Labelisasi otoritas bernuansa syariah tampaknya masih menjadi kegandrungan tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Hal ini tentu menyiratkan beberapa kondisi sosial dan psikologis terhadap dinamika masyarakat. Media dan pendidikan dituding membawa pengaruh kepada masyarakat yang lebih memilih mencari tahu sendiri tentang segala hal yang bernuansa syariah. Tampaknya, ini gaya baru generasi post-milenial dengan limpahan arus informasi sebagai taglinenya.
Setelah sebelumnya dunia akademisi dan pegiat syariah berhasil mempengaruhi pemikiran masyarakat luas dengan dinamika syariahisasi. Dengan dukungan politik, ekonom dan pemanfaatan media sosial digital, kampanye syariah ini terbilang sukses. Beberapa ekses negatif, seperti para pembawa kampanye khilafah sebagai penumpang gelap kampanye syariah, dibekukan. Sekali lagi dibekukan, bukan dibubarkan. Antisipasi dari Pemerintah ini memang patut diapresiasi, meskipun bagi sebahagian pihak menyimpan kecurigaan, bahwa pada suatu saat mereka akan kembali dicairkan atas nama dinamika politik.
Industri Halal
Kaum akademisilah kiranya yang paling berjasa mengambangkan informasi dan keilmuan terkait wacana industri halal. Setelah sebelumnya tagline industri syariah dipopulerkan oleh kalangan politisi Islam guna meraup suara dan kekuatan modal. Dalam konteks ini, yang patut disayangkan adalah menghilangnya peran strategis kaum akademisi tradisional dari kalangan pondok pesantren guna turun gunung untuk turut mewarnai dinamika wacana yang berkembang.
Industri halal selama ini dipahami sebagai usaha-usaha ekonomi yang melindungi hak beragama pada suatu obyek publik. Para ilmuwan menilai bahwa keberagamaan seseorang merupakan suatu bentuk entitas yang wajib untuk dilindungi. Dalam hal ini misalnya di ranah pariwisata, demi mengingat bahwa mayoritas penduduk Indonesia sebagai muslim. Dan lokasi pariwisata mainstream justru berada di basis-basis daerah non-muslim, maka perlindungan konsumsi halal bagi para pelancong yang datang wajib hukumnya mendapatkan jaminan dari pegiat pariwisata setempat.
Untuk itu, konsep dan regulasi industri syariah kini terlihat massif digelorakan oleh sejumlah pihak yang berkepentingan. Sejumlah isu-isu sentimental berkembang. Meski demikian, substansi konsep industri syariah sebagai salah satu bentuk perlindungan kepercayaan warga negara Indonesia memang selayaknya untuk dikembangkan dan dibakukan secara normatif.
Ruang lingkup industri halal selama ini diarahkan meliputi banyak lini sektor sosial, seperti pariwisata, perhotelan, ruang publik yang menyediakan ruang ibadah dan juga sektor keuangan.
Comments
Post a Comment
Bijaklah dalam berkomentar di bawah ini.