Skip to main content

Akuntansi Syariah: Aspek Sejarah, Tokoh dan Perkembangannya


Banyak anggapan sumir bahwa ilmu akuntansi itu pertama kali muncul sebagai pengetahuan bermula dari daratan Eropa. Jelas anggapan itu tidak benar. Dalam hal ini, tentu kita tidak bisa melepaskan diri dari aspek kronik kesejarahan. Akademisi barat, ironinya, tidak pernah berbicara lebih jauh tentang aspek kesejarahan ilmu akuntansi sebagai akar keilmuan yang mereka kembangkan dan menjadi hegemoni hari ini, merupakan hasil jarahan pengetahuan dari perang salib. Padahal, saat dunia Islam di Timur Tengah semenjak masa nubuwwah Nabi Muhammad SAW sebagai titik mula keilmuan modern muncul, daratan Eropa masih diselimuti kebodohan dan kehidupan yang bar-barian (Dark Age). Lagi-lagi, konstelasi keilmuan ini justru diperburuk oleh akademisi Muslim yang malas meneliti, dan seenak perutnya membebek pendapat barat sebagai sumber dari berbagai jenis keilmuan modern.

Adnan dan Labatjo (2006) memandang, bahwa praktik akuntansi pada lembaga baitul maal di zaman Rasulullah SAW, baru berada pada tahap penyiapan personal yang menangani fungsi-fungsi lembaga keuangan negara. Pada masa tersebut, harta kekayaan yang diperoleh negara, langsung didistribusikan kepada orang-orang yang berhak. Dengan demikian, tidak terlalu diperlukan pelaporan atas penerimaan dan pengeluaran Baitulmaal, dan hal yang sama berlanjut pada masa pemertintahan Abu Bakar Sidik. Perkembangan pemerintahan Islam hingga meliputi hampir seluruh Timur Tengah, Afrika Utara dan Asia pada masa Khalifah Umar Bin Khattab, telah meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Sebagaimana Said 2004 dalam Trokic (2015) bahwa Pengenalan konsep dan prosedur akuntansi formal terjadi padamasa Khalifah Umar bin Al-Khattab, yang memerintah antara 634-644 SM. Kekayaan negara yang disimpan di Baitulmaal semakin besar. Para sahabat merekomendasikan perlunya pencatatan, untuk mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran negara. Selanjutnya Khalifah Umar mendirikan unit khusus yang bernama Diwan (dari kata dawwana=tulisan), yang bertugas khusus membuat laporan keuangan Baitulmaal, sebagai bentuk akuntabilitas Khalifah, atas dana Baitulmaal yang menjadi tanggung jawabnya.

Evolusi perkembangan pengelolaan buku akuntansi, mencapai tingkat tertinggi pada masa Daulah Bani Umayyah, terutama pada masa kekhalifahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ambashe dan Alrawi (2013) menyatakan bahwa Akuntansi telah diklasifikasikan pada beberapa spesialisasi, antara lain akuntansi peternakan, akuantansi pertanian, akuntansi bendahara, akuantansi konstruksi, akuantansi mata uang, dan pemeriksaan buku atau auditing. Pada masa Bani Umayyah, sistem pembukuan telah menggunakan model buku besar, yang meliputi (Abdullah Said 2004):
  1. Jaridah Al-Kharaj (Receivable Subsidary Ledger) merupakan pembukuan pemerintah terhadap piutang pada individu atas zakat tanah, hasil pertanian, serta hewan ternak yang belum dibayar dan cicilan yang yang telah dibayar. Pituang dicatat di satu kolom dan cicilan pembayaran di kolom yang lain. 
  2. Jaridah An-Nafaqaat (jurnal pengeluaran), merupakan pembukuan yang digunakan untuk mencatat pengeluaran negara.
  3. Jaridah Al-Maal (jurnal dana), merupakan pembukuan yang digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran dana zakat.
  4. Jaridah Al-Musadareen, merupakan pembukuan yang digunakan untuk mencatat penerimaan denda atau barang sitaan dari individu yang tidak sesuai syari‟ah, termasuk dari pejabat yang korup.
Adapun  untuk  pelaporan,  telah  dikembangkan  berbagai  laporan  akuntansi, antara lain (Abdullah Said,2004):
  1. Al-Khitmah,  menunjukkan  total  pendapatan  dan  pengeluaran  yang  dibuat  setiap bulan.
  2. Al-Khitmah  Al-Jameeah,  yaitu  laporan  keuangan  komprehensif  yang  berisikan gabungan antara laporan laba-rugi, dan neraca (pendapatan, pengeluaran, surplus dan defisit, belanja untuk asset lancar maupun aset tetap) yang dilaporkan di akhir tahun.  Dalam  perhitungan  dan  penerimaan  zakat,  utang  zakat  diklasifikasikan dalam  laporan  keuangan  menjadi  tiga  kategori,  yaitu collectable debts, doubtful debts, dan uncollectable debts.

