1.
Pendahuluan
Kontribusi kaum muslimin yang sangat
besar terhadap kelansungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pada khusunya dan
peradaban dunia pada umumnya, telah diabaikan oleh para ilmuwan barat. Buku-buku teks ekonomi Barat hampir tidak
pernah menyebutkan peranan kaum muslimin ini. Menurut Chapra, meskipun sebagian
kesalahan terletak ditangan umat islam
karena tidak mengartikulasi secara memadai kontribusi kaum muslimin, tapi Barat
memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan penghargaan yang banyak
atas kontribusi perdaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia.
Para sejarahwan Barat telah menulis
sejarah ekonomi dengan asumsi bahwa periode antara Yunani dan Skolastik adalah
steril dan tidak produktif. Sebagai contoh, sejarawan sekaligus ekonomi terkemuka,
Joseph Schumpeter, sama sekali mengabaikan peranan kaum muslimin. Ia memulai
penulisan sejarah ekonominya dari para filsuf Yunani dan langsung melakukan
loncatan jauh. Selama 500 tahun, dikenal
sebagai “The Great Cap” ke zaman
St Thomas Aguinas.
Terlepas dari tidak diakunya peranan
kaum muslimin dalam sejarah, namun konsep-konsep pemikiran dan ide-ide
cemerlang kaum muslimin tetap mengalir dan sampai sekarang masih menjadi
referensi ekonomi yang memberikan sumbangsih tinggi bagi generasi berikutnya dalam
rangka memperkaya khasanah keilmuan tentang ekonomi pada umumnya dan makro
ekonomi pada khususnya. Para tokoh yang akan dibahas diantaranya adalah Imam Al
Ghazali, Abu Yusuf dan Umar bin Khatab.
2.
Pengertian
Makalah ini berjudul “Konsep
(Pemikiran) Makro Ekonomi Islam Menurut Para Tokoh” Oleh karenanya, akan
dijelaskan mengenai pengertian makro ekonomi.
Ilmu Ekonomi Makro
merupakan salah satu cabang ilmu ekonomi yang menitik beratkan pembahasan
mengenai perekonomian secara keseluruhan (agregatif). Selain membahas tentang
perilaku rumah tangga, perusahaan dan pasar secara keseluruhan (agregatif),
Ilmu ekonomi makro juga membahas tentang maasalah-masalah ekonomi seperti
pengangguran, inflasi, pertumbuhan ekonomi, perdagangan internasional.[1]
3.
Jenis-Jenis
( Komponen Ulasan Tulisan )
Beberapa komponen
yang akan diulas dalam tulisan ini yaitu berkenan dengan :
1.
Pemikiran
Imam Al Ghazali mengenai kesejaheraan sosial, dan peranan uang
2.
Pemikiran
Abu Yusuf mengenai pajak
3.
Pemikiran
Umar bin Khatab berkaitan dengan pendapatan negara
4.
Penjelasan
dan Temuan
Dari ketiga tokoh diatas, cakupan
pemikiran makro islam nya akan dijelaskan disini. Memang tidak keseluruhan
permasalahan dan komponen makro ekonomi tercover di dalam tulisn ini, namun
setidaknya mewakili beberapa dari komponen dan masalah tersebut. Berikut ini
penjelasan dari pemikiran ketiga tokoh tersebut :
1.
Pemikiran
Imam Al Ghazali mengenai kesejahteraan sosial dan peranan uang
Seperti halnya cendikiawan muslim
terdahulu, perhatian Al-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertentu,
tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Pemikiran sosio ekonomi
al-Ghazali berakar dari sebuah konsep
yang dia sebut sebagai “Fungsi Kesejahteraan Sosial Islami”. Tema yang menjadi
pengkal tolak seluruh karyanya adalah konsep utilitas (kebaikan bersama), yakni
sebuah konsep yang mencakup seluruh aktivitas manusia dan membuat kaitan yang
erat antara individu dengan masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, seorang
penulis telah menyatakan bahwa Al-Ghazali telah menemukan sebuah konsep fungsi
kesejahteraan sosial yang sulit diruntuhkan dan yang telah dirindukan oleh para
ekonom kontemporer.[2]
Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan
(maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan
lima tujuan dasar, yakni agama (dien0, hidup atau jiwa (nafs), keluarga atau
keturunan (nasl), harta tau kekayaan (mal), dan intelek atau akal (aql).
Al-Ghazali mendefinisikan aspek ekonomi
dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hirearki utilitas
individu dan sosial yang tri partite, yakni kebutuhan (daruriat), kesenangan
(hajat), kemewahan (tahsinaat).
Ketiga hirearki kebutuhan ini sudah ada
sejak lama ketika Al-Ghazali hidup.
Namun disadari atau tidak hirearki yang
lebih sering dikenal adalah kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Karena sejak sekolah dasar sampai
sekolah menengah atas, itulah yang diajarkan oleh guru.
