Dewasa ini gawai mana yang tidak ada fasilitas penayangan YouTube? Ya, niscaya terinstal. Dan bagi sebahagian pihak, aplikasi penayang ini menjadi target iklan dan ladang rezeki. Lantas, bagaimana penghasilan dari media penayang itu dalam kacamata hukum Islam. Simak penjelasan berikut ini.
Sebagaimana dilansir situs www.islam.nu.or.id, terdapat beberapa hal yang harus dicermati di dalam menetapkan hukum terhadap pendapatan bersumber periklanan Google Adsense. Pertama, konten atau karya kreator. Kedua, relasi antara kreator dengan pihak penayang Youtube. Ketiga, relasi antara Youtube dengan pihak Google Adsense. Dan keempat, relasi antara Google Adsense dengan perusahaan yang mengiklankan produk-produknya.
Hukum Mendapatkan Bayaran dari Hasil Karya Youtube dan Media Penayang
Comments
Post a Comment
Bijaklah dalam berkomentar di bawah ini.