Skip to main content

Posts

Istilah-Istilah dalam Bahtsul Masail

Berikut adalah beberapa istilah yang sering digunakan dalam Bahtsul Masail (forum diskusi keagamaan dalam tradisi pesantren) beserta maknanya:   1.         Dhabit ( ضابط ) – Batasan atau kriteria tertentu dalam sebuah permasalahan fiqih. 2.         Qoul ( قول ) – Pendapat dalam suatu masalah fiqih, biasanya merujuk pada pendapat ulama dalam mazhab tertentu. 3.         Mu’tamad ( معتمد ) – Pendapat yang dijadikan pegangan dalam mazhab tertentu. 4.         Masyhur ( مشهور ) – Pendapat yang dikenal luas dan banyak diikuti oleh ulama dalam satu mazhab. 5.         Rojih ( راجح ) – Pendapat yang lebih kuat dibanding pendapat lainnya dalam suatu masalah fiqih.

Hukum Investasi Bagi-Hasil (Mudharabah) dengan Hasil Tetap, Bukan Prosentase

Investasi dalam Islam memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu bentuk investasi yang sering menjadi perbincangan adalah investasi berbasis mudharabah atau qiradh, di mana seorang pemodal memberikan modal kepada pengelola usaha dengan imbalan bagi hasil. Namun, terdapat pertanyaan mengenai keabsahan akad ketika pembagian keuntungan ditentukan dalam jumlah nominal tetap. Studi ini akan menganalisis hukum investasi dengan skema pembagian keuntungan dalam bentuk nominal tetap dalam perspektif fiqih muamalah.

Program Repatriasi bagi Baalawi: Suatu Keniscayaan

Diaspora Baalawi, keturunan Arab Hadrami yang telah menetap di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, telah menghadapi tantangan identitas kewarganegaraan yang kompleks. Meskipun banyak di antara mereka telah berasimilasi dalam budaya lokal, status hukum dan hak kewarganegaraan mereka tetap menjadi perdebatan, terutama bagi mereka yang tidak mendapatkan pengakuan formal dari negara tempat mereka bermukim. Oleh karena itu, program repatriasi bagi keturunan Baalawi ke negara asalnya, seperti Yaman, dapat menjadi solusi dalam memastikan hak kewarganegaraan mereka sekaligus menjaga integritas kultural dan historis komunitas ini. Kedatangan komunitas Baalawi ke Nusantara dimulai sejak abad ke-17 hingga ke-19 melalui jalur perdagangan dan penyebaran Islam. Mereka memiliki pengaruh besar dalam bidang agama, ekonomi, dan sosial di wilayah seperti Sumatra, Jawa, dan Kalimantan (Clarence-Smith, 1997). Namun, perubahan geopolitik dan kebijakan nasional pascakolonial, seperti berlakunya Unda...

Hukuman Korupsi Menurut Ulama; Analisis Fiqh dan Implementasinya dalam Konteks Kontemporer

Pendahuluan Korupsi merupakan penyakit sosial yang telah lama menjadi perhatian para ulama. Dalam literatur klasik Islam, korupsi sering dikaitkan dengan konsep ghulul (ghulūl, الغلول) dan risywah (الرشوة, suap-menyuap) , yang secara eksplisit dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadis. Ulama klasik mendasarkan pandangan mereka pada nash dan kaidah ushuliyyah, yang menekankan keadilan dan amanah dalam pengelolaan harta publik. Dalam konteks modern, tindakan korupsi tidak hanya merugikan individu tetapi juga negara dan masyarakat luas. Oleh karena itu, kajian mengenai jenis-jenis korupsi serta hukuman bagi pelakunya dalam perspektif fiqh klasik menjadi relevan dalam membangun sistem hukum yang lebih efektif dan berkeadilan. Pengertian Korupsi Menurut Ulama Klasik Dalam Islam, korupsi memiliki beberapa istilah yang digunakan dalam berbagai kitab klasik: Ghulul (الغُلُولُ) Ghulul secara bahasa berarti khianat, terutama dalam konteks penggelapan harta perang (ghanimah). Namun, para ulama m...

