Islamic banks are banks that operate in accordance with Islamic sharia principles, namely following the provisions of Islamic sharia, especially those that promote the procedure of Islamic Shari'a. While capital is the main source of Islamic bank funds originating from bank owners, which consists of capital paid up by shareholders, reserves and retained earnings. The aim of the establishment of Islamic banks generally is to promote and develop applications of Islamic principles , Shari'a and its tradition into financial and banking transactions and other related businesses so that people are protected from things that are mais and usury. Banks as business units cannot be separated from the name of capital because capital affects the implementation of the bank it self.
Pendahuluan
Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang
berorientasi pada laba atau profit. Guna memperoleh hasil yang optimal, bank
syariah dituntut untuk melakukan pengelolaan dananya secara efisien dan efektif,
baik atas dana yang dikumpulkan dari masyarakat atau dana pihak ketiga, dana
modal pemilik/pendiri bank maupun atas pemanfaatan atau penanaman dana
tersebut.
Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyi fungsi menghimpun
dana dari masyarakat dan menghimpun dana sebelum disalurkan ke masyarakat.
Oleh karena itu manajemen bank harus menggunakan perangkat operasionalnya
dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Modal merupakan faktor yang
sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bank sekaligus juga berfungsi
sebagai penjaga kepercayaan masyarakat.
Sebagai lembaga perantara modal utama sebuah lembaga keuangan adalah
keperayaan yaitu kepercayaan pihak-pihak yang dihbungkan. Dengan kata lain,
modal utama lembaga keuangan ialah kredibilitas. Dimana para nasabah atau
masyarakat luas. Sedangkan modal utama ke dua sebuah lembaga keuangan
adalah profisionalitas, dalam mengelola uang atau dana yang dititipkan yang
telah diamanahkan. Dengan kredibilitas dan profesionalitas keberadaan dan
kelangsungan lembaga keuangan dipertaruhkan.
Masalah permodalan merupakan salah satu topik pembahasan yang paling
penting dalam perbankan.
Berbagai usulan reformasi regulasi dalam perbankan,
terutama setelah terjadinya krisis ekonomi tidak lepas dari upaya peningkatan
kuantitas dan kualitas modal yang dimiliki oleh bank. Pada dasarnya fungsi modal
bank adalah untuk mengurangi risiko. Hal ini dapat terjadi melalui tiga hal dasar,
yaitu menjadi bantalan bagi bank untuk menyerap kerugian dan tetap solvent,
memberikan akses bank ke pasar keuangan, dan mengatasi pertumbuhan bank dan
risk taking. Manajemen modal yang baik oleh bank syariah mempertimbangkan
berbagai hal di atas menjadi sesuatu yang penting dalam rangka memastikan
bahwa sebagai entitas bisnis, bank syariah akan tetap stabil dan tidak mudah
guncang ketika krisis ekonomi melanda di kemudian hari.
Pengertian Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik. Modal merupakan
faktor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bank sekaligus
menjaga kepercayaan masyarakat. Dana modal dapat digunakan untuk pembelian
gedung, tanah, perlengkapan dan sebagainya yang secara langsung tidak
menghasilkan. Selain itu, modal dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif,
yaitu disalurkan menjadi pembiayaan yang berasal dari modal dan hasilnya bagi
pemilik modal.
Menurut Zainul Arifin secara tradisional, modal didefinisikan sebagai sesuatu
yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan.
- Berdasarkan nilai buku, modal didefinisikan sebagai kekayaan bersih (net worth) yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities). Modal didefinisikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan. Berdasarkan nilai buku, modal diartikan sebagai kekayaan bersih yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban.
- Fungsi Modal Bank sebagai unit bisnis tidak lepas dari modal, sebab modal bank adalah aspek penting bagi suatu unit bisnis bank. Beroperasi tidaknya atau dipercaya tidaknya suatu bank, salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi kecukupan modalnya. Menurut Johnson and Johnson, modal bank mempunyai tiga fungsi:
- Sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan. Sebagai dasar untuk menetapkan batas maksimum pemberian kredit. Hal ini adalah pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank. Modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relative untuk menghasilkan keuntungan. Tingkat keuntungan bagi para investor diperkirakan dengan membandingkan keuntungan bersih dengan ekuitas. Para pertisipan pasar membandingkan return on investment di antara bank-bank yang ada.
Sementara itu, Brenton C. Leavit, staf Dewan Gubernur Bank Sentral Amerika,
dalam kaitannya dengan fungsi dari modal bank, menekankan ada empat hal
yaitu:
- Untuk melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan insolvable dan likuidasi.
- Untuk menyerap kerugian tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi.
- Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya dengan diperlukan untuk menawarkan pelayanan bank.
- Sebagai alat pelaksanaan peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat. Melihat fungsi modal pada suatu bank yang disampaikan di atas menunjukkan, bahwa kedudukan modal merupakan hal penting yang harus dipenuhi terutama oleh pendiri bank dan para manajemen bank selama beroperasinya bank tersebut.
Sumber-sumber Permodalan Bank Syariah
Bank syariah merupakan suatu lembaga yang salah satu fungsinya
menghimpun dana masyarakat, harus memiliki suatu sumber untuk mengimpun
dana sebelum disalurkan kemasyarakat kembali. Sumber dana yang terbesar
bersumber dari dana masyarakat, disamping sumber dana lainnya yang berasal
dari pinjaman dan modal sendiri.
Sumber dana pihak ketiga seperti giro, tabungan
dan deposito juga lazim disebut sebagai sumber dana tradisional. Pada dasarnya,
dilihat dari sumbernya, dana bank syariah terdiri atas: Modal
Sumber utama dana bank syariah adalah modal inti dan kuasi ekuitas.
Modal inti merupakan modal yang berasal dari para pemilik bank, yang
terdiri dari modal disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba
ditahan. Modal disetor oleh para pemegang saham. Sumber utama dari
modal perusahaan adalah saham. Cadangan, merupakan sebagian laba bank
yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugian
dikemudian hari. Laba ditahan, merupakan sebagian laba yang seharusnya dibagi kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham
sendiri melalui rapat umum pemegang saham diputuskan untuk ditanam
kembali dalam bank.
Sedangkan kuasi ekuitas merupakan dana-dana yang tercatat dalam
rekening bagi hasil (mudharabah). Modal ini memiliki fungsi sebagai
penyangga dan penyerap kerugian serta mrelindungi kepentingan pemegang
rekening titipan (wadiah) dan pinjaman (qard), sedangkan kuasi ekuitas hanya
menanggung risiko atas aktiva yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi
hasil itu sendiri telah terbukti bahwa risiko memang timbul bukan akibat
kelalaian pihak manajemen bank sebagai mudharib.
Comments
Post a Comment
Bijaklah dalam berkomentar di bawah ini.