Skip to main content

Menghabisi Begal, Wajib Hukumnya. Ini Dasar Hukumnya!



Kejahatan ada di sekeliling kita. Mengepung dan mengintai seperti kuasa gelap yang sewaktu-waktu siap menerkam dan meninggalkan kengerian. Tindak kriminalitas semakin merajalela ketika hukum tidak ditegakkan oleh para aparat hukum dan atau masyarakat bersikap apatis dengan hukum yang berlaku dengan maksud menciptakan keamanan dan ketertiban.

Lantas bagaimana ketika aksi kejahatan yang mengarah, bukan hanya merampas harta benda, namun juga kehormatan dan nyawa. Maka hanya satu jawabannya, wajib hukumnya membela diri. Jika perlu, sampai mati berkalang tanah. Artinya, tidak ada celah sedikitpun juga bagi kejahatan di suatu negeri yang berdaulat, jika hendak hidup bermartabat.
وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ مَا عَلَيْهِمْ مِّنْ سَبِيْلٍۗ 
Tetapi orang-orang yang membela diri setelah dizalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka. QS. As-Syura:41

Meskipun korban kejahatan boleh membela diri, namun bukan berarti mereka boleh bersikap konyol atau sebaliknya membabi buta cari mati. Maksud konyol adalah tanpa keterampilan bela diri atau alat yang memadai lantas memaksakan diri sebagai hero. Jelas sebaiknya mengukur diri, antara menyelamatkan diri dan menyerahkan harta bendanya. 

Namun hal ini tidak termasuk jika sudah menyangkut urusan jiwa dan kehormatan, kasus pemerkosaan misalnya. Jika lari sudah tidak memungkinkan, maka mengadu jiwa adalah satu-satunya pilihan yang paling niscaya. Dalam kasus telah ada indikasi kuat menuju perampasan harta yang mengarah pada pembunuhan, maka wajib sang korban membela diri. Dan lari, jangan lupa, tetaplah salah satu referensi jika tak yakin akan menang.

Dalam hal membela diri atas ancaman pembegalan ini. Terdapat sejumlah tuntunan para ulama bagi masyarakat di dalam derajat pembelaan diri. Al-Imam As-Syaikh Taqiyyudin al-Khisni dalam Kitab Kifayatul Akhyar Juz 1 Halaman 457 memberikan pedoman antara lain sebagai berikut:

وَمن قصد بأذى فِي نَفسه أَو مَاله أَو حريمه فَقتل دفعا عَنهُ فَلَا شَيْء عَلَيْهِ الي ان قال وَلَا قصاص عَلَيْهِ وَلَا دِيَة وَلَا كَفَّارَة لقَوْله تَعَالَى {وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولَئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَبِيلٍ} الْآيَة وَلِأَن الصَّائِل ظَالِم والظالم مُعْتَد والمعتدي مُبَاح الْقِتَال ومباح الْقِتَال لَا يجب ضَمَانه وَالله أعلم

Membunuh pelaku kriminal yang sangat meresahkan masyarakat jika derajat kebahayaannya atau kezalimannya sudah tidak bisa lagi dihilangkan kecuali dengan cara dibunuh, maka hukum membunuh penjahat tersebut diperbolehkan, namun jika kezalimannya masih mampu dihilangkan dengan cara selain dibunuh (dilumpuhkan), maka hukum membunuh penjahat tersebut tidak diperbolehkan dalam syari'at.

وعلى هذا القياس المكابر بالظلم وقطاع الطريق وصاحب المكس وجميع الظلمة بأدنى شيئ له قيمة وكل من كان من أهل الفساد كالساحر وقاطع الطريق واللص واللوطي والخناق ونحوهم ممن عم ضرره ولا ينزجر بغير القتل يباح قتل الكل ويثاب قاتلهم
Dan pada analogi arogansi sebagaimana tersebut dengan tindak kejahatan melalui penganiayaan, begal, gendam dan semua bentuk kriminalitas dengan nilai sekecil apapun. Dan semua pelaku kejahatan seperti dukun santet, begal, pencuri, pemerkosa, garong dan sejenisnya, yang menolak menyerah kecuali dengan dibunuh, maka diperkenankan untuk dibunuh semua dan pembunuhnya layak mendapatkan apresiasi. Kitab Sab'atul Kutub Mufidah, halaman 72.

Selain pedoman hukum di atas, syariat Islam terkait konsekuensi hukum kepada para pembegal dengan kekerasan, juga dapat di lihat pada kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Al-'Adilatuhu Juz 6 Halaman 597, Kitab Bida'i Al-Shona'i Juz 7 Halaman 93, Kitab Mughni al-Muhtaj Juz 5 Halaman 530, Kitab Al-Syarah Al-Kabir Juz 4 Halaman 357, Kitab Al-Mughni Li al-Ibni Qudamah Juz 9 Halaman 181 dan Kitab I'anah al-Thalibin Juz 4 Halaman 174. Matan kitab tersebut dapat pembaca lihat pada postingan berikut. 🔜

Hukum Membela diri Perspektif Hukum Positif
Prinsipnya, sesuai asas legalitas, bahwa semua perbuatan tidak berhak dipidanakan terkecuali melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut konsep a contrario, bahwa setiap tindakan yang sudah ditentukan merupakan bentuk perbuatan pidana menurut peraturan perspektif perundang-undangan, maka dapat dipidana.

Praktek hukum pidana bertujuan untuk menemukan kebenaran material, yaitu suatu kebenaran yang sejati tentang siapa saja pelaku tindak pidana sesungguhnya yang semestinya dituntut serta didakwa. Untuk itu, pihak kepolisian akan melakukan tindakan penyelidikan juga penyidikan. Sehingga, sangat mungkin jika seorang pelaku pembunuhan meskipun dalam rangka membela diri lantas ditahan guna kepentingan proses penyidikan sesuai amanat Pasal 20 KUHAP.

Di persidangan, pelaku pembela diri dapat mengajukan Pasal 54 KUHAP dan berhak didampingi oleh pengacara. Hakimlah nantinya yang akan menentukan status hukum korban pembegalan tersebut. Lihat deskripsi lengkapnya di sini. 👮










Comments

Popular posts from this blog