[17] Edi Setiadi dan Rena Yulia. Hukum Pidana Ekonomi. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010),
[18] Moch. Anwar.Tindak Pidana Di Bidang Perbankan. (Bandung: Alumni, 1980),
[19] Ibid, 60
[20] Andi Hamzah. Hukum Pidana Ekonomi. (jakarta: Erlangga, 1996)
[21] Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
[22] Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
[23] Edi Setiadi dan Rena Yulia. Hukum Pidana Ekonomi. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010),
[24] Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011),
[25] Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011),
Sumber: Nurmalia Andriani
Sumber: Nurmalia Andriani
Comments
Post a Comment
Bijaklah dalam berkomentar di bawah ini.