FERI HIDAYAT
STAIN Purwokerto 2011
. Pendahuluan
A.
Pendahulan
Menurut Baqr Sadr, ekonomi Islam adalah cara atau jalan
yang di pilih oleh umat Islam untuk dijalani dalam rangka mencapai kehidupan
ekonominya dan dalam memecahkan masalah ekonomi praktik sejalan dengan
konsepnya tentang keadilan. Bagi Sadr, Islam tidak mengurusi hukum permintaan
dan penawaran, tidak pula hubungan antara laba dan bunga, fenomena diminishing
return yang merupakan ilmu ekonomi. Iqtishoduna sebagai masterpisnya mengungkap
bagaimana seharusnya ekonomi Islam berjalan. Bebeperapa pokok pemikiran ekonomi
yang tertuang dalam buku tersebut antara lain berkenaan dengan teori produksi
dan distribusi yang hampir sepertiga bagian mendapatkan porsi pembahasan. Di
samping itu, gagasan ekonomi Islam tersebut tidak mungkin bisa dilaksanakan
tanpa adanya peran pemerintah dalam bidang ekonomi. Peran pemerintah ini dalam
konsepsi Sadr berkenaan dengan upaya mewujutkan kesejahteraan di tengah-tengah
kehidupan manusia. Dua peran pemerintah yang penting dalam hal ini adalah
mewujudkan jaminan sosial dan keseimbangan sosial.
Dalam khazanah pemikiran ekonomi Islam kontemporer
dewasa ini, banyak tokoh bermunculan menawarkan gagasannya masing-masing dalam
rangka menangani kebuntuan system ekonomi konvensiaonal. Dalam hal ini, yang
dinaksud adalah hegemoni system kapitalisme maupun system sosialisme-komunisme.
Tumbangnya raksasa Uni Soviet pada decade 1990-an dalam satu sisi telah
mematahkan hukum dialektika Marx yang menyatakan bahwa system kapitalisme akan
mengalami kehancuran dengan sendirinya. Dengan kata lain, kehancuran system
kapitalisme merupakan sesuatu yang niscaya dalam sejarah manusia. Bertolak dari
fakta sejarah tersebut, tidak mengherankan jika Fukuyama dalam bukunya The And
Of History menyatakan bahwa kemenangan kapitalisme dalam menjawab permasalahan
social-ekonomi manusia, dianggap sebagai proses berhentinya sejarah manusia.
Makna dari stetmen Fukuyama ini menandakan bahwa dunia dewasa ini tengah
menggantungkan hidup pada satu system ekonomi saja yakni kapitalisme. Walaupun
demikian, jika mau jujur melihat fakta-fakta yang terpampang dalam internal
system kapitalisme, maka sudah saatnya lahir sebuah system alternative untuk
menjawab permasalahan social-ekonomi manusia dewasa ini. Kelemahan dan
kebobrokan system kapitalisme setidaknya telah terpampang dalam rentang sejarah
kehidupan manusia melalui krisis ekonomi yang dimulai pada tahun 1866 dan 1890,
1929,1985,1987,1998,dan2000.
Melihat fenomena-fenomena yang tragis tersebut,
maka tidak mengherankan apabila sejumlah pakar ekonomi terkemuka, mengkritik
dan mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran
ekonomi di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak klaim yang menyebutkan bahwa
kapitalisme telah gagal sebagai sistem dan model ekonomi. Sejalan dengan hal
tersebut, Anthony Gidden dalam bukunya The Thrid Way menyatakan dunia
seyogyanya mencari jalan ketiga dari pergumulan sistem kakap dunia yakni
kapitalisme dan sosialisme. Jalan ketiga tersebut, bagi Gidden terdapat dalam
konsepsi Islam
Kehadiran konsep ekonomi baru tersebut, bukanlah gagasan
awam, tetapi mendapat dukungan dari ekonom terkemuka di dunia yang mendapat
hadiah Nobel 1999, yaitu Joseph E.Stiglitz. Dia dan Bruce Greenwald menulis
buku “Toward a New Paradigm in Monetary Economics” Mereka menawarkan paradigma
baru dalam ekonomi moneter.Dalam buku tersebut mereka mengkritik teori ekonomi
kapitalis (konvensional) dengan mengemukakan pendekatan moneter baru yang entah
disadari atau tidak merupakan sudut pandang ekonomi Islam di bidang moneter,
seperti perananuang,bunga,dankreditperbankan.Oleh karena itu, dengan kegagalan
system kapitalisme dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, maka
menjadi keniscayaan bagi umat manusia untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme
menuju system ekonomi yang berkeadilan dan berketuhanan yang dalam hal ini
tentu ekonomi Islam patut untuk dipertimbangkan sebagai salah satu alternative
dalam merealisasikan kesejahteraan manusia.
