Skip to main content

I S B A L; Tela'ah Naqd al-Hadits dan Ushul Fiqh terhadap Kathok Congklang.

Kita tahu ada beberapa hadits yang berkenaan dengan masalah isbal (pakaian,celana,gamis yang melebihi mata kaki). Di antaranya hadits-hadits tersebut ada yang jelas tanpa qoyyid atau alasan dan ada yang terdapat qoyyidnya, sehingga muncul beberapa persepsi berbeda para ulama dalam membedah hadits tersebut. Ada pendapat yang mengatakan bahwa isbal secara mutlak adalah haram dan ada yang mentafshil antara haram dan tidaknya.Namun secara umum jika ada beberapa hadits yang membicarakan hal yang sama,lalu di antara hadits tersebut ada yang sifatnya umum dan mutlak sedangkan di sisi lain mengandung kekhususan dengan sebab qorinah atau qoyyid sebagai penjelas'illatnya, maka hukum yang ke dua ini adalah yang diprioritaskan.

Berikut adalah hadits dari Ibn Umar r.a, Kanjeng Nabi SAW bersabda:
"لا ينظر الله إلى من جر ثوبه خيلاء".
Allah SWT tidak akan melihat orang yang menjulurkan (ngelembrehaken, mlorodaken, melotrokna) bajunya karena sombong". (HR Bukhori 5783 dan Muslim 2085).

Arti dari خيلا ء adalah takabbur dan 'ujub. Maksud dari Allah melihat adalah dengan rahmat, kelembutan dan kasih sayangNya. Melihat hadits di atas para ulama sepakat haramnya isbalkarena sebab sombong!.

Dalam hadits di atas kemutlakan nash/teks tentang جر ثوبه atau isbal itu di garis bawahi dengan qoyyidnya yakni خيلا ء atau sombong.Artinya isbal yang di sertai kesombongan.Jadi dalam kaidah ushul adalah حمل المطلق على المقيد itu sangat tepat untuk membedah persoalan isbal di atas.

Hukum asal dari memakai pakaian atau celana adalah mubah, tidak haram kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Kita pakai standar umum kaidah ushul fiqhnya:
أن الأصل فى الأشيا ء الإباحة 
"Segala sesuatu asalnya adalah boleh".


Pakaian, celana, sarung, onder, gamis, meksi, jeans, komboran, kolor; dan lain-lain apapun bentuknya adalah boleh (mubah), namun bisa menjadi haram ketika terjadi sebab-sebab yang mengharamkannya. Dalam persoalan haramnya isbal adalah karena kesombongannya, jadi bukanisbalnya. Seandainya melakukan isbal tersebut tidak karena kesombongan atau terlepas dari sifat ujubtentu saja sah dan boleh-boleh saja.

Pendapat yang memperbolehkan isbal tanpa sombong ini,diperkuat dengan sebuah hadits shahih dalam riwayat Imam Bukhari r.a, hadits no. 3665 sabagai berikut:
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال:"من جر ثوبه لم ينظر الله إليه يوم القيامة , فقال أبو بكر الصديق  رضي الله عنه : يا رسول الله إن إزارى يسترخى . فقال رسول الله صلى الله علبه وسلم : إنك لست ممن يفعله خيلا ء". 
Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa yang nglembrehaken pakaiannya ke bawah (mata kaki), maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Sayyidina Abu Bakar shiddiq r.a bertanya :"Ya Rasulullah ini bajuku nglembreh?!". Rasulullah SAW menjawab: "Sesungguhnya kau bukanlah orang yang menglembrehaken pakaian karena sebab sombong".(HR Bukhori 3665).

Hadits di atas adalah hujjah sharih dan sangat jelas dalam permasalahan isbal, bahwa yang menjadi standar hukum haramnya adalah sebab kesombongannya. Lafadz جر atau nglembrehaken/isbal diqoyyidi dengan kalimat خيلا ء atau sombong dan itu berarti يخصص عموم من أسبل إزاره  mentakhsish keumumam isbal.Atau lebih spesifik ancaman "tidak mendapat rahmat dan kasih sayang Allah pada hari kiamat" adalah mereka yang isbal di seraya bersikap kesombongan dan pongah. Dalam hatinya mereka merasa lebih suci dan lebih syar’I melalui sandangannya, padahal dengan bersikap seperti itu maka otomatis ia telah terjerumus pada kesombongan yang menjadi hakekat pelarangan isbal itu sendiri!NaudzubiLlah min dzalik!

Artikel ini sejatinya dikonsep oleh Kang Fuady lalu saya arransmen ulang, yang penting dulur.. (eling-eling) jangan suka bertahkim tanpa ilmu, beragama tanpa pengetahuan justru lebih berbahaya daripada berpengetahuan tanpa agama (kaum kufar), sebab dari sinilah Islam akan mulai didangkalkan, digembosi dan diadu domba, juga janganlah menggeneralisir setiap yangisbal adalah haram dan masuk neraka. Dikit-dikit haram... dikit-dikit bid’ah.. dikit-dikit neraka... haram kok dikit-dikit; he he he maturnuwun Kang Fuady, nunut umpan lambung!
Get sharing this article for your friends !

