Skip to main content

Konsep Pemikiran Ekonomi Islam Menurut Muhammad Baqir as-Sadr

 FERI HIDAYAT
STAIN Purwokerto 2011

. Pendahuluan
A.    Pendahulan
Menurut Baqr Sadr, ekonomi Islam adalah cara atau jalan yang di pilih oleh umat Islam untuk dijalani dalam rangka mencapai kehidupan ekonominya dan dalam memecahkan masalah ekonomi praktik sejalan dengan konsepnya tentang keadilan. Bagi Sadr, Islam tidak mengurusi hukum permintaan dan penawaran, tidak pula hubungan antara laba dan bunga, fenomena diminishing return yang merupakan ilmu ekonomi. Iqtishoduna sebagai masterpisnya mengungkap bagaimana seharusnya ekonomi Islam berjalan. Bebeperapa pokok pemikiran ekonomi yang tertuang dalam buku tersebut antara lain berkenaan dengan teori produksi dan distribusi yang hampir sepertiga bagian mendapatkan porsi pembahasan. Di samping itu, gagasan ekonomi Islam tersebut tidak mungkin bisa dilaksanakan tanpa adanya peran pemerintah dalam bidang ekonomi. Peran pemerintah ini dalam konsepsi Sadr berkenaan dengan upaya mewujutkan kesejahteraan di tengah-tengah kehidupan manusia. Dua peran pemerintah yang penting dalam hal ini adalah mewujudkan jaminan sosial dan keseimbangan sosial. 

Dalam khazanah pemikiran ekonomi Islam kontemporer dewasa ini, banyak tokoh bermunculan menawarkan gagasannya masing-masing dalam rangka menangani kebuntuan system ekonomi konvensiaonal. Dalam hal ini, yang dinaksud adalah hegemoni system kapitalisme maupun system sosialisme-komunisme. Tumbangnya raksasa Uni Soviet pada decade 1990-an dalam satu sisi telah mematahkan hukum dialektika Marx yang menyatakan bahwa system kapitalisme akan mengalami kehancuran dengan sendirinya. Dengan kata lain, kehancuran system kapitalisme merupakan sesuatu yang niscaya dalam sejarah manusia. Bertolak dari fakta sejarah tersebut, tidak mengherankan jika Fukuyama dalam bukunya The And Of History menyatakan bahwa kemenangan kapitalisme dalam menjawab permasalahan social-ekonomi manusia, dianggap sebagai proses berhentinya sejarah manusia. Makna dari stetmen Fukuyama ini menandakan bahwa dunia dewasa ini tengah menggantungkan hidup pada satu system ekonomi saja yakni kapitalisme. Walaupun demikian, jika mau jujur melihat fakta-fakta yang terpampang dalam internal system kapitalisme, maka sudah saatnya lahir sebuah system alternative untuk menjawab permasalahan social-ekonomi manusia dewasa ini. Kelemahan dan kebobrokan system kapitalisme setidaknya telah terpampang dalam rentang sejarah kehidupan manusia melalui krisis ekonomi yang dimulai pada tahun 1866 dan 1890, 1929,1985,1987,1998,dan2000.