Muhammad Baqir Ash-Sadr (selanjutnya disingkat Sadr)
sebagai salah satu tokoh intelektual muslim kontemporer dewasa ini, hadir
dengan gagasan original yang mencoba menawarkan gagasan sistem ekonomi Islam
yang digali dari landasan doktrinal Islam yakni al-Qur’an dan al-Hadis. Sadr
tidak sepakat bahwa ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang sama seperti
sistem ekonomi sebelumnya seperti kapitalisme dan sosialisme.
Dalam pada itu, magnum opus yang menjadi dedikasi luar
biasa Sadr terhadap pemikiran ekonomi Islam diwujudkan dalam Iqtishaduna yang
telah diterjemahkan kedalam beberapa bahasa sampai saat ini. Our Economic
merupakan salah satu bentuk transformasi bahasa tersebut. Banyak tokoh
cendikiawan muslim yang merasa bahwa melalui Iqtishaduna dapat ditemukan
bagaimana seharusnya sistem ekonomi Islam . Syafi’I Antonio semisal sebagai
pakar ekonomi Islam yang mashur di Indonesia, menyatakan karya Baqir Sadr ini
merupakan karya pionir yang cukup komperhensif dalamliteratureekonomiIslam.
Dari paparan di atas, makalah ini bermaksud
mendiskripsikan bagaimana sebenarnya pemikiran ekonomi Islam Baqir Sadr.
Terdapat beberapa fokus pembahasan dalam makalah ini terkait dengan pokok
pikiran ekonomi Islam Baqir Sadr yang meliputi pertama, difinisi ekonomi Islam
(usaha penemuan doktrin ekonomi Islam). Kedua, karakteristik ekonomi Islam.
Ketiga, teori produksi. Ke-empat, teori distribusi kekayaan, dan kelima,
Tanggung jawab pemerintah dalam bidang ekonomi.
B.
Biografi Baqr Sadr
Nama lengkapnya asy-Syahid Muhammad Baqir as-Sadr. Lahir
di. Kadhimiyeh di sebuah daerah Baqdad pada tahun 1935. Merupakan salah seorang
keturunan dari keluarga sarjana dan intelektual yang menganut paham Syiah. Oleh
karena itu sangat wajar manakala ia menjadi salah seorang pemikir kontemporer
yang mendapatkan perhatian yang besar dari kalangan umat Islam maupun Non
muslim.
Pendidikannya dimulai dari sebuah sekolah tradisional di Iraq. Di tempat tersebut ia belajar fiqh, ushul dan teologi. Sewaktu sekolah, Sadr sangat menonjol dalam prestasi intelektualnya. Oleh karena itu, pada saat berumur 20 tahun, Sadr telah memperoleh derajat sebagai mujtahid Mutlaq yang selanjutnya meningkat kembali menjadi posisi yang lebih tinggi yang marja atau dikenal sebagi otoritas pembeda.
Pendidikannya dimulai dari sebuah sekolah tradisional di Iraq. Di tempat tersebut ia belajar fiqh, ushul dan teologi. Sewaktu sekolah, Sadr sangat menonjol dalam prestasi intelektualnya. Oleh karena itu, pada saat berumur 20 tahun, Sadr telah memperoleh derajat sebagai mujtahid Mutlaq yang selanjutnya meningkat kembali menjadi posisi yang lebih tinggi yang marja atau dikenal sebagi otoritas pembeda.
