PENDAHULUAN
Kecenderungan kajian ekonomi islam
yang belakangan ini dibicarakn para tokoh, masih banyk terjebak pada kajian
yang bersifat normatif . artinya kajian itu berkisar pada penjelasan
dasar-dasar normatif suatu kegiatan ekonomi. Kontribusi islam dalam pemikirn
ekonomi seakan menghilng ditelan peradaban dunia sehingga tidak ditemukan
buku-buku sejarah pemikiran ekonomi islam .konsep ekonomi para cendikiawan
muslim itu bep pemikiranbakar pada hukum islam yang bersumber dari al-quran dan
hadiits nabi. Selama 14 abad sejarah islam, terdapat kesinambungan tentang
berbagai isu ekonomi dalam pandangan syariah. Pembahasn yang diulas dalam
makalah ini mengenai penurunan nilai
mata uang dan konsumsi menurut para
tokoh klasik
Mungkin ini yang dapat saya
sampaikan mengenai konsep pemikiran ekonomi klasik.untuk lebih jelasnya telah
dipaparkan dalam pembahasn. Semoga bermanfaat bagi pembaca.apabila banyak
kesalahan dalam penulisan makalah mohon kritik dan saran.
Pemikiran
Ekonom Muslim Klasik Muhammad Bin al-Hasan As Syaibani
Pemikiran
muhamad mengenai hirarki konsumsi itu
tidak mengacu kepada versi yang sudah
umum dikenal oleh para ulama sesudahnya yaitu dhuroriah,hajiah,dan
tahsiniyah.hal ini mungkin disebabkan karena dalam versi muhammad lingkup
pemenuhan kebutuhan yang dikategorikan ini terkesan lebih sempit yaitu terbatas
pada makan dan minum saja. Secara global muhammad melihat tingkatan dalam
konsumsi. Dua tingkatan yang pertama memiliki rentan wilayah bawah-atas.
Artinya pada tingkatan tersebut dimulai dari tingkat bawah kemudian naik keatas
. Tingkatan konsumsi yang pertama adalah al-mutadanni. Tahapan ini dimulai
dengan tingkat konsumsi sama dengan nol, artinya tidk melakuakan konsumsi apa-apa.
Dalam kenyataan dilapangan tidak
dimungkinkan adanya kelompok masyarakt yang tingkat konsumsinya sama dengan
nol. Akan tetapi muhammad mencatat bahwa kelompok al-mutaqosyifah dari golongan
sufi mendukung kecenderungan untuk meninggalkan makanan dan minuman secara
keseluruhan. Gaya hidup dengan konsumsi nol adalah bunuh diri dan haram
hukumnya dalam islam. Diawali denan konsumsi sama dengn nol, tahapan ini
mencapai level sedikit diatas imana konsumsi dilakukan hanya sebatas mengganjal
perut dengn kadar yang memung kinkan orang melangsungkan ibadah dan ketaatan.
Menurut beliau, tahapan ini hukumnya fardlu a’in karena dengan memenuhi hak
jasmani ini, individu dapat menjalankan ibadah meskipun dalam keadaan yang
lemah. Karena itulah maka individu masih dituntut untuk meningkatkan nutrisinya
melibihi kadar sadd-ramq dengan menambahkan menu yang lebih tinggi lagi
sehingga tingkat kesehatan dan kekuatan jasmaninya terjaga dengan baik.
Pandangan ini mendapatkan kritikan dari ulama lain karena dianggap tidak benar.
Tingakt kedua dalam kategorisasi muhammad
adalah kecukupan. Tahapn ini dimulai dari batas teratas tingkatan pertaama dan
baerakhir pada derajat sarof. Dalam hal ini yang sangat menarik yaitu muhammad
secara tegas menentukan batas bawah dan atas dengan istilah yang diambil dari
al-qur’an. Keseluruhan wilayah tingkat kedua ini hukmnya mubah.
Tingkat
konsumsi ketiga, menurut muhammad isrof
(berlebih-lebihan). Keseluruhan wilayah ini tidak diprbolehkan bagi
hamba yang beriman dan yang menyerahkan dirinya kepada allah.
Menurut
Al-syatibi kemaslahatan manusia dapat terrealisasi apabila lima unsur pokok
kehidupann manusia dapat diwujudkan dan dipelihara yaitu agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta. Dalam kerangka ini ia membagi maqasid menjadi tiga
tingkatan yaitu daruriyat, hajiyat dan
tahsniyat.
Pemikiran
ekonomi al-Maqrizi mengenai konsep uang dan inflasi. Al-maqrizi mengemukakan
bebrapa pemikiran tentang uang malalui penelaah sejarah mata uang yang
digunakan oleh umat manusia. Pemikirannya ini meliputi sejarah dan fungsi uang,
implikasi penciptaan mata uang buruk dan
beli uang. Ketika terjadi berbagai fakta bencana kelaparan yang ada di
mesir, Al- maqrisi menyatakan bahwa inflasi merupakan sebuah fenomena alam yang
menimpa kehidupan masyarakat diseluruh dunia sejak masa dahulu hingga sekarang.
