Skip to main content

LPNU: Gerakan Ekonomi Nahdlatul Ulama

Salah satu amanat khitthah yang termaktub dalam statue Nahdlatul Ulama fatsal 3 berbunyi: “Mendirikan badan-badan oentoek memadjoekan oeroesan pertanian, perniagaan dan peroesahaan, jang tiada dilarang oleh sjara”, maka ini merupakan amanat tegas bahwa salah satu misi NU adalah mewujudkan kesejahteraan bagi warganya, khususnya mereka yang berada di pedesaan.

Nahdlatul Ulama sendiri adalah organisasi massa Islam yang menjadi muara bagi tiga arus besar gerakan Islam Ahlussunnah wal Jamaah pra kemerdekaan Indonesia. Kristalisasi gerakan ini ditandai dengan berdirinya Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) pada tahun 1916. Lalu dua tahun kemudian didirikan Taswirul Afkar atau Nahdlatul Fikri (Kebangkitan Pemikiran) pada tahun 1918. Dan pada tahun 1918 didirikan Nahdlatut Tujjar sebagai momentum gerakan kemandirian ekonomi ummat. Maka baru pada tahun 2015 berdiri Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama!.

Baru pada 2004 Masehi atau pada 1425 Hijriyah, diselenggarakan Lembaga Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LazisNU). Badan otonom ini merupakan bagian dari gerakan penyerapan dana ummat dari warga NU yang dikelola secara profesional dan bersifat nasional. Pendirian lembaga ini merupakan amanat dari Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang Ke-31, di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Dan sebagai gerakan ekonomi yang berkiprah secara nasional, LazisNU beroperasi berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 255 Tahun 2016 tentang Pengukuhan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LazisNU) sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional dengan standar ISO 9001:2015 yang disertifikasi NQA and UKAS Management System dengan nomor sertifikat 49224, diterbitkan pada 21 Oktober 2016. Now, lembaga pengelola dana umat ini direbranding sebagai NU CARE LazisNU.

Comments

Popular posts from this blog