Melihat fenomena-fenomena yang tragis tersebut, maka tidak mengherankan apabila sejumlah pakar ekonomi terkemuka, mengkritik dan mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran ekonomi di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak klaim yang menyebutkan bahwa kapitalisme telah gagal sebagai sistem dan model ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Anthony Gidden dalam bukunya The Thrid Way menyatakan dunia seyogyanya mencari jalan ketiga dari pergumulan sistem kakap dunia yakni kapitalisme dan sosialisme. Jalan ketiga tersebut, bagi Gidden terdapat dalam konsepsi Islam
Kehadiran konsep ekonomi baru tersebut, bukanlah gagasan awam, tetapi mendapat dukungan dari ekonom terkemuka di dunia yang mendapat hadiah Nobel 1999, yaitu Joseph E.Stiglitz. Dia dan Bruce Greenwald menulis buku “Toward a New Paradigm in Monetary Economics” Mereka menawarkan paradigma baru dalam ekonomi moneter.Dalam buku tersebut mereka mengkritik teori ekonomi kapitalis (konvensional) dengan mengemukakan pendekatan moneter baru yang entah disadari atau tidak merupakan sudut pandang ekonomi Islam di bidang moneter, seperti perananuang,bunga,dankreditperbankan.Oleh karena itu, dengan kegagalan system kapitalisme dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme menuju system ekonomi yang berkeadilan dan berketuhanan yang dalam hal ini tentu ekonomi Islam patut untuk dipertimbangkan sebagai salah satu alternative dalam merealisasikan kesejahteraan manusia.
Muhammad Baqir Ash-Sadr (selanjutnya disingkat Sadr) sebagai salah satu tokoh intelektual muslim kontemporer dewasa ini, hadir dengan gagasan original yang mencoba menawarkan gagasan sistem ekonomi Islam yang digali dari landasan doktrinal Islam yakni al-Qur’an dan al-Hadis. Sadr tidak sepakat bahwa ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang sama seperti sistem ekonomi sebelumnya seperti kapitalisme dan sosialisme.
Dalam pada itu, magnum opus yang menjadi dedikasi luar biasa Sadr terhadap pemikiran ekonomi Islam diwujudkan dalam Iqtishaduna yang telah diterjemahkan kedalam beberapa bahasa sampai saat ini. Our Economic merupakan salah satu bentuk transformasi bahasa tersebut. Banyak tokoh cendikiawan muslim yang merasa bahwa melalui Iqtishaduna dapat ditemukan bagaimana seharusnya sistem ekonomi Islam . Syafi’I Antonio semisal sebagai pakar ekonomi Islam yang mashur di Indonesia, menyatakan karya Baqir Sadr ini merupakan karya pionir yang cukup komperhensif dalamliteratureekonomiIslam.
Dari paparan di atas, makalah ini bermaksud mendiskripsikan bagaimana sebenarnya pemikiran ekonomi Islam Baqir Sadr. Terdapat beberapa fokus pembahasan dalam makalah ini terkait dengan pokok pikiran ekonomi Islam Baqir Sadr yang meliputi pertama, difinisi ekonomi Islam (usaha penemuan doktrin ekonomi Islam). Kedua, karakteristik ekonomi Islam. Ketiga, teori produksi. Ke-empat, teori distribusi kekayaan, dan kelima, Tanggung jawab pemerintah dalam bidang ekonomi.
B.     Biografi Baqr Sadr
Nama lengkapnya asy-Syahid Muhammad Baqir as-Sadr. Lahir di. Kadhimiyeh di sebuah daerah Baqdad pada tahun 1935. Merupakan salah seorang keturunan dari keluarga sarjana dan intelektual yang menganut paham Syiah. Oleh karena itu sangat wajar manakala ia menjadi salah seorang pemikir kontemporer yang mendapatkan perhatian yang besar dari kalangan umat Islam maupun Non muslim.
Pendidikannya dimulai dari sebuah sekolah tradisional di Iraq. Di tempat tersebut ia belajar fiqh, ushul dan teologi. Sewaktu sekolah, Sadr sangat menonjol dalam prestasi intelektualnya. Oleh karena itu, pada saat berumur 20 tahun, Sadr telah memperoleh derajat sebagai mujtahid Mutlaq yang selanjutnya meningkat kembali menjadi posisi yang lebih tinggi yang marja atau dikenal sebagi otoritas pembeda.
