Pendahuluan Korupsi merupakan penyakit sosial yang telah lama menjadi perhatian para ulama. Dalam literatur klasik Islam, korupsi sering dikaitkan dengan konsep ghulul (ghulūl, الغلول) dan risywah (الرشوة, suap-menyuap) , yang secara eksplisit dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadis. Ulama klasik mendasarkan pandangan mereka pada nash dan kaidah ushuliyyah, yang menekankan keadilan dan amanah dalam pengelolaan harta publik. Dalam konteks modern, tindakan korupsi tidak hanya merugikan individu tetapi juga negara dan masyarakat luas. Oleh karena itu, kajian mengenai jenis-jenis korupsi serta hukuman bagi pelakunya dalam perspektif fiqh klasik menjadi relevan dalam membangun sistem hukum yang lebih efektif dan berkeadilan. Pengertian Korupsi Menurut Ulama Klasik Dalam Islam, korupsi memiliki beberapa istilah yang digunakan dalam berbagai kitab klasik: Ghulul (الغُلُولُ) Ghulul secara bahasa berarti khianat, terutama dalam konteks penggelapan harta perang (ghanimah). Namun, para ulama m...
Laman Resmi Kang Aldie