Sekalipun memiliki latar belakang pendidikan
tradisional, namun Sadr memiliki minat intelektual yang tajam dan seringkali
bermain dalam isu-isu kontemporer. Beberapa fakta akan hal ini dapat dilahat
dalam penguasaannya dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti filsafat,
ekonomi, sosiologi, sejarah dan hukum. Dua karya masterpis Sadr yang mewakili
pemikirannya dalam bidang filsafat dan ekonomi dapat dirujuk dalam falsafatuna
(filsafat kita) dan Iqtishoduna (ekonomi kita).
C. Pokok Pemikiran Ekonomi
Muhammad Baqir Ash-Sadr
1.
Difinisi ekonomi Islam (Proses Penggalian
Doktrin Ekonomi Islam
Dalam mendifinisikan ekonomi Islam, Baqir Sadr mencoba
memberikan sebuah intepretasi baru yang bisa dikatakan original. Pendifinisian
tersebut di mulai dari membangun kerangka dasar dengan membuat perbedaan yang
signifikan antara ilmu ekonomi dan doktrin ekonomi
.Menurut Sadr, ilmu ekonomi merupakan ilmu yang
berhubungan dengan penjelasan terperinci perihal kehidupan ekonomi,
peristiwa-peristiwanya, gejala-gejala (fenomena-fenomena) lahiriahnya, serta
hubungan antara peristiwa-peristiwa dan fenomena-fenomena tersebut dengan
sebab-sebab dan factor-faktor umum yang memepengaruhinya. Difinisi ini jika
dirujuk ke paradigma konvensional dapat ditemukan serupa dalam pemikiran
Samuelson yang menyatakan bahwa
“Ilmu ekonomi merupakan ilmu mengenai cara-cara manusia dan masyarakat dalam menentukan atau menjatuhkan pilihan dengan atau tanpa uang untuk menggunakan sumber-sumber produktif yang langka yang dapat mempunyai pengunaan-penggunaan alternatif untuk memproduksi berbagai barang serta membaginya untuk dikonsumsi baik untuk waktu sekarang maupun yang akan datang kepada berbagai golongan dan kelompok di dalam masyarakat”.
“Ilmu ekonomi merupakan ilmu mengenai cara-cara manusia dan masyarakat dalam menentukan atau menjatuhkan pilihan dengan atau tanpa uang untuk menggunakan sumber-sumber produktif yang langka yang dapat mempunyai pengunaan-penggunaan alternatif untuk memproduksi berbagai barang serta membaginya untuk dikonsumsi baik untuk waktu sekarang maupun yang akan datang kepada berbagai golongan dan kelompok di dalam masyarakat”.
Sedangkan doktrin ekonomi adalah cara atau metode yang
dipilih dan diakui oleh suatu masyarakat dalam memecahkan setiap problem
praktis ekonomi yang dihadapinya. Dari hal ini, Sadr selanjutnya menyatakan
bahwa perbedaan yang signifikan dari kedua terminilogi di atas adalah bahwa
doktrin ekonomi berisikan setiap aturan dasar dalam kehidupan ekonomi yang berhubungan
dengan ideologi seperti nilai-nilai keadilan. Sementara ilmu ekonomi berisikan
setiap teori yang menjelaskan realitas kehidupan ekonomi yang terpisah dari
kerangka ideology. Nilai-nilai keadilan inilah yang bagi Sadr sebagai tonggak
pemisah antara gagasan doktrin ekonomi dengan teori-teori ilmiah ilmu ekonomi.
Dari hal ini, Sadr menyimpulkan bahwa ekonomi Islam
merupakan sebuah doktrin dan bukan merupakan suatu ilmu penegetahuan, karena ia
adalah cara yang direkomendasiakan Islam dalam mengejar kehidupan ekonomi,
bukan merupakan suatu penafsiran yang dengannya Islam menjelaskan
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kehidupan ekonomi dan hokum-hukum yang
berlaku didalamnya.
2.
Karakteristik Ekonomi Islam
Dengan difinisi ekonomi Islam di atas, selanjutnya dalam
beberapa pembahasan Sadr merumuskan karakteristik ekonomi Islam yang terdiri
atas:
a.