Itulah sejarah perkembangan praktik akuntansi, dengan teknik tata buku berpasangan yang  sebenarnya, di  mana  akuntansi  sudah  dikenal  pada  masa  kejayaan Islam. Trokic  (2015) menyatakan  bahwa  akuntansi telah dipraktekkan  di  tahap  awal negara  Islam,  akan  tetapi  istilah  akuntansi  dan akuntan  tidak dimunculkan. Tidak diketahui kapan tepatnya  istilah ini mulai digunakan, bagaimanapun, mungkin istilah ini mulai hadir bertepatan dengan pengaruh kolonisasi dan pengenalan budaya Barat di abad  ke-19. Artinya,   peradaban Islam  tidak   mungkin   tidak   memiliki   teknik pembukuan  akuntansi. Permasalahannya  adalah  pemalsuan  dan  penghapusan  sejarah perkembangan ilmu pengetahuan  pada  masa  peradaban  Islam  yang  dilakukan  oleh beberapa  oknum di  Barat,  dan  ketidakmampuan  atau  lebih  tepatnya  ketidakmauan umat Islam, untuk menggali khazanah ilmu pengetahuan  dan teknologinya sendiri. (Nurhayati dan Wailah, 2011)

Perkembangan Pemikiran Di Era Modern
Secara  lebih sederhana  dan  konkret,  lahirnya  paradigmaakuntansi  syariah tidak  terlepas  dari  faktor  berkembangnya  wacana  ekonomi Islam  yang  sejak  tiga dekade  terakhir  ini  semakin  marak.  Nama-nama  seperti  M.  Nejatullah  Siddiqi,  Umer Chapra,  M.  Mannan,  Ahmad  Khan,  adalah nama-nama  yang  tidak  asing  lagi  yang turut  menyumbangkan  pemikirannya  dalam  dunia  ekonomi  Islam.  

Dunia Islam mulai menunjukkan geliat kehidupannya dari sudut jendela  ilmu  pengetahuan.  Ismail  Al-Faruqi,  dengan  islamisasi  pengetahuannya  seolah  menggoyang  tidur  lelapnya  umat Islam   untuk bangun   mengonstruksi ilmu pengetahuan berdasarkan jiwa tauhid. Instrument  penyebar  ide  islamisasi  ilmu  pengetahuan  ini  telah  didirikan di  Herndon, Amerika Serikat, yang dikenal dengan nama International Institute of Islamic Thought (IIIT). Lembaga  ini  akhirnya  menyebar  ke  beberapa  negara  Islam lainnya,  seperti: Pakistan,  Arab  Saudi,  Iran, Malaysia  dan  Indonesia.  

Di  Indonesia  lembaga  ini didirikan  sebagai  cabang  yang  independen  dengan  nama International  Institute  of Islamic Thought-Indonesia (IIIT-I) pada tahun 1999. Kajian  tingkat  Internasional  tentang  akuntansi  dan  bisnis  dengan  perspektif Islam  sudah  jauh  berkembang. Perspective  of  accountingcommerce,  and  finance, telah  melakukan  kajian  sejak  tahun  1996  dengan  konferensi pertamanya  di  Sidney. Konferensi ke dua  di  Yordania  taahun  1998  dan  yang  ketiga  di  Jakarta  pada  tahun 1999. Dan yang ke empat tahun 2001 di Selandia Baru .

Setelah   mempelajari   dengan   seksama   mengenai   sejarah   dan   pemikiran akuntansi  syari‟ah,  dapatlah  kita  mengambil  sebuah  kesimpulan,  bahwa  akuntansi bukanlah  merupakan  hal  yang  baru  bagi  dunia  Islam.  Akuntansi  merupakan  warisan ilmu pengetahuan dengan dasar AlQuran yang diaktualisasikan oleh Nabi MuhammadSAW dan  puncak  pelaksanaan  pembukuan  akuntansi  pada  masa  Khalifah  Umar  Bin Khattab.  Hal  ini  sudah  mengisyaratkan  bahwa  akuntansi  sudah  lebih  lama  dikenal sebelum munculnya Luca Paciolli.

Kedatangan  lembaga  keuangan  Islam,untuk  membangun  dan  mereformasi akuntansi Islamdimana Perumusan akuntansi syari'ah harus mengingat prinsip-prinsip Islam  dan  karena  itu  prinsip,  konsep,  akuntansi,  dan  pelaporan  keuangan  harus konsisten  dengan  syari'ah. Akuntansi  syariah  filosofis-teoritis,  menekankan  pada pengembangan  teori  akuntansi  syariah  berdasarkan  pada  nilai-nilai  filosofis  Islam secara murni. Jika teori akuntansi syariah  yang  secara murni ini telah dibentuk, maka dari  konsep  teori  ini  diturunkan  menjadi  praktek yang  diakomodasi dalam  bentuk standar  akuntansi  syariah.dan  pada  kebutuhan  praktis,  diarahkan  pada  kebutuhan praktis dunia usaha dengan dasar nilai-nilai syariah yang mendalam.

Bahan bacaan:
  1. Dimensi Akuntansi: Al-Qur'an dan Sejarah Islam baca
  2. Historiografi Akuntansi Indonesia Masa Mataram Kuno (Abad VII-XI Masehi) baca
  3. Akuntansi Syariah dalam Perspektif Sejarah baca

Comments

  1. Pada masa Bani Umayyah, sistem pembukuan telah menggunakan model buku besar, yang meliputi (Abdullah Said 2004):

    Jaridah Al-Kharaj (Receivable Subsidary Ledger) merupakan pembukuan pemerintah terhadap piutang pada individu atas zakat tanah, hasil pertanian, serta hewan ternak yang belum dibayar dan cicilan yang yang telah dibayar. Pituang dicatat di satu kolom dan cicilan pembayaran di kolom yang lain.

    Jaridah An-Nafaqaat (jurnal pengeluaran), merupakan pembukuan yang digunakan untuk mencatat pengeluaran negara.

    Jaridah Al-Maal (jurnal dana), merupakan pembukuan yang digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran dana zakat.

    Jaridah Al-Musadareen, merupakan pembukuan yang digunakan untuk mencatat penerimaan denda atau barang sitaan dari individu yang tidak sesuai syari‟ah, termasuk dari pejabat yang korup.

    ReplyDelete

Post a Comment

Bijaklah dalam berkomentar di bawah ini.

Popular posts from this blog