Dalam dunia bisnis digital, tentu kita pernah mendengar istilah poin. Nah sebagai sesuatu yang dianggap asset, poin kerap kali dijadikan instrumen judi dalam prakteknya. Ini banyak ditemukan pada aneka penawaran belanja atau aplikasi terkait jasa bisnis berbasis digital. Para pekerja digital mengistilahkan 'tutup poin' jika telah memenuhi target capaian kinerjanya. Lantas, apakah poin itu masuk katagori harta atau mondial? Nah, pada ulasan kali kali ini kita akan membahasnya dalam perspektif hukum Islam. Simak penjelasannya sampai tuntas!
Pengertian Poin
Poin dipahami sebagai nilai capaian kinerja seseorang dalam metrik digital.
Comments
Post a Comment
Bijaklah dalam berkomentar di bawah ini.