Akad Fasad | Kontrak Murabahah atas Obyek yang Tidak Dimiliki oleh Penjual (Bank Syariah/Leasing) | Ekonomi Islam
Kita semua sama-sama tahu, salah satu produk pembiayaan bank syariah adalah akad bai' murabahah. Dalam skala nasional, akad ini diaplikasikan dalam pembiayaan atas pembelian aneka produk investasi domestik maupun antar negara melalui letter of credit (L/C). Sementara, dalam skala rumah tangga, akad ini lazimnya dipakai atas pembelian kendaraan bermotor secara kredit. 🥴
Dalam skala rumah tangga tersebut, berhubung seseorang tidak mampu membeli kendaraan bermotor secara tunai. Maka ia meminta pihak bank syariah agar membeli kendaraan itu untuknya. Nah, disini..
Comments
Post a Comment
Bijaklah dalam berkomentar di bawah ini.