Sedangkan analisis ushul fikih adalah sebagaimana berikut ini, Bagi mereka yang sudah mengetahui ilmu ushul fiqh maka mereka akan tahu bagaimana pendalilan tidak bolehnya isbal [menjulurkan celana/sarung dibawah mata kaki]. Karena ilmu ushul fiqh membuatnya menjadi jelas dan tidak ada keraguan. Bagi mereka yang belum belajar ilmu ushul fiqh, maka kami berupaya menyajikannya dengan mudah.
Dari sekian banyak dalil larangan isbal, Kita ambil cukup dua dalil  saja untuk memudahkan,
1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
Setiap pakaian yang melebihi mata kaki  [isbal] maka tempatnya adalah di neraka” (Bukhari – Muslim dari Abu Hurairah)

2. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الَّذِى يَجُرُّ ثِيَابَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Sesungguhnya orang yang menyeret pakaiannya [isbal] dengan sombongAllah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 5576)

Kami pernah mendengar dalam suatu forum kajian bahwa ini adalah takhsis/pengkhususan sehingga jika tidak sombong, maka tidak mengapa isbal. Dan ini adalah dalil kebanyakan mereka yang membolehkan isbal.
Pembahasan ini bukan masuk ke bab [العام و الخاص] “al-aam wal khosh”/umum dan khusus sehingga bisa tahksis, tetapi lebih tepatnya dan lebih mendekati kebenaran, wallahu a’lammasuk ke bab [المطلق و المقيد] “al-muthlaq dan Al-muqoyyad”.

Dalil mereka tentang takhsis sehingga boleh isbal berikut ini.
Hadist 1 “Setiap pakaian yang melebihi mata kaki  [isbal]” adalah bersifat umum, bisa dengan sombong atau tidak sombong
Hadist 2 “menyeret pakaiannya [isbal] dengan sombong “adalah bersifat khusus yaitu sombong saja.

 Jadi jika di-takhsis, ancaman berlaku bagi yang sombong saja. Jadi ancaman-ancaman tersebut hanya bagi mereka yang isbal dibarengi rasa sombong. Jika isbal tidak sombong maka tidak mengapa
Maka kita katakan sekali lagi, bahwa ini penerapan ilmu ushul fiqh yang kurang tepat. Mereka tidak melihat lanjutan kedua hadist tersebut, disitu ada hukum yaitu:
Hadist 1: tempatnya adalah di neraka
Hadist 2: Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.

Maka ini masuk bab “al-muthlaq dan Al-muqoyyad”. Karena ada sebab dan hukum.
Hadist 1:
Sebab: Setiap pakaian yang melebihi mata kaki  [isbal]
Hukum: tempatnya adalah di neraka.
Hadist 2:
Sebab: menyeret pakaiannya [isbal] dengan sombong”
Hukum: Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.

Dalam bab “al-muthlaq dan Al-muqoyyad”. Ada pembahasan tentang “hamlul muthlaq ‘alal muqoyyad” atau“taqyidul muthlaq”. Yaitu membatasi dalil muthlaq dengan muqoyyad. Berlaku jika, hukumnya sama. Jika hukumnya tidak sama maka dalil tersebut berdiri sendiri-sendiri. Tidak ada pembatasan. Maka dalam kasus ini, Hukumnya berbeda, jadi tidak ada pembatasan.  Mari kita lihat
Hukum Hadist 1: tempatnya adalah di neraka.” Tentu BERBEDA dengan hukum hadidst 2: Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.

Jika masih belum paham dengan uraian ushul fiqh perhatikan pembagian berikut dan logika akan membenarkan:
Hadist 1:
Sebab: Setiap pakaian yang melebihi mata kaki  [isbal]
Hukum: tempatnya adalah di neraka.”
Hadist 2:
Sebab: “menyeret pakaiannya [isbal] dengan sombong”
Hukum: Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.

Kemudian kita misalkan ada pernyataan seorang ibu kepada anaknya,
Pernyataan 1: jika kamu pakai baju adikmuibu jewer kupingmu
Kemudian ibu tersebut memberi pernyataan lagi setelahnya,
Pernyataan 2: jika kamu pakai baju adikmu dan kamu nakal, maka ibu pukul kakimu.

Maka hukumnya BERBEDA, antara pernyataan 1: ibu jewer kupingmu dan pernyataan 2: ibu pukul kakimu
Seperti hal diatas maka kita dapatkan:
pernyataan 1:
sebab: kamu pakai baju adikmu
hukumibu jewer kupingmu
pernyataan 2:
sebab: kamu pakai baju adikmu dan kamu nakal
hukumibu pukul kakimu.

Maka secara logika, jika anak tersebut hanya memakai baju adiknya dan tidak nakal apakah ia selamat dari hukuman yang diberikan oleh ibunya? Tentu TIDAK, dia akan dijewer oleh ibunya.
Apakah bisa diterapkan “takhsis” dalam kasus anak ini? “kamu pakai baju adikmu”  adalah bersifat umum, sedangkan “kamu pakai baju adikmu dan kamu nakal” bersifat khusus sehingga bisa “takhsis”, ancaman hanya berlaku jika si anak memakai baju adiknya dan nakal? Tentu TIDAK.
untuk contoh yang lebih mengena lagi,  ada polisi bilang kepada seorang preman:
-jika kamu maling , kami penjarakan kamu
-jika kamu maling dan membunuhkami bunuh juga kamu
apakah jika hanya maling saja kemudian tidak dipenjara? tentu tidak

Kesimpulannya
Begitu juga dengan hadist diatas, jika hanya isbal dan tidak sombong apakah ia selamat dari ancaman Allah? TentuTIDAK.
Semoga penjelasan yang ringan ini, bisa memahamkan kaum muslimin. Perlu diingat, kami hanya mengambil hanya dua dalil dari sekian banyak dalil tentang larangan isbal. Apakah masih belum cukup bagi mereka yang membolehkan isbal?

Sumber Terpercaya:
  1. Akun Fesbuk Inyong: Kang Aldie
  2. www.muslimafiyah.com

Comments

Popular posts from this blog