Skip to main content

KONSEP (PEMIKIRAN) MAKROEKONOMI ISLAM MENURUT PARA TOKOH


 Indah Riswati

1.      Pendahuluan
Kontribusi kaum muslimin yang sangat besar terhadap kelansungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pada khusunya dan peradaban dunia pada umumnya, telah diabaikan oleh para ilmuwan barat.  Buku-buku teks ekonomi Barat hampir tidak pernah menyebutkan peranan kaum muslimin ini. Menurut Chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak ditangan  umat islam karena tidak mengartikulasi secara memadai kontribusi kaum muslimin, tapi Barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan penghargaan yang banyak atas kontribusi perdaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia.
Para sejarahwan Barat telah menulis sejarah ekonomi dengan asumsi bahwa periode antara Yunani dan Skolastik adalah steril dan tidak produktif. Sebagai contoh, sejarawan sekaligus ekonomi terkemuka, Joseph Schumpeter, sama sekali mengabaikan peranan kaum muslimin. Ia memulai penulisan sejarah ekonominya dari para filsuf Yunani dan langsung melakukan loncatan jauh. Selama  500 tahun, dikenal sebagai “The Great Cap”  ke zaman St Thomas Aguinas.
Terlepas dari tidak diakunya peranan kaum muslimin dalam sejarah, namun konsep-konsep pemikiran dan ide-ide cemerlang kaum muslimin tetap mengalir dan sampai sekarang masih menjadi referensi ekonomi yang memberikan sumbangsih tinggi bagi generasi berikutnya dalam rangka memperkaya khasanah keilmuan tentang ekonomi pada umumnya dan makro ekonomi pada khususnya. Para tokoh yang akan dibahas diantaranya adalah Imam Al Ghazali, Abu Yusuf dan Umar bin Khatab.


 2.      Pengertian
Makalah ini berjudul “Konsep (Pemikiran) Makro Ekonomi Islam Menurut Para Tokoh” Oleh karenanya, akan dijelaskan mengenai pengertian makro ekonomi.
Ilmu Ekonomi Makro merupakan salah satu cabang ilmu ekonomi yang menitik beratkan pembahasan mengenai perekonomian secara keseluruhan (agregatif). Selain membahas tentang perilaku rumah tangga, perusahaan dan pasar secara keseluruhan (agregatif), Ilmu ekonomi makro juga membahas tentang maasalah-masalah ekonomi seperti pengangguran, inflasi, pertumbuhan ekonomi, perdagangan internasional.[1]

3.      Jenis-Jenis ( Komponen Ulasan Tulisan )
Beberapa komponen yang akan diulas dalam tulisan ini yaitu berkenan dengan :
1.      Pemikiran Imam Al Ghazali mengenai kesejaheraan sosial, dan peranan uang
2.      Pemikiran Abu Yusuf mengenai pajak
3.      Pemikiran Umar bin Khatab berkaitan dengan pendapatan negara

4.      Penjelasan dan Temuan
Dari ketiga tokoh diatas, cakupan pemikiran makro islam nya akan dijelaskan disini. Memang tidak keseluruhan permasalahan dan komponen makro ekonomi tercover di dalam tulisn ini, namun setidaknya mewakili beberapa dari komponen dan masalah tersebut. Berikut ini penjelasan dari pemikiran ketiga tokoh tersebut :
1.      Pemikiran Imam Al Ghazali mengenai kesejahteraan sosial dan peranan uang
Seperti halnya cendikiawan muslim terdahulu, perhatian Al-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat  tidak terfokus pada satu bidang tertentu, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Pemikiran sosio ekonomi al-Ghazali  berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “Fungsi Kesejahteraan Sosial Islami”. Tema yang menjadi pengkal tolak seluruh karyanya adalah konsep utilitas (kebaikan bersama), yakni sebuah konsep yang mencakup seluruh aktivitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, seorang penulis telah menyatakan bahwa Al-Ghazali telah menemukan sebuah konsep fungsi kesejahteraan sosial yang sulit diruntuhkan dan yang telah dirindukan oleh para ekonom kontemporer.[2]
Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama (dien0, hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau keturunan (nasl), harta tau kekayaan (mal), dan intelek atau akal (aql).
Al-Ghazali mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hirearki utilitas individu dan sosial yang tri partite, yakni kebutuhan (daruriat), kesenangan (hajat), kemewahan (tahsinaat).
Ketiga hirearki kebutuhan ini sudah ada sejak lama ketika Al-Ghazali  hidup. Namun disadari atau tidak hirearki  yang lebih sering dikenal adalah kebutuhan primer, sekunder dan  tersier. Karena sejak sekolah dasar sampai sekolah menengah atas, itulah yang diajarkan oleh guru.
Disamping itu, Al Ghazali memandang perkembangan ekonomi sebagai bagian dari tugas-tugas kewajiban sosial (Fard al-Kifayah) yang sudah ditetapkan Allah ini menjadi sangat baik jika benar-benar diaplikasikan karena pada dasarnya sikap manusia wajib melakukan aktivitas-aktivatas ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan, mensejahterakan keluarga dan untuk membantu orang lain yang membutuhkan.\