Sekalipun memiliki latar belakang pendidikan tradisional, namun Sadr memiliki minat intelektual yang tajam dan seringkali bermain dalam isu-isu kontemporer. Beberapa fakta akan hal ini dapat dilahat dalam penguasaannya dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti filsafat, ekonomi, sosiologi, sejarah dan hukum. Dua karya masterpis Sadr yang mewakili pemikirannya dalam bidang filsafat dan ekonomi dapat dirujuk dalam falsafatuna (filsafat kita) dan Iqtishoduna (ekonomi kita).
C.    Pokok Pemikiran Ekonomi Muhammad Baqir Ash-Sadr
1.      Difinisi ekonomi Islam (Proses Penggalian Doktrin Ekonomi Islam
Dalam mendifinisikan ekonomi Islam, Baqir Sadr mencoba memberikan sebuah intepretasi baru yang bisa dikatakan original. Pendifinisian tersebut di mulai dari membangun kerangka dasar dengan membuat perbedaan yang signifikan antara ilmu ekonomi dan doktrin ekonomi
.Menurut Sadr, ilmu ekonomi merupakan ilmu yang berhubungan dengan penjelasan terperinci perihal kehidupan ekonomi, peristiwa-peristiwanya, gejala-gejala (fenomena-fenomena) lahiriahnya, serta hubungan antara peristiwa-peristiwa dan fenomena-fenomena tersebut dengan sebab-sebab dan factor-faktor umum yang memepengaruhinya. Difinisi ini jika dirujuk ke paradigma konvensional dapat ditemukan serupa dalam pemikiran Samuelson yang menyatakan bahwa
“Ilmu ekonomi merupakan ilmu mengenai cara-cara manusia dan masyarakat dalam menentukan atau menjatuhkan pilihan dengan atau tanpa uang untuk menggunakan sumber-sumber produktif yang langka yang dapat mempunyai pengunaan-penggunaan alternatif untuk memproduksi berbagai barang serta membaginya untuk dikonsumsi baik untuk waktu sekarang maupun yang akan datang kepada berbagai golongan dan kelompok di dalam masyarakat”.
Sedangkan doktrin ekonomi adalah cara atau metode yang dipilih dan diakui oleh suatu masyarakat dalam memecahkan setiap problem praktis ekonomi yang dihadapinya. Dari hal ini, Sadr selanjutnya menyatakan bahwa perbedaan yang signifikan dari kedua terminilogi di atas adalah bahwa doktrin ekonomi berisikan setiap aturan dasar dalam kehidupan ekonomi yang berhubungan dengan ideologi seperti nilai-nilai keadilan. Sementara ilmu ekonomi berisikan setiap teori yang menjelaskan realitas kehidupan ekonomi yang terpisah dari kerangka ideology. Nilai-nilai keadilan inilah yang bagi Sadr sebagai tonggak pemisah antara gagasan doktrin ekonomi dengan teori-teori ilmiah ilmu ekonomi.
Dari hal ini, Sadr menyimpulkan bahwa ekonomi Islam merupakan sebuah doktrin dan bukan merupakan suatu ilmu penegetahuan, karena ia adalah cara yang direkomendasiakan Islam dalam mengejar kehidupan ekonomi, bukan merupakan suatu penafsiran yang dengannya Islam menjelaskan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kehidupan ekonomi dan hokum-hukum yang berlaku didalamnya.
2.      Karakteristik Ekonomi Islam
Dengan difinisi ekonomi Islam di atas, selanjutnya dalam beberapa pembahasan Sadr merumuskan karakteristik ekonomi Islam yang terdiri atas:
a.       Konsep Kepemilikan Multi Jenis (MultitypeOwnership)
Dalam pandangan Sadr, ekonomi Islam memiliki konsep kepemilikan yang dikatakan sebagai kepemilikan multi jenis. Bentuk kepemilikan tersebut dirumuskan dalam dua kelompok yakni bentuk kepemilikan swasta (private) dan kepemilikan bersama yang terbagi menjadi dua bentuk kepemilikan yakni kepemilikan public dan kepemilikan Negara.