Konsep Kepemilikan Multi Jenis
(MultitypeOwnership)
Dalam pandangan Sadr, ekonomi Islam memiliki konsep
kepemilikan yang dikatakan sebagai kepemilikan multi jenis. Bentuk kepemilikan
tersebut dirumuskan dalam dua kelompok yakni bentuk kepemilikan swasta
(private) dan kepemilikan bersama yang terbagi menjadi dua bentuk kepemilikan
yakni kepemilikan public dan kepemilikan Negara.
Kepemilikan swasta (private) dalam pandangan Sadr hanya
terbatas pada hak memakai dan adanya prioritas untuk menggunakan serta hak
untuk melarang orang lain untuk menggunakan sesuatu yang telah menjadi
miliknya. Dalam hal ini, Sadr dan seluruh pemikir ekonomi baik klasik maupun
kontemporer sepakat bahwa yang dimiliki oleh manusia hanyalah sebatas
kepemilikan sementara, sedangkan kepemilikan yang mutlak hanya terdapat pada
Allah SWT.
Bentuk kepemilikan kedua adalah kepemilikan bersama. Dalam hal ini seperti diatas telah disinggung bahwa bentuk kepemilikan bersama ini terbagimenjadi dua jenis yakni kepemilikan public dan kepemilikan Negara. Perbedaan kepemilikan public dengan kepemilikan Negara adalah terletak pada tata cara pengelolaannya.
Bagi Sadr, kepemilikan public harus digunakan untuk kepentingan seluruh anggota masyarakat. Beberapa sector kepemilikan public semisal keberadaan rumah sakit, sekolah, dan infrastruktur jalan. Sedangkan kepemilikan Negara dapat digunakan tidak hanya bagi kebaikan semua orang, melainkan juga dapat digunakan untuk suatu bagian tertentu dari masyarakat, jika memeng negara menghendaki demikian.
Bentuk kepemilikan kedua adalah kepemilikan bersama. Dalam hal ini seperti diatas telah disinggung bahwa bentuk kepemilikan bersama ini terbagimenjadi dua jenis yakni kepemilikan public dan kepemilikan Negara. Perbedaan kepemilikan public dengan kepemilikan Negara adalah terletak pada tata cara pengelolaannya.
Bagi Sadr, kepemilikan public harus digunakan untuk kepentingan seluruh anggota masyarakat. Beberapa sector kepemilikan public semisal keberadaan rumah sakit, sekolah, dan infrastruktur jalan. Sedangkan kepemilikan Negara dapat digunakan tidak hanya bagi kebaikan semua orang, melainkan juga dapat digunakan untuk suatu bagian tertentu dari masyarakat, jika memeng negara menghendaki demikian.
b.
pengambilan Keputusan, Alokasi
Sumber dan Kesejahteraan Public.
Fakta bahwa pemilikan Negara mendominasi system ekonomi
Islam, pada akhirnya mendorong lahirnya sebuah gagasan bahwa peran pemerintah
dalam bidang ekonomi sangatlah penting. Dalam hal ini, beberapa fungsi pokok
pemerintahdalam bidang ekonomi antara lain :
1.
Mengatur system distribusi
kekayaan berdasarkan pada kemauan dan kapasitas kerja masing-masing individu
dalam masyarakat.
2.
Mengintegrasikan aturan hokum Islam dalam
setiap penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam.
3.
Membangun system kesejahteraan masyarakat
melalui terjaminnya keseimbangan social dalam masyarakat.
c.
Larangan Riba dan
Pengimplementasian ZakatSebagaimana pemikiran ekonom muslim lain, Sadr juga
berpendapat bahwa riba adalah sesuatu yang harus dijauhkan dari interaksi
ekonomi masyarakat. Sedangkan zakat merupakan instrument setrategis yang dapat
membantu merealisasikan kesejahteraan ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
4.
Pandangan Islam Tentang Masalah
Ekonomi.
Menurut Sadr, masalah-masalah ekonomi lahir bukan
disebabkan oleh kelangkaan sumber-sumber material ataupun terbatasnya kekayaan
alam. Hal ini didukung dengan dalil al-Qur’an S. al-Qomar: 49 yang menyatakan
“Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukurannya”. Dari ayat
tersebut yang kemudian diperkuat dalam al-Qur’an S. Ibrahim :32-34, Sadr
berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul kareana disebabkan oleh dua
factor yang mendasar. Pertama adalah karena prilaku manusia yang melakukan
kezaliman dan kedua karena mengingkari nikmat Allah SWT.
