JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mempertanyakan mengenai
kejelasan pasal 40 di dalam draf Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) yang dinilai belum ada kejelasan.
Kabiro Humas BI Difi A Johansyah mengatakan, defisini bank sistemik (SIB) masih belum jelas. Menurut Difi, ada bank yang masuk dalam kriteria SIB dan ada yang tidak masuk, namun mempunyai dampak sistemik.
"Pasal 40, definisi bank sistemik (SIB) itu harus jelas. Ada bank yang masuk kriteria SIB tapi ada bank yang tidak masuk kriteria SIB, tapi memiliki dampak sistemik," ujar Difi dalam pesan singkatnya kepada okezone, Kamis (27/10/2011).
Menurutnya, dengan adanya pasal ini, maka BI hanya bisa memeriksa bank yang sistemik tapi tidak bisa melakukan pemeriksaan pada bank yang berpotensi berdampak sistemik. "Lantas bagaimana? Karena bank yang berpotensi berdampak sistemik itu bisa bank menengah/kecil mengingat keterkaitan yang erat antarbank," tutur dia.
Adapun pasal 40 dalam draf UU OJK adalah pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang BI memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu. BI sendiri dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK.
Pada pasal (1) tercantum, wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah wewenang OJK. Namun, dalam hal ini BI melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya membutuhkan informasi melalui kegiatan pemeriksaan bank. BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank tertentu yang masuk systemically important bank secara langsung.
Untuk kelancaran kegiatan pemeriksaan oleh BI, pemberitahuan secara tertulis dimaksud paling kurang memuat tujuan, ruang lingkup, jangka waktu, dan mekanisme pemeriksaan.
Sementara pada Ayat (2) penilaian terhadap tingkat kesehatan bank merupakan kewenangan OJK.
Kabiro Humas BI Difi A Johansyah mengatakan, defisini bank sistemik (SIB) masih belum jelas. Menurut Difi, ada bank yang masuk dalam kriteria SIB dan ada yang tidak masuk, namun mempunyai dampak sistemik.
"Pasal 40, definisi bank sistemik (SIB) itu harus jelas. Ada bank yang masuk kriteria SIB tapi ada bank yang tidak masuk kriteria SIB, tapi memiliki dampak sistemik," ujar Difi dalam pesan singkatnya kepada okezone, Kamis (27/10/2011).
Menurutnya, dengan adanya pasal ini, maka BI hanya bisa memeriksa bank yang sistemik tapi tidak bisa melakukan pemeriksaan pada bank yang berpotensi berdampak sistemik. "Lantas bagaimana? Karena bank yang berpotensi berdampak sistemik itu bisa bank menengah/kecil mengingat keterkaitan yang erat antarbank," tutur dia.
Adapun pasal 40 dalam draf UU OJK adalah pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang BI memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu. BI sendiri dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK.
Pada pasal (1) tercantum, wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah wewenang OJK. Namun, dalam hal ini BI melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya membutuhkan informasi melalui kegiatan pemeriksaan bank. BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank tertentu yang masuk systemically important bank secara langsung.
Untuk kelancaran kegiatan pemeriksaan oleh BI, pemberitahuan secara tertulis dimaksud paling kurang memuat tujuan, ruang lingkup, jangka waktu, dan mekanisme pemeriksaan.
Sementara pada Ayat (2) penilaian terhadap tingkat kesehatan bank merupakan kewenangan OJK.
Comments
Post a Comment
Bijaklah dalam berkomentar di bawah ini.