Kepemilikan swasta (private) dalam pandangan Sadr hanya terbatas pada hak memakai dan adanya prioritas untuk menggunakan serta hak untuk melarang orang lain untuk menggunakan sesuatu yang telah menjadi miliknya. Dalam hal ini, Sadr dan seluruh pemikir ekonomi baik klasik maupun kontemporer sepakat bahwa yang dimiliki oleh manusia hanyalah sebatas kepemilikan sementara, sedangkan kepemilikan yang mutlak hanya terdapat pada Allah SWT.
Bentuk kepemilikan kedua adalah kepemilikan bersama. Dalam hal ini seperti diatas telah disinggung bahwa bentuk kepemilikan bersama ini terbagimenjadi dua jenis yakni kepemilikan public dan kepemilikan Negara. Perbedaan kepemilikan public dengan kepemilikan Negara adalah terletak pada tata cara pengelolaannya.
Bagi Sadr, kepemilikan public harus digunakan untuk kepentingan seluruh anggota masyarakat. Beberapa sector kepemilikan public semisal keberadaan rumah sakit, sekolah, dan infrastruktur jalan. Sedangkan kepemilikan Negara dapat digunakan tidak hanya bagi kebaikan semua orang, melainkan juga dapat digunakan untuk suatu bagian tertentu dari masyarakat, jika memeng negara menghendaki demikian.
b.      pengambilan Keputusan, Alokasi Sumber dan Kesejahteraan Public.
Fakta bahwa pemilikan Negara mendominasi system ekonomi Islam, pada akhirnya mendorong lahirnya sebuah gagasan bahwa peran pemerintah dalam bidang ekonomi sangatlah penting. Dalam hal ini, beberapa fungsi pokok pemerintahdalam bidang ekonomi antara lain :
1.      Mengatur system distribusi kekayaan berdasarkan pada kemauan dan kapasitas kerja masing-masing individu dalam masyarakat.
2.       Mengintegrasikan aturan hokum Islam dalam setiap penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam.
3.       Membangun system kesejahteraan masyarakat melalui terjaminnya keseimbangan social dalam masyarakat.
c.       Larangan Riba dan Pengimplementasian ZakatSebagaimana pemikiran ekonom muslim lain, Sadr juga berpendapat bahwa riba adalah sesuatu yang harus dijauhkan dari interaksi ekonomi masyarakat. Sedangkan zakat merupakan instrument setrategis yang dapat membantu merealisasikan kesejahteraan ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
4.      Pandangan Islam Tentang Masalah Ekonomi.
Menurut Sadr, masalah-masalah ekonomi lahir bukan disebabkan oleh kelangkaan sumber-sumber material ataupun terbatasnya kekayaan alam. Hal ini didukung dengan dalil al-Qur’an S. al-Qomar: 49 yang menyatakan “Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukurannya”. Dari ayat tersebut yang kemudian diperkuat dalam al-Qur’an S. Ibrahim :32-34, Sadr berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul kareana disebabkan oleh dua factor yang mendasar. Pertama adalah karena prilaku manusia yang melakukan kezaliman dan kedua karena mengingkari nikmat Allah SWT.
Dzalim disini dimaksudkan bahwa betapa banyak ditemukan dalam realitas empiris, manusia dalam aktivitas distribusi kekayaan cenderung melakukan kecurangan-kecurangan untuk memperoleh keuntungan pribadi semata, seperti melakukan tindakan penimbunan atau ikhtikar. Sedangkan yang dimaksud ingkar adalah manusia cenderung menafikan nikmat Allah dengan semena-mena mengeksolitasi sumber-sumber alam.
Dari kedua aspek tersebut, Sadr menyimpulkan sebagai salah satu factor yang dominan yang menjadi akar lahirnya permasalahan ekonomi dalam kehidupan manusia, bukan karene akibat terbatasnya alam atau karena ketidakmampuan alam dalam merespon setiap dinamika kebutuhan manusia. Menurut Sadr, masalah tersebut hanya dapat teratasi dengan mengakhiri kedzaliman dan keingkaran manusia. Salah satu cara yang ditawarkan Sadr adalah dengan menciptakan hubungan yang baik antara distribusi dan mobilisasi segenap sumber daya material untuk memakmurkan alam serta menyibak segala kekayaan.