Dzalim disini dimaksudkan bahwa betapa banyak ditemukan
dalam realitas empiris, manusia dalam aktivitas distribusi kekayaan cenderung
melakukan kecurangan-kecurangan untuk memperoleh keuntungan pribadi semata,
seperti melakukan tindakan penimbunan atau ikhtikar. Sedangkan yang dimaksud
ingkar adalah manusia cenderung menafikan nikmat Allah dengan semena-mena
mengeksolitasi sumber-sumber alam.
Dari kedua aspek tersebut, Sadr menyimpulkan sebagai
salah satu factor yang dominan yang menjadi akar lahirnya permasalahan ekonomi
dalam kehidupan manusia, bukan karene akibat terbatasnya alam atau karena
ketidakmampuan alam dalam merespon setiap dinamika kebutuhan manusia. Menurut
Sadr, masalah tersebut hanya dapat teratasi dengan mengakhiri kedzaliman dan
keingkaran manusia. Salah satu cara yang ditawarkan Sadr adalah dengan
menciptakan hubungan yang baik antara distribusi dan mobilisasi segenap sumber
daya material untuk memakmurkan alam serta menyibak segala kekayaan.
Di sisi lain, Baqr Sadr melihat bahwa paradiqma system
sekulaer yang menyatakan bahwa sumber daya alam adalah terbatas yang dihadapkan
pada kebutuhan manusia yang tidak terbatas sebagai kunci lahirnya permasalahan
ekonomi, adalah sebagai sesuatu penghindaran sesuatu yang sudah ada solusinya,
dengan menyuguhkan penyebab imajiner yang tidak ada solusinya.
5.
Teori Produksi
a.
Aktivitas produksi.
Dalam aktivitas produksi Sadr, mengklasifikasi dua aspek
yang mendasari terjadinya aktivitas produksi. Pertama adalah aspek obyektif
atau aspek ilmiah yang berhubungan dengan sisi teknis dan ekonomis yang terdiri
atas sarana-sarana yang digunakan, kekayaan alam yang diolah, dan kerja yang
dicurahkan dalam aktivitas produksi. Aspek obyektif ini berusaha untuk menjawab
masalah-masalah efisiensi teknis dan ekonomis yang berkenaan dengan 3
pertanyaan dasar yang terkenal dengan istilah The Three Fundamental Economic
Problem yang meliputi what,howdanforwhom. Kedua adalah aspek subyaktif . Yaitu
aspek yang terdiri atas motif psikologis, tujuan yang hendak dicapai lewat
aktifitas produksi, dan evaluasi aktivitas produksi menurut berbagai konsepsi
keadilan yang dianut. Sisi obyektif aktivitas produksi adalah subyek kajian ilmu
ekonomi baik secara khusus maupun dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan
lainnya guna menemukan hukum-hukum umum yang mengendalikan sarana-sarana
produksi dan kekayaan alam supaya dalam satu kondisi manusia dapat menguasai
hokum-hukum tersebut dan memanfaatkannya untuk mengorganisasi sisi obyektif
produksi secara lebih baik dan lebih sukses.
Selain itu, menurut Sadr sumber asli produksi dijabarkan
dalam tiga kelompok yang terdiri atas alam, modal dan kerja. Adapun sumber alam
yang dipergunakan untuk aktivitas produksi Sadr membaginya kembali kedalam tiga
kelompok, yakni tanah, substansi-substansi primer dan aliran air.
b.
Strategi Pertumbuhan Produksi
Dalam rangka mewujutkan pertumbuhan produksi, Sadr
menawarkan dua strategi. Startegi tersebut terdiri atas strategi
doctrinal/intelektual dan strategi legislatife/hukum.
1.
Strategidoctrinal/intelektual.