Disamping itu, Al Ghazali memandang
perkembangan ekonomi sebagai bagian dari tugas-tugas kewajiban sosial (Fard
al-Kifayah) yang sudah ditetapkan Allah ini menjadi sangat baik jika
benar-benar diaplikasikan karena pada dasarnya sikap manusia wajib melakukan
aktivitas-aktivatas ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan,
mensejahterakan keluarga dan untuk membantu orang lain yang membutuhkan.\
- Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf Mengenai Pajak
Penekanan terhadap tanggung jawab penguasa
merupakan ekonomi islam yang selalu dikaji sejak awal. Tema ini pula yang
dikatakan Abu Yusuf dalam surat panjang yang dikirimnya kepada penguasa Dinasti
Abasiyah, Khalifah Harun Al Rasyid. Di kemudian hari, surat yang membahas
tentang pertanian dan perpajakan tersebut dikenal sebagai kitab al-Kharaj.
Abu Yusuf cenderung menyetujui negara
mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap dari pada menarik
sewa dari lahan pertanian. Dalam hal pajak, ia telah meletakan prinsip-prinsip
yang jelas yang berabad-abad kemudian dekenal oleh para ahli ekonomi sebagai canous
of taxation. Kesanggupan membayar. Pemberian waktu yang longgar bagi
pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak
adalah beberapa prinsip yang ditekankannya. Abu Yusuf dengan keras menentang
pajak pertanian. Ia menyarankan agar petugas pajak diberi gaji dan perilaku
mereka harus selalu diawasi untuk mencegah korupsi dan praktik penindasan.
Pemikiran makro ekonomi Abu Yususf mengenai
pajak sangat islami karena sepiritnya berusaha melindungi rakyat kecil yaitu
para petani. Sarannya memberi gaji kepada petugas pajak terbukti realistis,
terlihat masa sekarang banyak mafia pajak seperti Gayus Tambunan. Meskipun
gajinya besar, namun korupsi masih dilakukan.
- Pemikiran Umar bin Khatab Mengenai Distribusi Pendapatan
Seiriring dengan semakin meluasnya wilayah
kekuasaan pada masa Umar bin Khatab, pendapatan negara mengalami peningkatan
yang sangat signifikan. Hal ini memerlukan perhatian khusus untuk mengelola
agar dapat dimanfaatkan secara benar, efektif, dan efisien. Dalam hal
pendistribusian harta Baitul Mal, meskipun berada dalam kendali dan tanggung
jawabnya, para pejabat Baitul Mal tidak mempunyai wewenang dalam membuat
keputusan terhadap harta Baitul Mal yang berupa zakat dan ushr. Kekayaan negara
tersebut ditujuakan untuk berbagai golongan tertentu dalam masyarakat dan harus
dibelanjakan sesuai dengan prinsi-prinsip Al-Qur’an.
Secara tidak langsung, Baitul Mal berfungsi
sebagai pelaksana kebijakan fiskal dalam negara Islam dan Khalifah merupakan
pihak yang berkuasa penuh terhadap harta Baitul Mal.
5.
Kesimpulan
Ilmu Ekonomi Makro merupakan salah satu
cabang ilmu ekonomi yang menitik beratkan pembahasan mengenai perekonomian
secara keseluruhan (agregatif). Selain membahas tentang perilaku rumah tangga,
perusahaan dan pasar secara keseluruhan (agregatif), Ilmu ekonomi makro juga
membahas tentang maasalah-masalah ekonomi seperti pengangguran, inflasi,
pertumbuhan ekonomi, perdagangan internasional. Seperti halnya cendikiawan muslim
terdahulu, perhatian Al-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertentu,
tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Pemikiran sosio ekonomi
al-Ghazali berakar dari sebuah konsep
yang dia sebut sebagai “Fungsi Kesejahteraan Sosial Islami”. Sedangkan Abu
Yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari
para penggarap dari pada menarik sewa dari lahan pertanian. Dalam hal pajak, ia
telah meletakan prinsip-prinsip yang jelas yang berabad-abad kemudian dekenal
oleh para ahli ekonomi sebagai canous of taxation. Menurut Umar bin
Khotob, dalam hal pendistribusian harta Baitul Mal, meskipun berada dalam
kendali dan tanggung jawabnya, para pejabat Baitul Mal tidak mempunyai wewenang
dalam membuat keputusan terhadap harta Baitul Mal yang berupa zakat dan ushr.
Kekayaan negara tersebut ditujuakan untuk berbagai golongan tertentu dalam
masyarakat dan harus dibelanjakan sesuai dengan prinsip-pruinsip Al-Qur’an.
Referensi
Endang Setyawati, Ekonomi
Makro Pengantar, Yogyakarta, YKPN,
2004
Adiwarman Karim, Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada, 2004
Comments
Post a Comment
Bijaklah dalam berkomentar di bawah ini.