Skip to main content

Gantangan II Hukum Lomba Kicau Mania Perspektif Fikih Islam II Mubah, atau Haram?


Hobby tak jarang mendatangkan keuntungan, rezeki. Banyak motivator yang menyerukan bahwa apabila seseorang ingin mencapai puncak kesuksesan, maka ia pertama harus mencintai pekerjaannya. Dan bagi mereka yang berjiwa event organizer, maka hobby yang dilakukan bagi banyak pihak dipandang sebagai ladang subur bagi suatu perlombaan. Nah, dari sinilah segmen perekonomian mulai diputar. Dari satu kota, ke kota lainnya dengan melibatkan banyak peserta pada hobby yang sama. Di antara hobby yang paling banyak diperlombakan adalah kicau mania atau nggantang. Lantas, bagaimana hukum Islam memandang perlombangan kicau mania ini?

Comments

Popular posts from this blog