Strategi ini bertolak pada asumsi bahwa manusia termotivasi untuk
bekerja keras di pandang ibadah jika dilaksanakan dengan pemahaman dan niat
seperti yang dinyatakan dalam al-Quran. Membiarkan sumber-sumber menganggur,
melakukan pengeluaran mubadzir ataupun produksi barang-barang haram adalah
terlarang dalam ajaran Islam. Pemikiran demikian merupakan yang dikatakan
sebagai landasan doctrinal dalam mewujudkan pertumbuhanproduksi.
2.
Strategilegislative/hokum.
Untuk keberlangsungan strategi doktrinal di atas, maka diperlukan
aturan hukum yang membackup stratedi doktrianl tersebut. Beberapa strategi
legislativ atau aturan hukum yang ditawarkan oleh Sadr, antara lain sebagai
berikut:
a.
Tanah yang menganggur dapat disita
oleh Negara dan meredistribusikannya kepada orang lain yang mampu dan mau
menggarapnya.
b.
Larangan terhadap hima yakni
memiliki tanah dengan jalan paksa.
c.
Larangan kegiatan transaksi yang
tidak produktif, seperti membeli murah dan menjulnya dengan harga yang mahal
tanpa bekerja.
d.
Pelarangan riba, ikhtikar,
pemusatan sirkulasi kekayaan dan melakukan tindakan yang berlebihan atau
mubadzi
e.
Melakukan regulasi pasar dan mengkontrol
situasi pasar.
f.
Kebijakan Ekonomi Untuk
Meningkatkan Produksi. Sarana-sarana di atas adalah sumbangsih Islam sebagai
sebuah doktrin dalam pertumbuhan produksi dan peningkatan kekayaan. Setelah
memberikan sumbangsih tersebut, Islam menyerahkan langkah-langkah selanjutnya
kepada Negara dengan mengkaji berbagai situasi dan kondisi obyektif kehidupan
ekonomi. Melakukan survei dan sensus tentang kekayaan alam, apa saja yang
dimiliki Negara, lalu mengkaji secara komperhemsif tenaga kerja dalam
masyarakat serta berbagai kesulitan dan kehidupan yang mereka jalani.
Berdasarkan semua itu, dalam batas-batas doctrinal diformulasikan kebijakakan ekonomi yang mengarah kepada pertumbuhan produksi dan peningkatan kekayaan yang ikut andil dalam mempermudah serta mempernyaman kehidupan masyarakat.Atas dasar pemikiran ini Sadr, memahami hubungan antara agama dengan kebijakan ekonomi Negara adalah satu kesatuan yang utuh. Dala hal ini, Negara dapat mematok jangka waktu tertentu seperti 5 tahun untuk mencapai tujuan atau target tertentu. Kebijakan seperti ini bukan merupakan unsur pokok agama begitupun penentu serta formulasinya pun bukan tugas agama, melainkan hasil pembumian nilai-nilai Syari’ah oleh pemerintah.
Berdasarkan semua itu, dalam batas-batas doctrinal diformulasikan kebijakakan ekonomi yang mengarah kepada pertumbuhan produksi dan peningkatan kekayaan yang ikut andil dalam mempermudah serta mempernyaman kehidupan masyarakat.Atas dasar pemikiran ini Sadr, memahami hubungan antara agama dengan kebijakan ekonomi Negara adalah satu kesatuan yang utuh. Dala hal ini, Negara dapat mematok jangka waktu tertentu seperti 5 tahun untuk mencapai tujuan atau target tertentu. Kebijakan seperti ini bukan merupakan unsur pokok agama begitupun penentu serta formulasinya pun bukan tugas agama, melainkan hasil pembumian nilai-nilai Syari’ah oleh pemerintah.
6.
Distribusi Kekayaan
Dalam pemikiran Sadr, distribusi kekayaan berjalan pada
dua tingkatan, yang pertama adalah distribusi sumber-sumber produksi dan yang
kedua adalah distribusi kekayaan produktif. Pokok pikiran yang di maksud Sadr,
sebagai sumber-sumber produktif adalah terkait dengan tanah, bahan-bahan
mentah, alat-lat dan mesin yang dibutuhkan untuk memproduksi beragam barang dan
komoditas. Sedangkan yang termasuk dengan kekayaan produktif hasil dari proses
pengolahan atau hasil dari aktivitas produksi melalui kombinasi sumber-sumber
produsi yang di hasilkan manusia melaui kerja. Berkenaan dengan ini pula, maka
prinsip-prinsip menjaga adilnya sirkulasi kekayaan dan keseimbangan harta
ditengah-tengah kehidupan masyarakat juga masuk dalam konsepsi Sadr sebagaimana
pemikiran ekonomi Islam lainnya.