Inflasi, menurutnya, terjadinya ketika harga-harga secara umum mengalami
kenaikan dan berlangsung terus-menerus. Pada saat ini, persediaan barang dan
jasa mengalami kelangkaan dan konsumen, karena sangat membutuhkannya, harus
mengeluarkan banyak uang sejumlah barang dan jasa yang sama. Ia
mengklasifikasikan inflasi berdasarkan faktor penyebabnya kedalam dua hal,
yaitu inflsi yang disebabkan faktor alamiah dan inflasi yang disebabkan oleh
kesalahan manusia
a. Inflasi
alamiah
Sesuai dengan namanya,
inflasi jenis ini disebabkan oleh beragai faktor alamiah yang tidak biasa
dihindari umat manusia. Menurut al-maqrizi, ketika suatu bencana alam terjadi
berbagai bahan makanan dan hasi bumi lainnya mengalami gagal panen, sehingga
persediaan barang-barang tersebut mengalami penurunan yang sangat drastis dan
terjadi kelangkaan
b. Inflasi
karena kesalahn manusi
Selain faktor alam,
al-maqrizi menyatakan bahwa inflasi dapat terjadi akibat kesalahn manusia. Ia
telah mengidentifikasikan tiga hal yang baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama menyebabkan terjadinya inflasi ini. Ketiga hal tersebut adalah
korupsi dan adminitrasi yang buruk, pajak yang berlebihan, dan peningkatan
sirkulasi mata uang fulus.
Menurut ibnu taimiyah
penurunan nilai mata uang dan pencetakan mata uang yang sangat banyak ia
menyatakan, penguasa seharusnnya
mencetak fulus (mata uang selain dari emas dan perak) sesuai dengan
nilai yang adil (proporsiona) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan
kedzoloman terhadap mereka. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa inbu
taimiyah memilki beberapa pemikiran tentang hubungan antara jumlah uang, total
folume transaksi dan tingkat harga, ia menganggap bhwa nilai intrinsik mata
uang, misalnya nilai logam, harus esuai dengan daya beli dipsar sehingga tidak
seorangpun, termasuk penguasa, dapat mengambil untug dengan melebur uang
tersebut dan menjual dalam bentuk logam atau mengubah logam tersebut menjadi
koin dan memasuknnya dalam peredaran mata uang. Ia menyatakan bahwa penciptaan
mata uang dengan nilai nominal yang lebih besr dari pada nilai intrinsiknya dan
kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli emas, perak, benda berharga
lainnya dari masyarakat, akan menyebabkan terjadinya penurunan nila mata uang
serta menghasilkan inflasi dan pemalsuan mata uang. Ia menganggap perdagangan
mata uang sebagai bentuk kedzoliman terhadap masyarakat dan bertentangan dengan
kepentinagan umum. Disisi lain seiring dengan kehadiran mata uang yang baru,
masyarakt akan memperoleh harga yang lebih rendah untuk barang-barang mereka.
Menurut al-ghozali uang
dapat diproduksi secara pribadi hanya dengan membawa emas dan perak yang sudah
ditambang kepercetakan. Dengan standar uang komoditas, dulunya muatan logam
suatu koin sama nilainya dengan nilai koin tersebut sebagai uang. Atas dasar
ini, jika ditemkan lebih banyak emas dan perak, persediaan uang akan naik,
demkian juga harga akan naik, dan nialai uang akan turun. Hal sebaliknya
terjadi bila persediaan emas dan perak turun. Demikian penjelasan sedehana
mengenai siklus infrlasioner deflasioner dibawah standar uang komoditas.
Walupun analisisnya tidak begitu spesifik, tampaknya al-ghozali sudah mengusai
dasar-dasar teori siklus ini perhatinnya ditunjukan pada problem yang muncul
akibat pemalsuan dan penurunan nilai mencampurkan logam kelas rendah dengan
koin emas atau perak, atau memotong/ mengikis muatan logamnya. Ia menganggap
pemalsuan uang sebagai bukan hanya dosa perorangan tetapi berpotensi merugikan
masyarakat umum. Mengenai penurunan nilai mata uang, Al-Ghazali mengatakan,
Zaif (suasa, logam campuran), maksudnya adalah unit uang yang sama sekali tidak
mengandung perak; hayna polesan;atau dinar yang tidak mengandung emas. Jika
sekeping koin mengandung sejumlah perak tertentu, tetapi dicampur dengan
tembaga, dan itu merupakan koin resmi dalam negara tersebut, maka hal ini dapat diterima, baik muatan peraknya
diketahui ataupun tidak. Namun, jika koin tidak resmi, koin dapat diterima jika
muatan peraknya diketahui. Dari pernyataan tersebut, Al-Ghazali berpendapat
bahwa jika penurunan nilai uang terjadi karena kecurangan, pelakunya harus
dihukum. Namun, pencampuran logam dalam koin merupakan tindakan resni negara
dan diketahui oleh semua penggunanya, hal ini dapat diterima. Dengan demikian
ia membolehkan kemungkinan uang representatif (token money), seperti yang kita kenal dalam istilah modern sebuah
pemikiran yang mengantarka pada apa yang disebut teori uang feodalistik.
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa inflasi berakibat sangat buruk
bagi perekonomian karena 4 hal :
1.
Menimbulkan gangguan terhadap fungsi uang
2.
Melemahkan semangat masyarakat untuk menabung
3.
Meningkatkan kecenderungan berbelanja
4.
Mengarahkan infentasi kepada hal-hal tidak produktif
Comments
Post a Comment
Bijaklah dalam berkomentar di bawah ini.