Di sisi lain, Baqr Sadr melihat bahwa paradiqma system sekulaer yang menyatakan bahwa sumber daya alam adalah terbatas yang dihadapkan pada kebutuhan manusia yang tidak terbatas sebagai kunci lahirnya permasalahan ekonomi, adalah sebagai sesuatu penghindaran sesuatu yang sudah ada solusinya, dengan menyuguhkan penyebab imajiner yang tidak ada solusinya.
5.      Teori Produksi
a.       Aktivitas produksi.
Dalam aktivitas produksi Sadr, mengklasifikasi dua aspek yang mendasari terjadinya aktivitas produksi. Pertama adalah aspek obyektif atau aspek ilmiah yang berhubungan dengan sisi teknis dan ekonomis yang terdiri atas sarana-sarana yang digunakan, kekayaan alam yang diolah, dan kerja yang dicurahkan dalam aktivitas produksi. Aspek obyektif ini berusaha untuk menjawab masalah-masalah efisiensi teknis dan ekonomis yang berkenaan dengan 3 pertanyaan dasar yang terkenal dengan istilah The Three Fundamental Economic Problem yang meliputi what,howdanforwhom. Kedua adalah aspek subyaktif . Yaitu aspek yang terdiri atas motif psikologis, tujuan yang hendak dicapai lewat aktifitas produksi, dan evaluasi aktivitas produksi menurut berbagai konsepsi keadilan yang dianut. Sisi obyektif aktivitas produksi adalah subyek kajian ilmu ekonomi baik secara khusus maupun dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan lainnya guna menemukan hukum-hukum umum yang mengendalikan sarana-sarana produksi dan kekayaan alam supaya dalam satu kondisi manusia dapat menguasai hokum-hukum tersebut dan memanfaatkannya untuk mengorganisasi sisi obyektif produksi secara lebih baik dan lebih sukses.
Selain itu, menurut Sadr sumber asli produksi dijabarkan dalam tiga kelompok yang terdiri atas alam, modal dan kerja. Adapun sumber alam yang dipergunakan untuk aktivitas produksi Sadr membaginya kembali kedalam tiga kelompok, yakni tanah, substansi-substansi primer dan aliran air.
b.      Strategi Pertumbuhan Produksi
Dalam rangka mewujutkan pertumbuhan produksi, Sadr menawarkan dua strategi. Startegi tersebut terdiri atas strategi doctrinal/intelektual dan strategi legislatife/hukum.
1.      Strategidoctrinal/intelektual.
Strategi ini bertolak pada asumsi bahwa manusia termotivasi untuk bekerja keras di pandang ibadah jika dilaksanakan dengan pemahaman dan niat seperti yang dinyatakan dalam al-Quran. Membiarkan sumber-sumber menganggur, melakukan pengeluaran mubadzir ataupun produksi barang-barang haram adalah terlarang dalam ajaran Islam. Pemikiran demikian merupakan yang dikatakan sebagai landasan doctrinal dalam mewujudkan pertumbuhanproduksi.