Kalender Aboge vs Astronomi Modern: Mengapa Ramadan 2025 Bisa Berbeda 2 Hari?

Bagian 1: Aboge 101 – Kalender yang Dibangun dari Siklus dan Mistisisme   A. Dari Mataram ke Smartphone: Sejarah Singkat Aboge  Kalender Aboge (Alif Rebo Wage) merupakan produk sinkretisme politik-religius Kerajaan Mataram Islam abad ke17, yang dirancang oleh Kyai Nur Iman sebagai strategi akulturasi. Sistem ini mengintegrasikan kalender Hijriah (lunar) dengan kalender Saka Jawa (lunisolar) untuk memadukan kepentingan dakwah Islam dan tradisi agraris masyarakat Jawa (Ricklefs, 2007). Penelitian arsip   Serat Centhini   menunjukkan bahwa struktur windu 8 tahun dalam Aboge (Alip, Ehe, Jimawal, Je, Dal, Be, Wawu, Jimakir) mengadopsi siklus  Pranata Mangsa (sistem musim pertanian Jawa), dengan tahun Alip sebagai tahun poros kosmologis (Daldjoeni, 1984). Mekanisme  nampih  (penambahan hari) pada bulan Besar (Dzulhijjah) menjadi kunci penyelarasan antara siklus lunar 354 hari dan siklus solar 365 hari, meski metode ini menimbulkan deviasi kumulatif 1 ha...

Kuliah Pengantar Ekonomi Syariah 2025

Assalamu'alaikum Mahasiswa! Selamat datang di blog perkuliahan bagi mahasiswa saya di Fakultas Syariah UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto! Pada kesempatan ini, saya memperkenalkan mata kuliah Pengantar Ekonomi Syariah yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip ekonomi yang berlandaskan syariat. Melalui perkuliahan yang interaktif dan inovatif, mahasiswa tidak hanya akan mendapatkan ilmu ekonomi yang relevan dengan dinamika zaman, tetapi juga ditanamkan nilai-nilai integritas, etika, dan profesionalitas sesuai dengan standar akademik dan budaya syariah.

Seri 1 # Ilmu Nasab; Kronik Pencangkokan Nasab Baalawi Kepada Baginda Rasulullah SAW

1) Leluhur habib melihat sejarah keluarga Al Ahdal yang disebut dalam kitab “Al Suluk” karya Al Jandi (w.732 H.). Al-Ahdal: وَأَمَّا ٱلْأَهْدَلُ فَهُوَ بِهَاءِ سَاكِنَةٍ بَعْدَ أَلِفٍ وَلَامٍ وَهَاءِ بَعْدَهَا دَالٌ مُهْمَلَةٌ مَفْتُوحَةٌ ثُمَّ لَامٌ سَاكِنَةٌ كَانَ كَبِيرَ ٱلْقَدْرِ شَهِيرَ ٱلذِّكْرِ يُقَالُ أَنَّ جَدَّهُ مُحَمَّدٌ قَدِمَ مِنْ بَلَدِ ٱلْعِرَاقِ إِلَى ٱلْيَمَنِ وَهُوَ شَرِيفٌ حُسَيْنِيٌّ قَدِمَ عَلَى قَدَمِ ٱلتَّصَوُّفِ وَسَكَنَ أَجْوَالَ ٱلسَّوْدَاءِ مِنْ وَادِي سِهَامٍ “ Dan adapun Al-Ahdal, maka ia (dibaca) dengan “ha” yang sukun setelah “‘Alif”, “lam” dan “ha”. Setelah “ ha” itu ada hurup “dal” yang di”fatahkan” yang tanpa titik, kemudian ada “lam” yang sukun. Ia seorang yang berkedudukan tinggi yang popular. Disebutkan bahwa kakeknya datang dari Irak ke negeri Yaman, ia seorang “Syarif Husaini”. Ia datang dengan tapak tasawuf, ia menempati “Ajwal al-Sauda’ dari lembah Siham .” ( Al-Jandi, Al-Suluk fi Thabaqat al-Ulama wa al-Muluk , Juz 2, h. 360 ) 2) Dalam kitab t...