Assalamu'alaikum.
Untuk memudahkan peserta kelas dalam melaksanakan pelaksanaan perkuliahan pasca tengah semester, pengampu merasa perlu untuk memberikan arahan terkait hal tersebut. Patut diketahui, perkuliahan pasca tengah semester akan diselenggarakan dalam bentuk diskusi antar peserta kelas secara aktif.
Secara umum, nantinya peserta kelas akan di bagi ke dalam tujuh kelompok. Masing-masing kelompok akan memberikan paparan sesuai tema yang telah ditentukan. Sementara proses presentasi akan dihadapkan antara kelompok presenter (panelis) dengan enam kelompok lainnya selaku audiens. Dan proses presentasi sangat direkomendasikan dilaksanakan secara luring (offline).
Materi
Setiap kelompok diwajibkan menyusun materi dan disajikan dalam bentuk makalah format microsoft word. Soft file materi tersebut nantinya wajib dimiliki oleh setiap peserta kelas (mahasiswa). Dalam penulisannya, wajib memperhatikan aspek plagiasi. Artinya, dilarang keras melakukan copy-paste tanpa adanya penyaduran. Tidak ada batasan halaman, dan setiap halaman wajib diberikan penomoran. Untuk referensi, setiap pernyataan wajib diberi keterangan rujukan literasi yang digunakan. Adapun ketentuan materi presentasi, peserta kelas dengan memperhatikan beberapa ketentuan, antara lain sebagai berikut:
Judul (sesuai tema yang dibagikan)
Tim panelis
Terminologi (lihat rumusannya pada regulasi dan referensi para ahli)
Pedoman regulasi (dasar agama dan perundangan formal: UU, PBI, POJK dan MUI)
Operasional lembaga
teknis pendanaan
pengelolaan (manajemen)
teknis penyaluran dana
Problem-problem lembaga faktual kotemporer.
Proses Prensentasi
Urutan presentasi pada dasarnya ditawarkan secara lelang. Kelompok manapun dipersilahkan untuk mengajukan diri untuk maju presentasi. Artinya tidak harus maju presentasi sesuai urutan. Namun demikian, jika tidak ada yang menawarkan diri, maka kelompok sesuai urutan yang akan maju presentasi.
Presentasi dilaksanakan oleh panelis secara estafet antar setiap tim panelis.
Setiap kelompok audiens diwajibkan memberikan respon dalam bentuk pertanyaan ataupun sanggahan materi. Adapun kelompok audien yang tidak memberikan respon, pengampu akan memberikan tugas individual bagi setiap anggota kelompok untuk setiap sesi presentasi yang respond less.
Pertanyaan atau sanggahan materi dari kelompok audiens akan dijawab oleh kelompok panelis secara kolektif perwakilan.
Moderator dalam setiap diskusi dipilih dari koordintor group yang sebelumnya presentasi. Adapun pada pertemuan pertama dipilih dari kelompok 7.
Koordinator group berhak mengkonfirmasi kepada pengampu atas anggotanya yang tidak bisa bekerja sama dalam proses-proses presentasi.
Untuk efisiensi perkuliahan, jika dimungkinkan melaksanakan presentasi dua pertemuan dalam sepekan.
Tema dan Panelis
TEMA DAN PANELIS
FORUM GROUP DISCUSSION
HUKUM PERBANKAN SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON-BANK
2023
KELAS 6 HKI-A
Nomor satu sebagai koordinator group.
KELAS 6 HKI B
Nomor satu sebagai koordinator group.
Comments
Post a Comment
Bijaklah dalam berkomentar di bawah ini.