2.      Strategilegislative/hokum.
Untuk keberlangsungan strategi doktrinal di atas, maka diperlukan aturan hukum yang membackup stratedi doktrianl tersebut. Beberapa strategi legislativ atau aturan hukum yang ditawarkan oleh Sadr, antara lain sebagai berikut:
a.          Tanah yang menganggur dapat disita oleh Negara dan meredistribusikannya kepada orang lain yang mampu dan mau menggarapnya.
b.          Larangan terhadap hima yakni memiliki tanah dengan jalan paksa.
c.          Larangan kegiatan transaksi yang tidak produktif, seperti membeli murah dan menjulnya dengan harga yang mahal tanpa bekerja.
d.         Pelarangan riba, ikhtikar, pemusatan sirkulasi kekayaan dan melakukan tindakan yang berlebihan atau mubadzi
e.           Melakukan regulasi pasar dan mengkontrol situasi pasar.
f.           Kebijakan Ekonomi Untuk Meningkatkan Produksi. Sarana-sarana di atas adalah sumbangsih Islam sebagai sebuah doktrin dalam pertumbuhan produksi dan peningkatan kekayaan. Setelah memberikan sumbangsih tersebut, Islam menyerahkan langkah-langkah selanjutnya kepada Negara dengan mengkaji berbagai situasi dan kondisi obyektif kehidupan ekonomi. Melakukan survei dan sensus tentang kekayaan alam, apa saja yang dimiliki Negara, lalu mengkaji secara komperhemsif tenaga kerja dalam masyarakat serta berbagai kesulitan dan kehidupan yang mereka jalani.
Berdasarkan semua itu, dalam batas-batas doctrinal diformulasikan kebijakakan ekonomi yang mengarah kepada pertumbuhan produksi dan peningkatan kekayaan yang ikut andil dalam mempermudah serta mempernyaman kehidupan masyarakat.Atas dasar pemikiran ini Sadr, memahami hubungan antara agama dengan kebijakan ekonomi Negara adalah satu kesatuan yang utuh. Dala hal ini, Negara dapat mematok jangka waktu tertentu seperti 5 tahun untuk mencapai tujuan atau target tertentu. Kebijakan seperti ini bukan merupakan unsur pokok agama begitupun penentu serta formulasinya pun bukan tugas agama, melainkan hasil pembumian nilai-nilai Syari’ah oleh pemerintah.
6.      Distribusi Kekayaan
Dalam pemikiran Sadr, distribusi kekayaan berjalan pada dua tingkatan, yang pertama adalah distribusi sumber-sumber produksi dan yang kedua adalah distribusi kekayaan produktif. Pokok pikiran yang di maksud Sadr, sebagai sumber-sumber produktif adalah terkait dengan tanah, bahan-bahan mentah, alat-lat dan mesin yang dibutuhkan untuk memproduksi beragam barang dan komoditas. Sedangkan yang termasuk dengan kekayaan produktif hasil dari proses pengolahan atau hasil dari aktivitas produksi melalui kombinasi sumber-sumber produsi yang di hasilkan manusia melaui kerja. Berkenaan dengan ini pula, maka prinsip-prinsip menjaga adilnya sirkulasi kekayaan dan keseimbangan harta ditengah-tengah kehidupan masyarakat juga masuk dalam konsepsi Sadr sebagaimana pemikiran ekonomi Islam lainnya.
7.      Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Bidang Ekonomi
Menurut Sadr, fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi terdapat beberapa tanggung jawab. Tanggung jawab atau fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi tersebut antara lain berkenaan dengan pertama, penyediaan akan terlaksananya Jaminan Sosial dalam masyarakat, kedua berkenaan dengan tercapainya keseimbaangan social dan ketiga terkait adannya intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi.
a.       Pertama, Jaminan Social Di Tengah-Tengah Kehidupan Masyarakat.
Islam telah menugaskan Negara untuk menyediakan jaminan social guna memelihara standart hidup seluruh individu dalam masyarakat. Dalam hal ini, menurut Sadr jaminan social tersebut terkait dengan dua hal, yakni pertama Negara harus memberikan setiap individu kesempatan yang luas untuk melakukan kerja produktif sehingga ia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dari kerja dan usahanya sendiri.Bentuk jaminan social yang kedua adalah di dasari atas kenyataan bahwa stiap individu memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Dalam hal ini, jika individu dalam kondisi yang tidak mampu melakukan aktifitas kerja produktif sebagaimana yang dimaksud dalam bentuk jamianan social yang pertama, maka Negara wajib mengaplikasikan jaminan social bagi kelompok yang demikian dalam bentuk pemberian uang secara tunai untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan untuk memperbaiki standart kehidupanya.