  1. Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf Mengenai Pajak
 Penekanan terhadap tanggung jawab penguasa merupakan ekonomi islam yang selalu dikaji sejak awal. Tema ini pula yang dikatakan Abu Yusuf dalam surat panjang yang dikirimnya kepada penguasa Dinasti Abasiyah, Khalifah Harun Al Rasyid. Di kemudian hari, surat yang membahas tentang pertanian dan perpajakan tersebut dikenal sebagai kitab al-Kharaj.
Abu Yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap dari pada menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam hal pajak, ia telah meletakan prinsip-prinsip yang jelas yang berabad-abad kemudian dekenal oleh para ahli ekonomi sebagai canous of taxation. Kesanggupan membayar. Pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak adalah beberapa prinsip yang ditekankannya. Abu Yusuf dengan keras menentang pajak pertanian. Ia menyarankan agar petugas pajak diberi gaji dan perilaku mereka harus selalu diawasi untuk mencegah korupsi dan praktik penindasan.
Pemikiran makro ekonomi Abu Yususf mengenai pajak sangat islami karena sepiritnya berusaha melindungi rakyat kecil yaitu para petani. Sarannya memberi gaji kepada petugas pajak terbukti realistis, terlihat masa sekarang banyak mafia pajak seperti Gayus Tambunan. Meskipun gajinya besar, namun korupsi masih dilakukan.
  1. Pemikiran Umar bin Khatab Mengenai Distribusi Pendapatan
Seiriring dengan semakin meluasnya wilayah kekuasaan pada masa Umar bin Khatab, pendapatan negara mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Hal ini memerlukan perhatian khusus untuk mengelola agar dapat dimanfaatkan secara benar, efektif, dan efisien. Dalam hal pendistribusian harta Baitul Mal, meskipun berada dalam kendali dan tanggung jawabnya, para pejabat Baitul Mal tidak mempunyai wewenang dalam membuat keputusan terhadap harta Baitul Mal yang berupa zakat dan ushr. Kekayaan negara tersebut ditujuakan untuk berbagai golongan tertentu dalam masyarakat dan harus dibelanjakan sesuai dengan prinsi-prinsip Al-Qur’an.
Secara tidak langsung, Baitul Mal berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal dalam negara Islam dan Khalifah merupakan pihak yang berkuasa penuh terhadap harta Baitul Mal.


5.      Kesimpulan
Ilmu Ekonomi Makro merupakan salah satu cabang ilmu ekonomi yang menitik beratkan pembahasan mengenai perekonomian secara keseluruhan (agregatif). Selain membahas tentang perilaku rumah tangga, perusahaan dan pasar secara keseluruhan (agregatif), Ilmu ekonomi makro juga membahas tentang maasalah-masalah ekonomi seperti pengangguran, inflasi, pertumbuhan ekonomi, perdagangan internasional. Seperti halnya cendikiawan muslim terdahulu, perhatian Al-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat  tidak terfokus pada satu bidang tertentu, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Pemikiran sosio ekonomi al-Ghazali  berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai “Fungsi Kesejahteraan Sosial Islami”. Sedangkan Abu Yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap dari pada menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam hal pajak, ia telah meletakan prinsip-prinsip yang jelas yang berabad-abad kemudian dekenal oleh para ahli ekonomi sebagai canous of taxation. Menurut Umar bin Khotob, dalam hal pendistribusian harta Baitul Mal, meskipun berada dalam kendali dan tanggung jawabnya, para pejabat Baitul Mal tidak mempunyai wewenang dalam membuat keputusan terhadap harta Baitul Mal yang berupa zakat dan ushr. Kekayaan negara tersebut ditujuakan untuk berbagai golongan tertentu dalam masyarakat dan harus dibelanjakan sesuai dengan prinsip-pruinsip Al-Qur’an.

Referensi
Endang Setyawati, Ekonomi Makro Pengantar,  Yogyakarta, YKPN, 2004
Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada, 2004



[1] Endang Setyawati, Ekonomi Makro Pengantar,  Yogyakarta, YKPN, 2004, hal 4
[2] Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada, 2004 hal 282 – 283

Comments

Popular posts from this blog