Skip to main content

Ekonomi Syariah: Definisi, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup


Meminjamkan istilah barat, ekonomi dipahami sebagai usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka, dalam tradisi Arabia, ekonomi Islam atau ekonomi syariah dikenal dengan istilah iqtishaad atau muamalah. Iqtishaad sendiri berasal dari kata qashada, artinya maksud atau leksikalnya kebutuhan. Jadi iqtishaad adalah ilmu pengetahuan terkait upaya untuk mendapatkan maksud-maksud kebutuhan manusia sesuai tuntunan ajaran agama Islam. 

Mengapa studi ekonomi Islam menjadi penting? Hal ini tidak lepas dari beberapa latarbelakang yang penting. Pertama, ekonomi konvensional yang selama ini diselenggarakan, baik yang bercorak semangat kapitalis maupun corak sosialis, terbukti tidak memberikan kesejahteraan yang adil terhadap akses-akses sumberdaya ekonomi. Kedua, perdamaian dalam negeri-negeri mayoritas muslim berdampak pada terselenggaranya pendidikan yang menaikan kesadaran akan pentingnya pengamalan ajaran Islam dalam sektor perekonomian. Ketiga, bagi kalangan umat Islam, ekonomi Islam bukan hanya dipandang sebagai fenomena sosial belaka, namun juga sebagai praktek pelaksanaan ajaran agama. 

Awalnya, pembahasan ekonomi dalam hukum Islam (fikih) masuk ke dalam sub-pembahasan muamalah. Artinya, ilmu sosial dalam perspektif hukum Islam. Sampai kemudian ilmu pengetahuan berkembang, muamalah pun mengalami pemekaran epistemologi ke dalam sejumlah keilmuan yang mandiri.

Terminologi
Ekonomi Islam, atau ekonomi Syariah adalah suatu sistem pemenuhan kebutuhan kehidupan yang merujuk kepada pelaksanaan hukum (syariat) Islam.

Prinsip Ekonomi Islam
Tujuan Ekonomi Islam
Ruang Lingkup Ekonomi Islam









Comments

Popular posts from this blog