7.
Tanggung Jawab Pemerintah Dalam
Bidang Ekonomi
Menurut Sadr, fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi
terdapat beberapa tanggung jawab. Tanggung jawab atau fungsi pemerintah dalam
bidang ekonomi tersebut antara lain berkenaan dengan pertama, penyediaan akan
terlaksananya Jaminan Sosial dalam masyarakat, kedua berkenaan dengan
tercapainya keseimbaangan social dan ketiga terkait adannya intervensi pemerintah
dalam bidang ekonomi.
a.
Pertama, Jaminan Social Di
Tengah-Tengah Kehidupan Masyarakat.
Islam telah menugaskan Negara untuk menyediakan jaminan social guna memelihara standart hidup seluruh individu dalam masyarakat. Dalam hal ini, menurut Sadr jaminan social tersebut terkait dengan dua hal, yakni pertama Negara harus memberikan setiap individu kesempatan yang luas untuk melakukan kerja produktif sehingga ia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dari kerja dan usahanya sendiri.Bentuk jaminan social yang kedua adalah di dasari atas kenyataan bahwa stiap individu memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Dalam hal ini, jika individu dalam kondisi yang tidak mampu melakukan aktifitas kerja produktif sebagaimana yang dimaksud dalam bentuk jamianan social yang pertama, maka Negara wajib mengaplikasikan jaminan social bagi kelompok yang demikian dalam bentuk pemberian uang secara tunai untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan untuk memperbaiki standart kehidupanya.
Prinsip jamianan social dalam Islam didasarkan pada dua basis doctrinal. Pertama keharusan adanya kewajiban timbal balik dalam masyarakat. Kedua hak masyarakat atas sumber daya ( kekayaan ) public yang dikuasai Negara. Kedua basis tersebut memiliki batas dan urgensi tersendiri yang berkenaan dengan penentuan jenis kebutuhan apa yang pemenuhannya harus dijamin, juga berkenaan dengan penetapan standart hidup minimal yang harus dijamin oleh prinsip jaminan social bagi setiap individu.
Islam telah menugaskan Negara untuk menyediakan jaminan social guna memelihara standart hidup seluruh individu dalam masyarakat. Dalam hal ini, menurut Sadr jaminan social tersebut terkait dengan dua hal, yakni pertama Negara harus memberikan setiap individu kesempatan yang luas untuk melakukan kerja produktif sehingga ia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dari kerja dan usahanya sendiri.Bentuk jaminan social yang kedua adalah di dasari atas kenyataan bahwa stiap individu memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Dalam hal ini, jika individu dalam kondisi yang tidak mampu melakukan aktifitas kerja produktif sebagaimana yang dimaksud dalam bentuk jamianan social yang pertama, maka Negara wajib mengaplikasikan jaminan social bagi kelompok yang demikian dalam bentuk pemberian uang secara tunai untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan untuk memperbaiki standart kehidupanya.
Prinsip jamianan social dalam Islam didasarkan pada dua basis doctrinal. Pertama keharusan adanya kewajiban timbal balik dalam masyarakat. Kedua hak masyarakat atas sumber daya ( kekayaan ) public yang dikuasai Negara. Kedua basis tersebut memiliki batas dan urgensi tersendiri yang berkenaan dengan penentuan jenis kebutuhan apa yang pemenuhannya harus dijamin, juga berkenaan dengan penetapan standart hidup minimal yang harus dijamin oleh prinsip jaminan social bagi setiap individu.
b.
Mewujudkan Keseimbangan
SocialKonsep kesembangan social yang ditawarkan oleh Sadr adalah konsep
keseimbangan yang didasarkan pada dua asumsi dasar. Pertama fakta kosmik dan
fakta doctrinal.