Prinsip jamianan social dalam Islam didasarkan pada dua basis doctrinal. Pertama keharusan adanya kewajiban timbal balik dalam masyarakat. Kedua hak masyarakat atas sumber daya ( kekayaan ) public yang dikuasai Negara. Kedua basis tersebut memiliki batas dan urgensi tersendiri yang berkenaan dengan penentuan jenis kebutuhan apa yang pemenuhannya harus dijamin, juga berkenaan dengan penetapan standart hidup minimal yang harus dijamin oleh prinsip jaminan social bagi setiap individu.
b.      Mewujudkan Keseimbangan SocialKonsep kesembangan social yang ditawarkan oleh Sadr adalah konsep keseimbangan yang didasarkan pada dua asumsi dasar. Pertama fakta kosmik dan fakta doctrinal.
Fakta kosmik merupakan suatu perbedaan yang eksis ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Menurut Sadr, adalah suatu fakta yang tidak bisa diingkari oleh siapapun bahwa setiap individu secara alamiah memiliki bakat dan potensi yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut dalam satu titik pada akhirnya akan melahirkan perbedaan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, perbedaan tersebut dikenal dengan strata social.
Dari hal ini, menurut Sadr adalah tidak dapat dibenarkan bahwa perbedaan yang bersifat bawaan atau kosmik di atas merupakan hasil dari proses sejarah yang bersifat eksidental, sebagaiamana Marx dan para pengikutnya memaknai proses tranformasi system kehidupan masyarakat dari tingkatan komunal menuju system puncak yakni komunisme adalah berakar dari proses dialektis dalam relasi produksi (interaksi ekonomi).
Adapun fakta doctrinal adalah hokum distribusi yang menyatakan bahwa kerja adalah salah satu instrument terwujudnya kepemilikan pribadi yang membawa konsekwensi atas segala sesuatu yang melekat padanya. Dari hal tersebut diatas, maka konsep keseimbangan social dalam Islam menurut Sadr adalah konsep keseimbangan yang harus didasarkan pada dua asumsi dasar di atas.






DAFTAR PUSTAKA
Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam, Yogyakarta: EKONSIA, 2002
Andi Muawiyah, Peta Pemikiran Karl Marx : Materialisme Dialektis dan Materialisme Historis, dalamYogyakarta: LKis, 2000
Nurfajri Budi Nugroho, Krisis Keuangan, Belajar dari Sejarah, Senin, 13 Oktober 2008 dalam www.okezone.com
Edi Sugiharto, Masyarakat Madani: Aktualisasi Profesionalisme Community Workers Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan,http://www.policy.hu/suharto/modul_a/makindo_16.htm
Agustianto, Dekonstruksi Kapitalisme dan Rekonstruksi Ekonomi Syari’ah, dalam http://www.pesantrenvirtual.com
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Muhammad Baqir Sadr, Our Economic, dalam “Buku Induk ekonomi Islam Iqtishoduna” terj. Yudi, Jakarta: Zahra: 2008
Muhammad Asslam Haneaf, Contemporery Islamic Economic Thought: A Selected Comparative Analysis, terj. Suherman Rosydi, Surabaya, Airlangga University Press, 2006
Suherman Rosyidi, Pengantar Teori ekonomi : Pendekatan Kepada Teori Ekonomi Mikro dan Makro, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998
Taqiyuddin An-Nabhani, an-Nidzam Al-Iqtishod Fil Islam, terj, Magfur Wahid, Surabaya: Risalah Gusti, 1996
Rustam Efendi, Produksi Dalam Islam, Yogyakarta: Megistra Insania, 2001

Comments

Popular posts from this blog