Fakta kosmik merupakan suatu perbedaan yang eksis ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Menurut Sadr, adalah suatu fakta yang tidak bisa diingkari oleh siapapun bahwa setiap individu secara alamiah memiliki bakat dan potensi yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut dalam satu titik pada akhirnya akan melahirkan perbedaan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, perbedaan tersebut dikenal dengan strata social.
Dari hal ini, menurut Sadr adalah tidak dapat dibenarkan bahwa perbedaan yang bersifat bawaan atau kosmik di atas merupakan hasil dari proses sejarah yang bersifat eksidental, sebagaiamana Marx dan para pengikutnya memaknai proses tranformasi system kehidupan masyarakat dari tingkatan komunal menuju system puncak yakni komunisme adalah berakar dari proses dialektis dalam relasi produksi (interaksi ekonomi).
Adapun fakta doctrinal adalah hokum distribusi yang menyatakan bahwa kerja adalah salah satu instrument terwujudnya kepemilikan pribadi yang membawa konsekwensi atas segala sesuatu yang melekat padanya. Dari hal tersebut diatas, maka konsep keseimbangan social dalam Islam menurut Sadr adalah konsep keseimbangan yang harus didasarkan pada dua asumsi dasar di atas.
Fakta kosmik merupakan suatu perbedaan yang eksis ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Menurut Sadr, adalah suatu fakta yang tidak bisa diingkari oleh siapapun bahwa setiap individu secara alamiah memiliki bakat dan potensi yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut dalam satu titik pada akhirnya akan melahirkan perbedaan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, perbedaan tersebut dikenal dengan strata social.
Dari hal ini, menurut Sadr adalah tidak dapat dibenarkan bahwa perbedaan yang bersifat bawaan atau kosmik di atas merupakan hasil dari proses sejarah yang bersifat eksidental, sebagaiamana Marx dan para pengikutnya memaknai proses tranformasi system kehidupan masyarakat dari tingkatan komunal menuju system puncak yakni komunisme adalah berakar dari proses dialektis dalam relasi produksi (interaksi ekonomi).
Adapun fakta doctrinal adalah hokum distribusi yang menyatakan bahwa kerja adalah salah satu instrument terwujudnya kepemilikan pribadi yang membawa konsekwensi atas segala sesuatu yang melekat padanya. Dari hal tersebut diatas, maka konsep keseimbangan social dalam Islam menurut Sadr adalah konsep keseimbangan yang harus didasarkan pada dua asumsi dasar di atas.
DAFTAR PUSTAKA
Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam, Yogyakarta:
EKONSIA, 2002
Andi Muawiyah, Peta Pemikiran Karl Marx : Materialisme
Dialektis dan Materialisme Historis,
dalamYogyakarta: LKis, 2000
Nurfajri Budi Nugroho, Krisis Keuangan, Belajar dari Sejarah, Senin,
13 Oktober 2008 dalam www.okezone.com
Edi Sugiharto, Masyarakat Madani: Aktualisasi Profesionalisme
Community Workers Dalam Mewujudkan Masyarakat Yang Berkeadilan,http://www.policy.hu/suharto/modul_a/makindo_16.htm
Agustianto, Dekonstruksi Kapitalisme dan Rekonstruksi Ekonomi
Syari’ah, dalam http://www.pesantrenvirtual.com
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada
Muhammad Baqir Sadr, Our Economic,
dalam “Buku Induk ekonomi Islam
Iqtishoduna” terj. Yudi, Jakarta: Zahra: 2008
Muhammad Asslam Haneaf, Contemporery Islamic Economic Thought: A
Selected Comparative Analysis,
terj. Suherman Rosydi, Surabaya, Airlangga University Press, 2006
Suherman Rosyidi, Pengantar Teori ekonomi : Pendekatan Kepada
Teori Ekonomi Mikro dan Makro, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998
Taqiyuddin An-Nabhani, an-Nidzam Al-Iqtishod Fil Islam, terj,
Magfur Wahid, Surabaya: Risalah Gusti, 1996
Rustam Efendi, Produksi Dalam Islam, Yogyakarta: Megistra Insania, 2001
Comments
Post a Comment
Bijaklah dalam berkomentar di bawah ini.